ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama deÂngan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk peningkatan penggunaan komÂponen dalam negeri (P3DN).
“Kami melibatkan BPKP meÂngÂawasi penggunaan produk dalam negeri untuk belanja baÂrang yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Itu wajib,†ujar Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Panggah Susanto saat pembukaan pameran P3DN di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Panggah mengatakan, pengÂgunaan komponen dalam negeri wajib dilakukan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PerÂpres) Nomor 54 Tahun 2010 tenÂtang penggadaan barang dan jasa.
Menurutnya, dari anggaran belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan BeÂlanja Negara (APBN) 2011 seÂbesar Rp 273,7 triliun, 23 perÂsennya sudah untuk P3DN. Untuk tahun ini persentasinya bisa lebih tinggi lagi.
Selain itu, kebijakan P3DN dilakukan untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan barang-barang impor akibat keÂbijakan perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).
“Kita kaget dengan penomena FTA, karena tidak ada pengÂhambat lagi. Ditambah dengan adanya perdagangan bebas China dampaknya bagi industri lebih dahsyat lagi,†jelas Panggah.
Sebab itu, kebijakan P3DN perlu ditingkatkan untuk memÂpertahankan pasar dan mengÂamankan industri dalam negeri. Selain itu, untuk menaikkan daya saing, pihaknya akan melakukan restrukturisasi industri agar bisa efisensi dan hemat energi. “ConÂtohÂnya restrukturisasi pabrik tekstil, alas kaki dan gula,†cetusnya.
Pemerintah juga mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penerapan anti dumping untuk menahan serbuan impor dari luar.
Di tempat yang sama, Dirjen Pengawasan Industri dan DisÂtribusi BPKP Mirawati Sudjono mengatakan, kementerian dan daerah yang tidak mengguÂnakan produk dalam negeri bisa diÂbiÂlang melanggar hukum kaÂrena suÂdah diatur dalam Perpres. “Jika meÂreka tidak menggunakan P3DN terÂmasuk bentuk korupsi,†cetusnya.
Menurut Mirawati, P3DN haÂrus direncanakan sejak awal sampai dengan pelaksanaannya. Karena itu, Inspektorat jenderal dan pengawasan internal harus melakukan audit pelaksanaan penggunaan kebijakan itu.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Deddy Suhajadi mengaÂtakan, dengan adanya kebijakan P3DN diharapkan produk-produk industri dalam negeri bisa berÂsaing. “Selama ini daya saing kita kalah dengan produk-produk impor,†ungkapnya.
Untuk meningkatkan sosialisi produk dalam negeri, KeÂmenÂperin juga akan meningkatkan pameran-pameran produk dalam negeri untuk meningkatkan keÂsadaran masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Setio Hartono meÂngatakan, pameran P3DN berÂtujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Setio mengatakan, dipilihnya Surabaya sebagai kota kedua untuk pameran P3DN karena di daerah Jawa Timur jumlah inÂdustrinya sangat banyak. “TeÂrÂbukti, pameran kali ini pesertanya mencapai 276 perusahaan,†tanÂdasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39