Berita

Pasal 7 Ayat 6A Diselundupkan untuk Bodohi Rakyat

SABTU, 31 MARET 2012 | 20:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pasal 7 ayat 6A yang dimasukkan dalam RUU tentang perubahan atas UU 22/2011 tentang APBN 2012 dini hari tadi dalam Sidang Paripurna DPR melanggar UUD bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Pasal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.

Tak hanya itu, pasal itu juga menabrak ketentuan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.

"Itu sama rumusan dan makananya dengan pasal 7 ayat 6a itu yang memberlakukan mekanisme pasar," ungkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi.

Tak hanya itu, masih kata Sudding, proses dan mekanisme pembuatan pasal tersebut juga menyalahi UU MPR, DPR, DPD, DPRD. Seharusnya penambahan pasal itu harus melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. "Ini kan tidak dilakukan. Ini yang kami persoalkan," tegasnya.

Karena itulah kenapa Sudding dalam rapat kemarin hingga dini hari itu mengungkapkan, bahwa pasal penyelundupan. Tujuannya ingin mengelabui, menipu, dan membodohi rakyat.

"Mereka ingin bermain kata-kata. Padahal mereka memberikan ruang untuk setuju menaikkan harga BBM. Masyarakat itu tidak tahu dia apa itu ICP, 15 persen. Yang dia tahu naik atau tidak. Nah mereka mau main kata-kata," tandasnya. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya