ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Pemerintah akan melanjutkan kembali rencana pembatasan pemakaian premium untuk mobil pribadi guna menjaga kuota BBM bersubsidi.
Sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 kuota BBM subÂsidi sebesar 40 juta kiloliter.
Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo mengaÂtakan, mekanisme pembatasan akan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (CC), sehingga tidak semua mobil pribadi yang mengÂgunakan premium terkena keÂbijakan tersebut.
Dengan begitu, tandas dia, premium hanya boleh digunakan untuk kendaraan beroda empat maksimal 1.500 CC.
“Pelaksanaannya akan dimulai di wilayah Jawa-Bali yang meÂmang sudah siap inÂfraÂstrukÂturnya. Baru premium dulu (yang dibatasi), solar tidak,†katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, jika tidak diÂlakukan upaya pengendalian, maÂka konsumsi BBM bersubsidi bakal menembus 46-47 juta kiÂloliter atau jauh di atas asumsi sebesar 40 juta kiloliter.
Saat ini, mobil pribadi memang mengkonsumsi premium berÂsubsidi terbesar, mencapai 53 persen dari total volume.
Kendati begitu, menurut Evita, kendaraan sepeda motor masih boleh menggunakan premium. Untuk itu, pemerintah akan meÂngeluarkan aturan berupa PeÂraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai payung hukum pelakÂsanaan pembatasannya.
“Kami targetkan Permen ESDM itu bisa terbit April ini atau awal Mei 2012,â€sebutnya.
Permen ESDM akan menjadi turunan Peraturan Presiden (PerÂpres) No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan KonÂsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditanda tangani Presiden SBY pada 7 Februari 2012.
Namun, anggota Komisi VII DPR Muhamad Idris Lutfi berÂanggapan pemerintah plin-plan dalam hal penerapan aturan pembatasan BBM subsidi. SebeÂlumnya pemerintah mengatakan sulit melakukan pembatasan dan lebih memilih menaikkan harga.
“Tapi sekarang pemerintah mengusulkan lagi pembatasan BBM bersubsidi. Pemerintah harus serius dong menerapkan kebijakan,†tandasnya.
Wakil Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) A Qoyum TjanÂdranegara mengakui pemerintah memang sedang membahas kenÂdaraan jenis apa saja yang berhak untuk menggunakan premium.
“Memang ada pembahasan soal kendaraan kapasitas 1500 CC tidak boleh menggunakan premium, tapi itu belum diÂputuskan,†katanya kepada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, untuk pembaÂtasan kali ini pemerintah sudah siap melakukannya. Pemerintah juga akan menyiapkan stiker yang akan membedakan kenÂdaraan mana saja yang boleh mengÂgunakan BBM subsidi.
“Tapi untuk penerapan stikerÂnya sedang dicari cara yang tepat agar tidak ada penyalahgunaan,†katanya.
Selain itu, penggunaan stiker juga untuk memudahkan petugas Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) membedakan kendaraan di pom bensin.
Dia menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan cara yang tepat untuk mengawasi pengÂgunaan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Ery Purnomohadi mengaku, piÂhakÂnya akan sulit melakukan peÂngawasan pengaturan BBM subÂsidi karena belum adanya aturan yang jelas. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39