Azwar Abubakar
Azwar Abubakar
RMOL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar berjanji memperjuangkan hak-hak para hakim.
“Tujuannya agar sesuai deÂngan amanat Undang-Undang yang menyebutkan hakim seÂbagai pejabat negara,†katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, masalah ini sudah dijelaskan dalam PP NoÂmor 41 tahun 2002 tentang keÂnÂaikan jabatan dan pangkat haÂkim. Ada perlakuan khusus terhaÂdap hakim. Namun belum direaliÂsasikan. Saat ini tunjaÂngan yang diberikan baru tunÂjangan kerja.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa mungkin gaji hakim diÂnaikkan karena APBN PerubaÂhan sudah ditandatangani?
Kami tidak bisa menjamin gaji para hakim dinaikkan tahun 2012 ini. Sebab Anggaran PenÂdaÂpatan dan belanja Negara PeruÂbahan (APBN-P) tahun 2012 sudah diÂsetujui DPR dan sedang berjalan.
Tapi perlu mendiskusikan hal ini dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Kapan mulai dibahas?
Saya sudah ketemu dengan WaÂkil Menteri KeÂuangÂan saat rapat di DPR. Baik DPR maupun Wamenkeu langsung mengecek APBN-P. Ternyata, APBN-P suÂdah berjalan.
Kapan kira-kira gaji dan tunÂjangan para hakim ini diÂnaikÂkan?
RenÂcana keÂnaikan gaji haÂkim tahun ini tidak bisa lagi. Tapi taÂhun depan bisa naik. Saya berÂharap meÂreka bersaÂbar.
Untuk tahun 2013, probilitasÂnya bisa 90 persen. Aspirasinya kan sudah sampai di kami.
Apa saja tunjangan yang baÂkal didapat hakim itu?
Berdasarkan PP Nomor 41 tahun 2002, masuk dalam kateÂgori pejabat negara berhak meÂmiliki tunjangan pejabat negara. Tapi yang baru diberikan kepada hakim ini sejak 2008 adalah tunÂjangan kinerja, tunjangan peÂjabat negara belum diberikan.
Kenapa hingga kini masih beÂlum mendapatkannya?
Hakim sebagai pejabat negara bukan hanya gaji yang didapatÂkan. Tapi juga hak-hak protokoÂler, seperti tunjangan rumah, tunÂjangan jaÂbatan seusuai dengan kemamÂpuan keuangan negara.
Kalau tidak mencukupi baÂgaiÂmana?
Ini yang perlu dibahas. PeraÂturan yang disiapkan tidak hanya memberikan payung untuk haÂkim, namun juga untuk semua pejabat negara.
Bagaimana jika hakim beÂnar-benar melakukan mogok?
Saya meminta kepada hakim untuk tidak melakukan mogok kerja. Sebab pemerintah sudah menggolongkan hakim ke dalam kategori pejabat negara.
Pemerintah kan sudah keluarÂkan PP nomor 41 tahun 2002 bahwa hakim ini adalah kelomÂpok pejabat negara. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41