Berita

PT Newmont Nusa Tenggara (NTT)

Bisnis

Heran Deh, DPR Ngotot Terus Bilang Pemerintah Langgar UU

Sengketa Pembelian 7 Persen Saham Newmont
SABTU, 14 APRIL 2012 | 08:00 WIB

RMOL.DPR terus saja menilai pembelian 7 persen sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) harus mendapat persetujuan lembaga tersebut. Jika tidak, pemerintah melanggar aturan undang-undang dan konstitusi yang sudah diatur.

“Sikap DPR mendapat le­gitimasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit investigasi,” tegas anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun.

Edison malah mem­per­ta­nya­kan sikap yang terkesan ngotot dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo, agar­ pe­me­rintah pusat saja yang membeli dan tidak perlu persetujuan DPR.

“Kalau ngotot terus tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti, saya jadi mempertanyakan, ada apa dibalik keinginan Menkeu itu. Mungkin saja ada kepentingan lain,” katanya.

Dia mengingatkan, semua pihak, terutama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ke­uangan, hendaknya konsisten melaksanakan konstitusi. Sebab, kontitusi merupakan pegangan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi, khususnya pembelian saham Newmont.

Dalam persidangan di Mah­kamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), saksi ahli yang diha­dirkan BPK, OC Kaligis me­ngatakan, sikap pemerintah yang meng­abai­kan rekomendasi BPK terkait pembelian 7 persen sa­ham New­mont dinilai sebagai suatu keja­hatan dalam jabatan. Kejahatan itu dapat dilihat dari sikap peme­rintah yang berkukuh tetap mela­kukan pembelian saham tersebut tanpa per­se­tujuan DPR seba­gaimana dinilai salah oleh BPK.

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Eksekutif dan Le­gislatif Sugiyanto mengaku heran dengan sikap DPR terkait pem­belian saham newmont.

“Heran deh, DPR ngotot amat sih pemerintah beli saham New­mont. Lebih baik kedua belah pi­hak (pemerintah dan DPR) me­nunggu putusan MK,” cetusnya.

Kementerian Keuangan (Ke­men­keu) akan mengajukan masa per­panjangan pembayaran saham di­vestasi Newmont sebesar 7 persen.

Menurut Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin, hal itu dila­ku­kan bila sidang lanjutan per­mo­honan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara pemerintah dengan DPR di MK  belum me­netapkan hasil hingga Mei 2012.

“Bila perlu kita akan minta perpanjangan lagi. Tapi kami harapkan cepat selesai dalam rangka mendapatkan kepastian hukum terhadap  hal-hal yang sama supaya kita punya acuan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya