Berita

ilustrasi

X-Files

Status Bekas Menkes Sempat Simpang Siur

Kasus Korupsi Depkes Ditangani Bareskrim Juga
JUMAT, 13 APRIL 2012 | 11:23 WIB

RMOL. Status bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus korupsi di Departemen Kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri, sempat simpang siur. Ada yang bilang, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu sudah berstatus tersangka.

Tapi, saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bares­krim Polri Brigjen Noer Ali tidak mau menjawab, apakah Siti ber­status saksi atau sudah menjadi ter­sangka. Ali beralasan, pihak­nya masih menggodok hal terse­but.

“Saya tidak kompeten mem­be­rikan keterangan. Saya sudah sam­p­aikan datanya ke Kadiv­humas,” ujarnya saat dihubungi, kemarin sore.

Ali juga tidak mau merinci mengenai informasi apakah yang telah dikorek jajarannya dari Siti. Akan tetapi, sumber di ling­ku­ngan Tipikor Bareskrim Polri meng­informasikan, Siti datang ke Bareskrim tiga hari lalu. Menurut sumber itu, Siti menjelaskan me­ngenai mekanisme pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. “Dia di­mintai keterangan terkait penga­daan alkes tahun 2005,” katanya.

Keterangan Siti dianggap pen­ting bagi penyidik. “Kita ingin me­ngetahui mekanisme tender yang menggunakan mekanisme pe­nunjukkan langsung,” ucapnya.

Namun, dia tidak mau bicara se­cara detail mengenai materi pe­meriksaan Siti. Yang jelas, tam­bah­nya, ada dugaan kesalahan pro­sedur dalam proyek tersebut.

Sumber lain di Tipikor Ba­res­krim menambahkan, penjelasan tentang status Siti tercantum da­lam surat panggilan saksi-saksi. “Para saksi dipanggil untuk di­mintai keterangan dugaan ke­te­­r­libatan tersangka bekas Menkes dalam kasus alkes tahun 2005,” tegasnya.

Apa yang disampaikan sumber itu, senada dengan kesaksian Mulya Hasmy, bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Ke­sehatan Departemen Kese­hatan di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.

Mulya menjadi saksi untuk ter­dakwa M Naguib, yang pada pro­yek itu adalah Direktur Pe­ma­sa­ran salah satu anak perusahaan PT Indofarma. Naguib disidang dengan agenda pemeriksaan sak­si. Informasi Siti telah berstatus tersangka terungkap ketika salah satu penasihat hukum terdakwa, menanyakan kapan Mulya di­periksa di Mabes Polri.

“Kapan saksi terakhir diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan dalam kaitan apa,” tanya pe­na­sehat hukum. “Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu” jawab Mulya.

Tapi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, status Siti belum tersangka. “Sampai saat ini be­lum tersangka. Kami akan kla­rifikasi apakah memenuhi unsur atau tidak,” katanya, saat di­hu­bungi, tadi malam.

Dia menambahkan, Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan alkes tahun anggaran 2005 itu. â€Yaitu MH selaku Pejabat Pembuat Ko­mitmen, HS Ketua Panitia Pe­nga­daan, MN Direktur Operasional PT I yang juga pemenang lelang, dan MS Dirut PT Minute sebagai sub kontraktor,” paparnya.

Namun, sumber di Kejaksaan Agung menyatakan, pihaknya su­dah menerima Surat Pemb­e­ri­ta­huan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dengan nama Siti Fadilah Supari, dalam perkara korupsi alat-alat ke­se­hatan (alkes). “Kami sudah te­ri­ma SPDP-nya. Selanjutnya, kami menung­gu berkasnya,” ujarnya, tadi malam.

Bahkan, menurutnya, jaksa peneliti perkara tersebut juga su­dah ditunjuk. “Sudah ada jaksa pe­nelitinya,” ujar sumber terse­but.  Sementara itu, Siti tidak me­ngangkat teleponya saat akan di­konfirmasi. Hingga berita ini di­turunkan, SMS yang dikirim pun belum dibalas.

REKA ULANG

Di KPK, Siti Berstatus Saksi

Kasus-kasus korupsi di De­par­temen Kesehatan (kini Ke­menterian Kesehatan), bukan ha­nya ditangani KPK, tapi juga di­telisik Mabes Polri dan Ke­jak­saan Agung.     

Bareskrim Mabes Polri sejak awal 2010 juga menangani kasus korupsi di Departemen Ke­se­ha­tan, dengan tersangka pertama Kepala Sub Bagian Program dan Angga­ran Sekretariat Badan Pe­ngem­bangan dan Pemberdayaan Sum­ber Daya Manusia Syamsul Bahri.

Syamsul diduga me­nyele­weng­kan tender pengadaan alat ban­tu belajar mengajar pendi­di­kan dokter spesialis di rumah sa­kit pendidikan dan rujukan di Ba­dan Pengembangan dan Pem­ber­dayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenkes tahun anggaran 2009, senilai Rp 15 mi­liar. Kejaksaan Agung juga me­nangani kasus korupsi di Depkes, dengan tersangka, antara lain Syamsul itu.

Sedangkan di KPK, tiga ter­sang­ka kasus pengadaan alat ke­sehatan, yakni bekas Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Dep­kes Mulya A Hasjmy, bekas Sek­re­taris Ditjen Bina Pelayanan Me­dik Ke­men­terian Kesehatan Ratna Dewi Umar dan bekas Ke­pala Pusat Pe­nang­gulangan Kri­sis Depkes Rustam Syarifuddin Pakaya.

