Berita

ilustrasi, angkot

Bisnis

Permintaan Subsidi Angkutan Rp 4 Triliun Terancam Kandas

Tarif Penumpang Telanjur Dinaikkan 50 Persen
MINGGU, 01 APRIL 2012 | 08:24 WIB

RMOL.Kalangan pengusaha angkutan sudah tidak peduli dengan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dukungan pemerintah berupa pemberantasan berbagai pungutan liar (pungli) dan kemudahan  peremajaan kendaraan lebih penting.

Seorang supir angkutan umum Mikrolet 01 jurusan Kam­pung Melayu-Senen, Daya Budi me­nge­luhkan kenaikan biaya hidup dalam dua minggu terakhir. Mu­lai dari kenaikan bahan-bahan pokok hingga uang saku kedua anaknya.

“Berat sekali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sekarang, harga beras su­dah Rp 7 ribu. Nanti kalau harga BBM naik, maka tarif angkutan juga akan kita naikkan. Setoran ke­pada bos juga pasti naik,” ujar Daya ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, Kamis (29/3).

Ia menuturkan, saat ini dengan tarif angkutan berkisar antara Rp 1.000-3.500, dirinya dikenakan wajib setoran sebesar Rp 100 ri­bu per hari. Jika harga BBM naik ke level Rp 6.000 (naik 33 per­sen) diperkirakan terjadi ke­naik­an tarif dengan rute terjauh mak­si­mal Rp 5 ribu atau sekitar 70 persen. Sementara setoran juga akan naik menjadi Rp 150 ribu. Dengan setoran Rp 100 ribu saja, dirinya mengaku pas-pasan. Bah­kan, kadang tidak menutupi.

“Sejak tanggal 20-an mulai se­pi. Soalnya orang pada takut ke­luar rumah karena ada demo. Ma­kanya kadang tidak menutupi se­toran. Kalau bosnya baik, kita bisa utang dulu. Yang penting, uang setoran dibawa pulang un­tuk urusan dapur dulu,” paparnya.

Sementara di daerah pinggiran Jakarta seperti Bekasi, ongkos ang­kutan sudah naik. Misalnya, untuk angkot K-15 A rute pendek yang biasanya Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 alias naik 50 persen.

“Ini harga belum BBM naik lho bang,” kata Slamet, sopir ang­kot tersebut.

Hingga kini, Daya belum di­data untuk mendapatkan kom­pen­sasi berupa Bantuan Lang­sung Sementara Masyarakat (BSLM) atas kenaikan harga BBM. Menurutnya, program pe­merintah itu hanya sebatas forma­litas. Saat kenaikan harga BBM sebelumnya, dia juga tidak mera­sakan uluran tangan pemerintah.

“Saya tidak pernah dapat (BLSM). Negara kita mak­mur, tapi masih ada yang makan nasi kerak. Yang miskin tambah miskin,” tandasnya.

Sedangkan ibu rumah tangga dan pelajar juga menolak harga ke­naikan bensin dan solar. Me­reka merasa keberatan jika harus memikul biaya transportasi yang lebih besar. Apalagi, harga kebu­tuhan pokok akan semakin me­lambung pasca ketok palu ke­naik­an harga BBM. Seorang ibu rumah tangga, Mira berharap kenaikan harga BBM bisa di­batal­kan.

Ke­­men­terian Perhubungan (Ke­menhub) meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) meng­kaji kem­bali permintaan penam­bahan insentif Rp 4 triliun guna mere­vi­talisasi armada angkutan umum. Menurut Kemenhub, tang­gung jawab itu harus dikem­balikan kepada pe­rusahaan ang­kutan nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Per­hubungan Darat Kemenhub Su­royo Alimoeso mengatakan, pe­remajaan angkutan penum­pang seharusnya telah terdapat dalam rencana kerja perusahaan ang­ku­tan.

“Hal itu semestinya telah ada di dalam business plan mereka. Peremajaan kendaraan ha­rus dikembalikan ke modal awal pe­rusahaan,” ujarnya ke­pada Rak­yat Merdeka, Kamis (29/3).

Sebelumnya, Organda me­min­ta pemerintah menambah insentif sebesar Rp 4 triliun untuk mere­vitalisasi armada angkutan pe­numpang yang sebagian besar atau 55 persen dari total angkut­an yang ada telah berusia tua.

Per­mintaan itu sebagai antisi­pasi dampak kenaikan harga BBM yang di­rencanakan 1 April depan. Ketua Umum DPP Orga­nisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena menga­takan, de­ngan revitalisasi angkutan ken­daraan, maka bahan bakar yang digunakan menjadi lebih efisien.

Suroyo mengatakan, peme­rin­tah tetap akan memberikan in­sen­tif sebesar Rp 4,8 triliun ke­pa­da pe­rusahaan angkutan kota di se­luruh Indonesia. Kebijakan itu un­tuk menekan kenaikan tarif angkutan penumpang yang di­sebabkan kenaikan harga BBM.

“Pemerintah memberikan kom­pen­sasi sebesar Rp 4,8 triliun untuk menekan tarif, namun ke­naikannya tidak sama seperti ke­naikan har­ga BBM,” jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya