Bapepam-LK
Bapepam-LK
RMOL.Pelaku pasar modal merasa aneh dengan kebijakan kenaikan pajak saham terhadap pengendali perusahaan berstatus perusahaan terbuka. Kenaikan itu dianggap hanya akal-akalan menggenjot pendapatan.
“Itu motifnya apa? Paling hanya untuk menaikkan pendapatan,†ujar Direktur Utama Ciptadana Securities Ferry Budimana Tanja di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, kemarin.
Penerapan pajak 0,5 persen bagi pemegang saham pengendali yang saat ini berlaku, dianggap Ferry sudah cukup. Jadi jangan ada lagi kenaikan pajak.
“Kenaikan pajak saham juga akan menyurutkan minat peruÂsahaan swasta untuk IPO (Initial Public Offering/penawaran saÂham perdana),†jelasnya.
Selama ini, pajak saham 0,5 persen langsung dipotong saat perusahaan mencatatkan saham perdananya alias listing. Jika ada kenaikan drastis sebesar 10 kali lipat, tentu memberatkan perusaÂhaan yang bersangkutan.
“Kalau memang ada kenaikan, harus ada aturan yang lebih rinci. Karena kan saham yang dijajakan saham baru, sedangkan pengenÂdali masih pegang sahamnya. HarusÂnya kalau mau jual, baru dikenakan pajak,†tandasnya.
Sementara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeÂuangan (Bapepam-LK) masih mengkaji dampak pemberlaÂkuan pajak bagi pemilik saham peÂngendali atau pendiri terhaÂdap industri pasar modal. Selain itu, BaÂpeÂpam-LK juga akan mengkaji damÂpakÂnya terhadap transaksi saham di pasar sekunder.
Ketua Bapepam-LK NurÂhaida berÂharap penerapan pajak bagi pemilik saham pengendali ini tidak menghambat laju paÂsar modal. “Kami juga harus meÂliÂhat nilai kewajarannya,†ujarnya, Senin (9/4).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengungÂkapkan, pemerintah sedang mengÂkaji pengenaan pajak bagi pemilik saham pengendali. TujuanÂnya, untuk mengoptiÂmaliÂsasi penerimaan perpajakan.
Bagi Ditjen Pajak, para pemilik saham pendiri tidak pernah diÂkenai pajak oleh pemerintah. PadaÂhal, nilai saham mereka seÂnantiasa terus berkembang. “Karena kalau nilai sahamnya naik terus kan ada semacam keÂnaikan PDB-nya (pendapatan kotor negara),†ujar Fuad.
Ia mencontohkan, jika pemilik perusahaan yang punya 100 persen saham ingin melepas 20 persen ke pasar modal maka 80 perÂsen saham yang masih diÂmilikiÂnya. Artinya, dia maÂÂsih menjadi saham peÂngendali.
Fuad menjelaskan, pajak terÂsebut hanya akan diberlakukan bagi pemegang saham pengenÂdali. Sedangkan saham portofolio yang saat ini diperdagangkan di bursa tidak dikenakan. Sebab, bagi pemegang saham portofolio ini sudah dikenakan pajak atas transaksi di bursa saham.
Pengenaan pajak bagi pemeÂgang saham pengendali ini meruÂpakan upaya pemerintah mengÂgenjot penerimaan negara. SeÂperti diketahui, dalam APBNP 2012 pemerintah mematok peneÂrimaan perpajakan sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan PeneÂrimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok Rp 341,1 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39