Terkait penanganan kasus ini, bekas Menkes Siti Fadilah Supari sudah lebih dari sekali dimintai keterangan di KPK. Tapi hingga kemarin, status anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini di KPK, saksi, bukan tersangka.

Siti diperiksa sebagai saksi di KPK antara lain pada pada Rabu, 11 Januari 2012. “Ibu Siti Fadilah Su­pari dipanggil sebagai saksi un­tuk tersangka Sesditjen Bina Pe­layanan Medik tahun 2006,” ujar Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo, saat itu.

Hari itu, Siti tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuni­ngan, Jakarta Selatan pada pukul 9 pagi. Siti yang mengenakan ba­tik warna krem dipadu rok hitam, kemudian bergegas memasuki ruang tunggu pemeriksaan.

Diperiksa selama empat jam 20 menit, Siti keluar Gedung KPK pada pukul 13.20 WIB. Dia eng­gan berkomentar banyak menge­nai pemeriksaan yang telah di­laluinya. “Saya diperiksa sebagai saksi tentang proyek flu burung tahun 2006,” ujarnya Siti seusai pemeriksaan.

Siti mengaku telah menjawab per­tanyaan penyidik KPK apa ada­nya. Akan tetapi, dia tidak mau menjelaskan secara rinci me­ngenai pemeriksaan tersebut.

“Saya sampaikan apa adanya saja. Tersangkanya eselon II,” ujarnya. Sedangkan Sutedjo Yu­wono, bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rak­yat Aburizal Bakrie telah menjadi ter­pidana perkara ini.

Status Mesti Jelas Saksi Atau Tersangka

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menyampaikan, azas praduga tidak bersalah dalam proses hukum mesti ditegakkan.

“Kalau memang ada dua alat bukti yang kuat dan sesuai prosedur hukum acara pidana, tak masalah seseorang dite­tap­kan sebagai tersangka. Tapi, ja­ngan lupa, penegak hukum mes­ti profesional dan pro­po­r­sional,” katanya, kemarin.

Selanjutnya, ingat Deding, pe­negak hukum mesti trans­pa­ran kepada masyarakat. “Sebab, publik juga harus tahu proses hukum yang sebenarnya. Biar tidak ada kecurigaan adanya per­mainan,” ujarnya.

Artinya, pimpinan penegak hukum harus berterus terang kepada masyarakat mengenai status seseorang dalam sebuah perkara, apakah saksi atau su­dah menjadi tersangka. Tak pe­duli orang itu pejabat, bekas pe­ja­bat negara atau masyarakat biasa.

Soalnya, lanjut Deding, pro­ses hukum tidak boleh dis­kri­minatif. Masyarakat harus di­yakinkan bahwa hukum itu ber­laku sama bagi semua orang. “Tidak boleh tebang pilih. Se­mua sama di muka hukum,” tan­das anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Kepastian hukum, ingat De­ding, harus dijamin. Bila tidak, maka sampai kapan pun proses hu­kum akan dicurigai masya­ra­kat. “Azas kesamaan dan ke­pas­tian hukum perlu ditegakkan. Itu harus ditunjukkan kepada publik, agar masyarakat per­caya ada penegakan hukum,” sarannya.

Pimpinan penegak hukum, katanya, harus bertanggung ja­wab atas proses hukum yang sudah terjadi. “Itu semua harus dipertanggungjawabkan. Pe­ne­gakan hukum harus ada ke­je­la­san,” ujarnya.

Kasus Alkes Mencurigakan

Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyampaikan, informasi mengenai penetapan status hu­kum harus jelas dan pasti. Bila terjadi kesimpangsiuran, pene­gak hukum harus memberikan kepastian.

Sepanjang dilakukan aparat hu­kum yang berwenang sesuai prosedur, kata Alvon, adalah sah menetapkan status sese­orang sebagai tersangka.  “Apa­kah prosedur sudah dipenuhi, apakah sudah ada dua alat bukti yang kuat. Kalau ada, berarti benar. Persoalannya, me­ngapa tidak diungkapkan atau dipas­ti­kan penegak hu­kum,” herannya.

Menurut Alvon, mencuri­ga­kan bila yang mengungkapkan penetapan status tersangka se­se­orang adalah saksi atau ter­dakwa di persidangan. “Justru kita jadi bertanya-tanya me­nge­nai perjalanan kasus ini. Pe­ne­gak hukum harus me­nyam­pa­i­kan kepada masyarakat, mana yang benar,” sarannya.

Apalagi, kesimpangsiuran me­ngenai status seseorang da­lam sebuah kasus, akan me­ru­gi­k­an nama baik orang tersebut. Lan­taran itu, status seseorang da­lam sebuah kasus, harus di­pas­tikan pimpinan penegak hu­kum.

“Harus dipastikan, saksi atau tersangka. Sebab, ini berkenaan dengan nama baik seseorang. Jangan diperlakukan tidak sesuai hukum,” ujarnya.

Alvon juga menyarankan agar pihak Siti Fadillah me­nyam­paikan, benar atau tidak dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebab, bila benar jadi tersangka, pasti yang ber­sangkutan diberi surat dan ke­terangan resmi dari penyidik,” ucapnya.

Tapi, bila yang menyebut sta­tus orang lain sebagai ter­sang­ka, padahal orang itu bukan dari lembaga resmi penegak hukum, maka perlu dipertanyakan. “Ten­tu saja menjadi pertanyaan. Kok, bisa seseorang menyebut status orang lain sebagai ter­sang­ka, dari mana dia tahu? Ini ha­rus ditelusuri,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya