ilustrasi, ban
ilustrasi, ban
RMOL.Kementerian PerdaÂgaÂngan bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, meÂlakukan inspeksi mendaÂdak (sidak) terhadap produk hasil pertanian kimia dan keÂhutanan seperti ban daÂlam kendaraan dan ban truk.
Wakil Menteri Perdagangan, (Wamendag) Bayu KrisnaÂmurthi bersama rombongan menggeledah sebuah gudang penyimpanan di kawasan paÂdat penduduk yang beralamatÂkan di Gedong Panjang JaÂkarta Utara.
Rombongan disambut oleh tumpukkan karung dan berbaÂgai macam bentuk kardus yang berserakan penuh debu. Tidak tampak kegiatan di daÂlam gudang tua itu. HaÂnya ada warga sekitar yang meliÂhat jalannya sidak dan biÂngung dengan keÂhadiran romÂbongan wakil menÂteri.
Menurut salah satu pekerja yang ada di lokasi, barang terÂsebut sudah cukup lama berÂada di gudang. NaÂmun ia tiÂdak mengetahui seÂcara pasti wakÂtunya.
Setelah sampai, Bayu langÂsung menuju ke dalam gudang dan menunjukkan kepada warÂtawan karung-karung yang teÂlah diberi garis kuning berÂtuÂliskan Kementerian PerdaÂgaÂngan. Karung tersebut berisi barang berupa ban dalam moÂtor merek DMT yang berjumÂlah 105.700 buah.
Bayu mensinyalir ban terÂsebut ilegal atau selundupan dari China. Awalnya ditemuÂkan di sebuah toko di Pasar Minggu. Setelah itu, dilakukan penelusuran secara intens. Dari informasi yang didapat, akhirnya tempat penyimpanan barang ilegal ini ditemukan.
“Kami akan terus melakuÂkan pengawasan barang berÂedar secara berkesinambungan unÂtuk meningkatkan perlinÂdungÂan terhadap konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,†janji Bayu.
Selain itu, di dalam gudang juga terdapat tumpukkan ban truk merek CEAT yang juga diÂduga tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI). Ban ini diduga diimpor dari China dan India yang berÂjumlah 140 buah. Namun, WaÂmendag tidak menyebutkan total kerugian negara akibat selundupan ban China dan India tersebut.
Bayu menuturkan, selain meÂÂlakukan pengawasan baÂrang beredar dan jasa, pemeÂrintah juga akan melakukan edukasi dan pembinaan yang intensif baik kepada pelaku usaÂha maupun konsumen.
“KonÂsumen harus dididik agar cerÂdas sehingga mereka lebih kritis sebelum memÂbeli atau mengkonsumsi baÂrang dan jasa di pasaran,†ujarnya.
Dirjen StandariÂsasi dan PerÂlindungan KonÂsumen KemenÂdag Nus Nuzulia Ishak menjeÂlaskan, pemerintah telah meÂninÂdaklanjuti temuan terseÂbut. Selanjutnya, akan melakuÂkan langkah-langkah pembiÂnaan kepada pelaku usaha yang berÂsangkutan dan penegakan huÂkum apabila terbukti melaÂkuÂkan pelanggaran ketentuan perundang-undangan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39