Berita

Pasal 7 Ayat 6A Diselundupkan untuk Bodohi Rakyat

SABTU, 31 MARET 2012 | 20:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pasal 7 ayat 6A yang dimasukkan dalam RUU tentang perubahan atas UU 22/2011 tentang APBN 2012 dini hari tadi dalam Sidang Paripurna DPR melanggar UUD bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Pasal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.

Tak hanya itu, pasal itu juga menabrak ketentuan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.

"Itu sama rumusan dan makananya dengan pasal 7 ayat 6a itu yang memberlakukan mekanisme pasar," ungkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi.

Tak hanya itu, masih kata Sudding, proses dan mekanisme pembuatan pasal tersebut juga menyalahi UU MPR, DPR, DPD, DPRD. Seharusnya penambahan pasal itu harus melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. "Ini kan tidak dilakukan. Ini yang kami persoalkan," tegasnya.

Karena itulah kenapa Sudding dalam rapat kemarin hingga dini hari itu mengungkapkan, bahwa pasal penyelundupan. Tujuannya ingin mengelabui, menipu, dan membodohi rakyat.

"Mereka ingin bermain kata-kata. Padahal mereka memberikan ruang untuk setuju menaikkan harga BBM. Masyarakat itu tidak tahu dia apa itu ICP, 15 persen. Yang dia tahu naik atau tidak. Nah mereka mau main kata-kata," tandasnya. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya