Berita

Pasal 7 Ayat 6A Diselundupkan untuk Bodohi Rakyat

SABTU, 31 MARET 2012 | 20:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pasal 7 ayat 6A yang dimasukkan dalam RUU tentang perubahan atas UU 22/2011 tentang APBN 2012 dini hari tadi dalam Sidang Paripurna DPR melanggar UUD bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Pasal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.

Tak hanya itu, pasal itu juga menabrak ketentuan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.

"Itu sama rumusan dan makananya dengan pasal 7 ayat 6a itu yang memberlakukan mekanisme pasar," ungkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi.

Tak hanya itu, masih kata Sudding, proses dan mekanisme pembuatan pasal tersebut juga menyalahi UU MPR, DPR, DPD, DPRD. Seharusnya penambahan pasal itu harus melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. "Ini kan tidak dilakukan. Ini yang kami persoalkan," tegasnya.

Karena itulah kenapa Sudding dalam rapat kemarin hingga dini hari itu mengungkapkan, bahwa pasal penyelundupan. Tujuannya ingin mengelabui, menipu, dan membodohi rakyat.

"Mereka ingin bermain kata-kata. Padahal mereka memberikan ruang untuk setuju menaikkan harga BBM. Masyarakat itu tidak tahu dia apa itu ICP, 15 persen. Yang dia tahu naik atau tidak. Nah mereka mau main kata-kata," tandasnya. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya