ilustrasi, Ekspor Sektor Tambang
ilustrasi, Ekspor Sektor Tambang
RMOL. Pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor tambang mentah sekitar 50 persen. Hal itu untuk mencegah pengusaha yang mengeruk hasil tambang seenaknya.
Menteri Perindustrian (MenÂperin) MS Hidayat mengatakan, penerapan pajak ekspor tambang itu mencegah ekploitasi hasil tambang mentah berlebihan.
“Sekarang saya melihat, keÂnyataannya banyak kawan peÂngusaha mengeruk hasil tambang berlebihan karena pada 2014 akan dibatasi oleh peÂmerintah,†kataÂnya kepada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Menurut Hidayat, pajak ekspor diberlakukan agar pengusaha tidak serakah dan menjualnya begitu saja. Menteri asal Partai Golkar ini juga meminta tamÂbang-tambang tersebut diolah sehingga menciptakan nilai tamÂbah baru. Peningkatan nilai tambah akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Di tempat lain, Badan PemeÂriksa Keuangan (BPK) meneÂmukan potensi kerugian negara atas berkurangnya iuran tetap dan royalti serta denda administrasi di sektor pertambangan yang menÂcapai Rp 488,52 miliar.
Temuan ini berdasarkan pemeÂriksaan 77 Kuasa Pertambangan (KP) dan 10 Kontraktor PerÂjanjian Karya Pengusahaan PeÂrÂtambangan Batubara (PKP2B).
“BPK pada Semester II 2011 telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengolahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Dana bagi Hasil (DBH) sektor perÂtambangan dan memeriksa sebaÂnyak 77 pemegang kuasa perÂtambangan (KP) dan 10 PKP2B,†kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Kantornya, kemarin.
Menurut Ali, BPK menemukan kekurangan penerimaan negara dari iuran tetap dan royalti serta denda administrasi sebesar Rp 95,58 miliar dan 43,33 juta dolar AS (ekuivalen Rp 392,93 miliar) atau seluruhnya Rp 488,52 miliar.
“Atas masalah tersebut, sampai dengan 30 Maret 2012 sebesar Rp 221,33 juta dan 9,40 juta dolar AS (ekuivalen Rp 84,68 miliar) atau keseluruhan Rp 84,90 miliar telah disetor perusahaan ke kas negara atau baru 17,37 persen dari total yang harus dibayar perusahaan tambang,†jelasnya.
Hal ini menambah saldo piuÂtang negara sektor pertambangan umum dalam Laporan Keuangan Kementerian ESDM per 31 DeÂsember 2011khuÂsusnya dari iuran tetap, royalti, Dana Hasil PenÂjuÂalan Batubara (DHPB) dan denda menjadi seÂbesar Rp 1,1 triliun yang meruÂpaÂÂkan potensi peneÂrimaan negara.
Menanggapi rencana penerapan pajak tambang, Masyarakat PerÂtambangan Indonesia (MPI) meÂminta KeÂmenterian PerdagaÂngan (KeÂmendag) mengkaji ulang aturan tersebut karena meÂnimÂbulkan ketidakpastian.
Untuk tahun itu, Kemendag akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah 25 persen. NaÂmun, untuk tahap awal KeÂmenÂterian ESDM menerapkan pajak ekspor 15 persen.
Presidium MPI Herman Afif Kusumo mengatakan, sebaiknya Kemendag menunda penerapan aturan tersebut karena akan menimbulkan keresahan di kaÂlangan pengusaha tambang.
“Sebaiknya itu dikaji ulang dan menunggu aturan baru dari KeÂmenterian ESDM soal itu seleÂsai,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ia menilai, keluarnya kebijakan tersebut memperlihatkan tidak adanya kordinasi antara KeÂmenÂterian ESDM dan Kemendag dalam peningkatan nilai tambah perÂtambangan. Ia juga menilai kementerian ESDM lambat dalam mengeluarkan aturan pajak ekspor.
Kata Herman, kondisi ini telah memberikan dampak buruk bagi investasi sektor pertambangan. Bahkan, keluarnya kebijakan itu, beberapa harga saham tambang di bursa anjlok 2-3 persen.
Dia mengatakan, kebijakan pajak ekspor itu baru bisa diteÂrapkan jika sudah ada smelter-nya. Tapi, sekarang masih belum ada sehingga pengolahannya masih dilakukan di luar. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39