PT Newmont Nusa Tenggara (NTT)
PT Newmont Nusa Tenggara (NTT)
RMOL.DPR terus saja menilai pembelian 7 persen sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) harus mendapat persetujuan lembaga tersebut. Jika tidak, pemerintah melanggar aturan undang-undang dan konstitusi yang sudah diatur.
“Sikap DPR mendapat leÂgitimasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit investigasi,†tegas anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun.
Edison malah memÂperÂtaÂnyaÂkan sikap yang terkesan ngotot dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo, agar peÂmeÂrintah pusat saja yang membeli dan tidak perlu persetujuan DPR.
“Kalau ngotot terus tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti, saya jadi mempertanyakan, ada apa dibalik keinginan Menkeu itu. Mungkin saja ada kepentingan lain,†katanya.
Dia mengingatkan, semua pihak, terutama pemerintah, dalam hal ini Kementerian KeÂuangan, hendaknya konsisten melaksanakan konstitusi. Sebab, kontitusi merupakan pegangan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi, khususnya pembelian saham Newmont.
Dalam persidangan di MahÂkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), saksi ahli yang dihaÂdirkan BPK, OC Kaligis meÂngatakan, sikap pemerintah yang mengÂabaiÂkan rekomendasi BPK terkait pembelian 7 persen saÂham NewÂmont dinilai sebagai suatu kejaÂhatan dalam jabatan. Kejahatan itu dapat dilihat dari sikap pemeÂrintah yang berkukuh tetap melaÂkukan pembelian saham tersebut tanpa perÂseÂtujuan DPR sebaÂgaimana dinilai salah oleh BPK.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Eksekutif dan LeÂgislatif Sugiyanto mengaku heran dengan sikap DPR terkait pemÂbelian saham newmont.
“Heran deh, DPR ngotot amat sih pemerintah beli saham NewÂmont. Lebih baik kedua belah piÂhak (pemerintah dan DPR) meÂnunggu putusan MK,†cetusnya.
Kementerian Keuangan (KeÂmenÂkeu) akan mengajukan masa perÂpanjangan pembayaran saham diÂvestasi Newmont sebesar 7 persen.
Menurut Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin, hal itu dilaÂkuÂkan bila sidang lanjutan perÂmoÂhonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara pemerintah dengan DPR di MK belum meÂnetapkan hasil hingga Mei 2012.
“Bila perlu kita akan minta perpanjangan lagi. Tapi kami harapkan cepat selesai dalam rangka mendapatkan kepastian hukum terhadap hal-hal yang sama supaya kita punya acuan,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39