Pertamina
Pertamina
RMOL.Pemerintah masih punya utang Rp 2,23 triliun dari program konversi minyak tanah (mitan) ke elpiji 3 kilogram (kg) ke Pertamina.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, institusinya telah selesai melakukan pemerikÂsaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas konversi minyak tanah ke elpiji tahun 2007.
Dari hasil audit tersebut dikeÂtahui, kebijakan yang diÂpimÂpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu daÂpat menghemat subsidi Rp 20,99 triliun sejak 2007 sampai 2010. Namun, kata dia, masih ada paket perdana seÂnilai Rp 2,23 triliun sampai SepÂtember 2011 yang belum dibayar pemerintah.
“Pemeriksaan atas konversi miÂnyak tanah ke elpiji menÂdaÂpatÂÂkan hasil. Kebijakan peÂmeÂrintah melakukan konversi telah mampu menghemat subsidi. KonÂversi minyak tanah ini cuÂkup berhasil,†katanya.
Indikatornya, kata bekas angÂgota DPR itu, bisa dilihat dari seÂmakin tingginya tingkat keÂsaÂdaÂran masyarakat untuk tidak mengÂgunakan minyak tanah lagi.
Namun, dari hasil audit terseÂbut diketahui, pemerintah kuÂrang melakukan perencanaan yang matang sehingga pelaksaÂnaan di lapangannya masih ada keleÂmaÂhan.
“Hasil pemeriksaan dari paket perdana senilai Rp 2,23 triliun sampai September 2011 belum dibayar oleh pemerintah karena kebijakan Wapres tidak ditindakÂlanjuti Menteri ESDM,†ujarnya.
Selain itu, terdapat kelemahan lain, yakni Pertamina tidak memÂberitahu cara pendistribusian paÂket perdana ke Dirjen Migas seÂsuai ketentuan SOP (standard operating procedure).
Ali mengungkapkan, penÂdisÂtribuan 3.602 paket senilai Rp 968,94 juta kurang tepat sasaran, karena petugas lalai dalam peÂnyaluran dan pengawasan yang lemah di lapangan. “BPK juga meÂÂlihat kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar ada duplikasi,†ujar Ali.
Menurutnya, semua potensi keÂrugian negara itu disebabkan kesalahan administratif. “Yang membayar kerugian itu adalah Pertamina dan pemerintah,†tandasnya.
Vice President Corporate CoÂmÂmuÂnication Pertamina M HaÂrun memÂbenarkan pemerintah masih memÂpunyai utang kepada PertaÂmina sebesar Rp 2,23 triÂliun terÂkait kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji.
“Kami meminta kepada peÂmerintah segera memÂbayar keÂkurangan itu,†kata HaÂrun kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Harun, dengan belum dibayarnya kekurangan itu oleh pemerintah, berdampak pada penÂdapatan dan investasi perÂseÂroan. Jika peÂmeÂrintah mau, kataÂnya, pihaknya mengÂusulÂkan agar kekurangan itu bisa diÂpotong dari setoran dividen peÂrusahan miÂgas nasional itu.
“Itu usulan kami. Sekarang tingÂgal bagaimana aturannya. Uang sebesar itu kan bisa diguÂnakan unÂtuk berinvestasi,†jelasnya.
Harun menegaskan, meskipun pemerintah belum memÂbayar utang, namun pihaknya tetap mendukung kebijakan peÂmerinÂtah untuk melakukan konÂversi minyak tanah ke elpiji. UnÂtuk kegiatan konversi tahun ini diseÂrahkan sepenuhnya kepada DiÂrektorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM. “DiÂtjen MiÂgas yang akan meÂlakukan survei, daerah mana saja yang akan meÂlakukan konversi, setelah itu kami baru masuk,†tandasnya
Sebelumnya, Dirjen Migas KeÂmenterian ESDM Evita Legowo mengatakan, tahun ini program konversi elpiji 3 kg akan difokusÂkan fi kawasan Indonesia Timur (KIT). “Daerah KIT yang akan jadi prioritas konversi elpiji 3 kg antara lain NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua, serta daerah lain hasil penyisiran,†katanya.
Menurut Evita, program subÂsidi gas pada 2012 juga akan menÂÂdistribusikan 800 ribu paket perÂÂdana elpiji 3 kg serta 3,6 juta meÂtrik ton paket isi ulang (refill). MeÂnurut dia, program ini sangat efekÂtif menekan angÂgaran. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26