Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Kementerian Yang Tak Terapkan P3DN Dianggap Korupsi

Menggandeng BPKP Lebih Pas
KAMIS, 12 APRIL 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama de­ngan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk peningkatan penggunaan kom­ponen dalam negeri (P3DN).

“Kami melibatkan BPKP me­ng­awasi penggunaan produk dalam negeri untuk belanja ba­rang yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Itu wajib,” ujar Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Panggah Susanto saat pembukaan pameran P3DN di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

Panggah mengatakan, peng­gunaan komponen dalam negeri wajib dilakukan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 54 Tahun 2010 ten­tang penggadaan barang dan jasa.

Menurutnya, dari anggaran belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) 2011 se­besar Rp 273,7 triliun, 23 per­sennya sudah untuk P3DN. Untuk tahun ini persentasinya bisa lebih tinggi lagi.

Selain itu, kebijakan P3DN dilakukan untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan barang-barang impor akibat ke­bijakan perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).

“Kita kaget dengan penomena FTA, karena tidak ada peng­hambat lagi. Ditambah dengan adanya perdagangan bebas China dampaknya bagi industri lebih dahsyat lagi,” jelas Panggah.

Sebab itu, kebijakan P3DN perlu ditingkatkan untuk mem­pertahankan pasar dan meng­amankan industri dalam negeri. Selain itu, untuk menaikkan daya saing, pihaknya akan melakukan restrukturisasi industri agar bisa efisensi dan hemat energi. “Con­toh­nya restrukturisasi pabrik tekstil, alas kaki dan gula,” cetusnya.

Pemerintah juga mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penerapan anti dumping untuk menahan serbuan impor dari luar.

Di tempat yang sama, Dirjen Pengawasan Industri dan Dis­tribusi BPKP Mirawati Sudjono mengatakan, kementerian dan daerah yang tidak menggu­nakan produk dalam negeri bisa di­bi­lang melanggar hukum ka­rena su­dah diatur dalam Perpres. “Jika me­reka tidak menggunakan P3DN ter­masuk bentuk korupsi,” cetusnya.

Menurut Mirawati, P3DN ha­rus direncanakan sejak awal sampai dengan pelaksanaannya. Karena itu, Inspektorat jenderal dan pengawasan internal harus melakukan audit pelaksanaan penggunaan kebijakan itu.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Deddy Suhajadi menga­takan, dengan adanya kebijakan P3DN diharapkan produk-produk industri dalam negeri bisa ber­saing.  “Selama ini daya saing kita kalah dengan produk-produk impor,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan sosialisi produk dalam negeri, Ke­men­perin juga akan meningkatkan pameran-pameran produk dalam negeri untuk meningkatkan ke­sadaran masyarakat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Setio Hartono me­ngatakan, pameran P3DN ber­tujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Setio mengatakan, dipilihnya Surabaya sebagai kota kedua untuk pameran P3DN karena di daerah Jawa Timur jumlah in­dustrinya sangat banyak. “Te­r­bukti, pameran kali ini pesertanya mencapai 276 perusahaan,” tan­dasnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya