sarifuddin sudding/ist
sarifuddin sudding/ist
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan DPR Marzuki Alie memberikan dua opsi. Opsi pertama, mempertahankan pasal 7 ayat 6 UU 22/2011 APBN 2012, yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Opsi kedua, mempertahankan pasal 7 ayat 6 tersebut tapi ditambah ayat 6A yang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.
"Di satu sisi pasal 7 ayat 6 tidak ada kenaikan BBM bersubsidi. Sementara ayat 6A memberikan ruang kepada pemeritah. Ini kan saling bertentangan," tegas Sudding kepada Rakyat Merdeka Online petang ini.
Sementara Hanura mengusulkan agar voting hanya memilih apakah setuju pasal 7 ayat 6 dicabut atau dipertahankan. Tidak lagi ditambah dengan pasal 7 ayat 6A. Menurut Hanura, pasal 7 ayat 6A hanya akal-akalan semata.
"Pasal 7 ayat 6A itu hanya rumusan kata-kata yang implikasinya menyetujui kenaikan harga BBM. Cuma fraksi-fraksi yang memberikan opsi ini tidak mau kehilanagan muka, dia mempaketkan pasal 7 ayat 6, dan 6A," ungkapnya.
Menurut Sudding, penambahan poin ayat 6A itu hanya untuk mengelabui dan menipu rakyat. Fraksi itu Awalnya terkesan menolak kenaikan harga BBM, tapi lewat penambahan poin itu malah membentangkan karpet merah kepada pemerintah.
"Pemerintah kan orang pintar. Kalau 1 April dia naikkan, pasti gejolak akan semakin meningkat. Nah untuk meredam aksi massa, dia tunda. Tapi satu bulan ke depan dia naikkan. Itu strategi saja," demikian Sudding.
Selain PKS, lima partai pendukung pemerintah, Partai Demokrat, Goklar, PAN, PKB, dan PAN mendukung penambahan pasal 7 ayat 6A tersebut. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54