Berita

ilustasi, Bulog

Bisnis

Politisi Senayan Khawatir Bulog Lepas Tangan

Raskin Mesti Tepat Sasaran
MINGGU, 01 APRIL 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Pemerintah harus bisa mem­berikan jaminan bawah penya­luran beras untuk orang miskin (ras­kin) tahun ini tepat sasaran. Apalagi, sebagaimana diatur da­lam Inpres Nomor 7 tahun 2009 tentang perberasan menetapkan Perum Bulog sebagai penyedia dan pendistribusi raskin.

Anggota Komisi IV DPR Her­manto mengatakan, secara eks­pli­sit di dalam Pedoman Umum Raskin 2012 secara jelas dise­but­kan, pemerintah mem­berikan sub­sidi pembelian beras yang dilak­sanakan oleh Perum Bulog untuk disalurkan sampai titik distribusi (TD).

“Jadi jelas di sini, sebagai ope­ra­tor Bulog tidak langsung menya­lurkan kepada RTS (rumah tang­ga sasaran) tetapi hanya sampai pada titik distribusi,” katanya.

Anggota Fraksi asal PKS ini menyatakan, Bulog memiliki ke­terbatasan wewenang dan tang­gung jawab dalam penyalu­ran ras­kin. Hal ini merupakan titik rawan terhadap penyimpangan.

“Kita minta pemerintah mem­berikan jaminan agar raskin bisa tepat sasaran. Untuk itu, meka­nis­me perlu diubah, Bulog harus ber­tanggung jawab penuh untuk mendistribusikan sampai pada RTS. Kalau seperti yang sudah ber­jalan, Bulog bisa lepas ta­ngan,” jelas Hermanto.

Setelah raskin sampai ke titik distribusi, selanjutnya peme­rintah daerah menyampaikan be­ras ter­sebut kepada RTS. Oleh karena itu, pelaksanaan program raskin sangat tergantung peran peme­rintah daerah seperti sosiali­sasi, pengawasan mutu, angku­tan, bia­ya operasional dan lain-lain.

Untuk diketahui, sasaran ras­kin tahun 2012 adalah 17,48 juta RTS se­suai dengan hasil Pen­da­taan Per­lin­dungan Sosial tahun 2011 (PPLS-11) Badan Pusat Sta­tistik (BPS).

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, telah ditetapkan subsidi pangan khu­susnya untuk raskin tahun 2012, yaitu 17,48 juta RTS dan alokasi 15 kg/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga tebus Rp 1.600/kg di titik distribusi.

Sebagai gambaran, penyaluran raskin sudah dimulai sejak 1998. Krisis moneter tahun 1998 meru­pakan awal pelaksanaan raskin yang bertujuan memper­kuat ke­ta­hanan pangan rumah tangga ter­utama rumah tangga miskin.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, rakyat miskin se­ba­nyak 18,5 juta kepala keluarga (KK) akan mendapatkan tamba­han 2 bulan subsidi raskin jika har­ga BBM dinaikkan. “Akan ada penambahan subsi­di raskin yang akan diumumkan saat bulan Ra­madhan tahun ini,” kata Agung.

Keluarga yang termasuk go­lo­ngan miskin itu akan mendapat 15 kg beras per bulan selama 1 tahun ditambah dua bulan pe­nam­bahan tadi. Masyarakat yang men­dapat­kan subsidi tersebut ha­rus mero­goh kocek Rp 1.600 per kg atau jauh lebih murah di­ban­ding harga normalnya, yaitu sekitar Rp 6.000-6500 per kg. Jadi, de­ngan adanya program ini subsidi un­tuk raskin sekitar Rp 4.250 per kg.

Anggota Komisi IV DPR Rofi’ Munawar mengingatkan, raskin yang diberikan harus menggu­nakan beras lokal seluruhnya.

“Bulog tidak boleh impor un­tuk memenuhi raskin karena ber­bagai macam insentif telah ba­nyak diberikan kepada Bulog seperti HPP (harga pembelian pemerintah) yang telah dinaik­kan,” tegas Rofi’. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya