Berita

Hidayat Nur Wahid/ist

Hidayat Nur Wahid: Warga Tinggal di Bantaran Kali Krukut Karena Ada Pembiaran

KAMIS, 05 APRIL 2012 | 17:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Persoalan lain, kenapa air di kali Krukut mudah meluap sehingga terjadi banjir pada saat musim hujan, karena kali tersebut telah mengalami penyempitan. Lebar kali Krukut sebelumnya sekitar 16 meter. Sekarang tinggal 6 meteran. Hal ini disebabkan, bantaran kali dimanfaatkan sebagian masyarakat mendirikan rumah menjadi tempat tinggal.

"Itu terjadi karena ada pembiaran," ungkap calon gubernur DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 5/4) saat ditanya solusi agar air di kali tersebut tidak lagi meluap sehingga menjadi banjir seperti sekarang ini.

Untuk itu menurut Hidayat, pejabat Pemprov DKI Jakarta, kota, kecamatan, bahkan hingga sampai kelurahan harus turun berkomunikasi dengan warga. Warga harus diajak berdisiplin agar bisa menjadi bagian dari solusi. "(Misalnya), tidak sembarangan membuang sampah," ungkapnya.

Warga sekitar membuang sampah ke kali karena mudah dan tidak perlu membayar. Sementara kalau membuang sampah ke bak, sambung Hidayat, belum tentu. Kalaupun ada, harus siap membayar iuran.

Menurutnya, kebiasan itu harus dikoreksi. Sambil berkomunikasi dengan warga agar menghadirkan sikap disiplin, bersih, peduli dan tidak membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI Jakarta harus menyediakan bak pembuangan sampah yang dekat dengan warga.

"Mereka tidak harus membayar iuran bulanan terkait dengan pengangkutan sampah. Karena seluruhnya ditanggung oleh Pemprov. Sehingga dengan demikian, tidak ada alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan," tutur mantan Presiden PKS.

Memang tak cukup hanya mengajak masyarakat untuk hidup disiplin. Perlu ada solusi permanen. Warga sendiri tahu bahwa tanah yang mereka tempati bukan milik mereka. Selain itu, mereka juga yang akan merasakan kalau terjadi banjir.

"Pemprov perlu mencari solusi dengan membuatkan rumah susun yang tidak jauh dari rumah mereka (saat ini). (Rusun) yang terjangka oleh mereka secara menyicil. Di Jakarta Selatan masih banyak kawasan yang bisa dibeli Pemrov dengan anggarannya," sebutnya.

Selain itu juga ke depan, sambung Hidayat, ke depan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawsan kali bila bangunannya tidak menghadirkan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menyeluruh. Apalagi kalau tanpa kajian Amdal, itu harus dilakukan koreksi secara mendalam.

"Untuk bangunan yang sudah terlanjar dibangun, mungkin Pemprov berkomunikasi, agar mereka (pemilik bangunan) menyediakan pengganti lahan untuk penampungan air atau untuk lahan terbuka ruang hijau. Intinya adalah Pemprov harus berkomunikasi menghadirkan tanggung jawab bahwa keberadaan mereka tidak malah merugikan yang lain, tapi menguntungkan yang lain," demikian mantan Ketua MPR ini. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya