Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Menteri ESDM Kebut Konversi BBM ke Gas

Kemenperin Tawarkan Converter Kit Produksi KIKO
MINGGU, 08 APRIL 2012 | 08:11 WIB

RMOL.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengebut program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas tahun ini. Untuk penyiapan converter kit-nya, akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kita akan melakukan peng­hematan dan mengebut penggu­naan gas,” ujar Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Jumat lalu.

Menurutnya, tahun ini pihak­nya akan mengebut pem­ba­ngunan SPBG (stasiun pengi­sian bahan bakar gas) dan in­fra­strukturnya guna mempercepat pelak­sanaan konversi gas untuk meng­hemat penggunaan BBM yang dipre­diksi akan melebihi kuota yang dite­tapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Widja­jono Partowidagdo mengusulkan, pem­beli converter kit disubsidi oleh pemerintah dan stakeholder terkait yang diuntungkan seperti PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Itu perlu di­lakukan untuk mempercepat prog­ram konversi ke gas.

Widjajono menjelaskan, harga converter kit saat ini bervariasi antara Rp 9-12 juta per unit. Un­tuk itu, diusulkan disubsidi Rp 6 juta dan Rp 6 juta sisanya di­cicil konsumen melalui bank.

“Dari Rp 6 juta disubsidi oleh pemerintah sepertiga, perusaha­an converter kit sepertiga, Per­tamina sepertiga. Mungkin kalau PGN mau urunan lebih bagus lagi,” kata Widjajono.

Dirjen Industri Kecil Mene­ngah (IKM) Kemenperin Euis Saedah menegaskan, converter kit yang diproduksi oleh Koperasi Industri Komponen Otomotif (KIKO) aman untuk digunakan.

Euis berharap, uji kelayakan produk ini dipercepat dan dika­wal terus, bahkan dirinya berse­dia menjadi marketing agent untuk meyakinkan konsumen bahwa produk ini adalah pilihan terbaik.

“Program ini merupakan prog­ram bersama. Jangan sampai kita hanya bisa impor converter kit, tetapi tidak berusaha agar lokal bisa memproduksi terutama di luar pulau Jawa,” jelasnya.

Sebab itu, pihaknya terus ber­koordinasi mempersiapkan sega­la legalitasnya demi keper­ca­yaan masyarakat.

Untuk diketahui, KIKO meng­klaim siap memproduksi 2 ribu unit converter kit dan saat ini KIKO sedang memfinalisasi pro­yek ter­sebut. Termasuk penye­le­saian uji kelayakan di Badan Peng­kajian dan Penetapan Tek­nologi (BPPT). Alat tersebut akan dijual dengan harga Rp 7,5-10 juta per unit.

Sebelumnya, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum me­miliki Standar Nasional Indo­nesia (SNI) untuk converter kit.

Bambang mengatakan, pihak­nya baru menerima surat per­min­taan pembuatan SNI untuk con­verter kit dari Kemenperin belum lama ini. Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pembuat­an SNI itu, apalagi sudah ada standar internasional. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya