ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Naiknya harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sejak Desember 2011 mulai berdampak pada kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Beberapa maskapai penerbangan nasional mulai mempertimbangkan kenaikan tarif penumpang.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Airlines Tbk Emirsyah Satar mengatakan, harga ICP di atas 100 dolar AS per barel telah berdampak pada kenaikan harga avtur. Ia mengaku akan menaikÂkan tarif tiket pesaÂwat. Namun, dia akan memÂpertimbangkan terÂlebih dulu dan melihat sejauh mana kenaikan harga terjadi.
“Tarif akan kita seÂsuaikan. Tapi sementara ini beÂlum ada kenaikÂan. Kita lihat dulu perkembangan harga ICP-nya†ujarnya di JaÂkarta, kemarin.
Menurut Emir, saat ini flukÂtuaÂsi harga avtur di pasar duÂnia maÂsih dalam kategori wajar, seÂhingÂga pihaknya belum mengÂambil sikap untuk menaikkan tarif tiÂket. Namun, keÂnaiÂkan harÂga avÂtur bisa mempeÂngaÂruhi kiÂnerja bisnis perusahaan peÂnerbangan.
“Pasalnya konstribusi bahan bahan bakar avtur sangat berÂpeÂngaruh pada biaya operasioÂnal yang mencapai 25-35 perÂsen,†ungkapnya.
Direktur KeÂuangan PT Garuda Indonesia Airlines Tbk Elisa Lumbantoruan menambahkan, Garuda akan melakukan sistem penetapan tarif distribusi sub classes guna menÂcegah dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Tahun ini beÂlum, kita belum merenÂcanaÂkan keÂnaikan harga tiket. Harga baÂhan bakar dari Januari sampai sekarang belum naik signifikan,†katanya.
Menurut Elisa, harga minyak mentah di tahun 2011 sebesar 90 dolar AS per barel. Meskipun saat ini harga minyak di angka 120 dolar AS per barel, namun dia menyebut kurs dolar AS masih stabil di angka Rp 9.000-9.100 per dolar AS sehingga harga BBM pun relatif tidak naik.
“Kami melakukan distribusi sub classes. Kita punya perbeÂdaan harga ekonomi dari paling murah dan tinggi. Kalau harga fuel naik, maka tarif murah akan ditutup. Tapi kami belum rencaÂnaÂkan untuk menaikkan harga. Karena kenaikan harga fuel beÂlum terlalu signifikan,†jelasnya.
Dia menyatakan, jika harga miÂnyak sudah mencapai 170 dolar AS per barel, maka harga itu suÂdah menÂcapai ambang batas atas.
Direktur Umum Lion Air EdÂward Sirait mengaÂtaÂkan, kenaikÂan tarif diatur oleh KeÂmenterian Perhubungan (KeÂmenhub). PiÂhaknya akan meÂnunggu keputusÂan Kemenhub dan mengikutinya. Saat ini, beÂlum ada kenaikan tarif hingÂga batas atas.
Sejak harga ICP mulai naik pada Desember tahun lalu, belum terlihat kapan harga tersebut akan stabil. Sebab, harga berubah seÂtiap dua minggu sekali.
“SekaÂrang harga ICP masih berubah-ubah. Nanti kalau harÂganya sudah stabil, baru akan kita evaluasi. Kenaikan ini tentu meÂnyebabkan naiknya beban biaya perusaÂhaÂan,†ujar Edward.
Hal senada dikatakan pihak SriÂwijaya Air. Menurut Senior MaÂnager Corporate ComunicaÂtion Sriwijaya Air Agus SoeÂdjono, piÂhaknya belum menaikÂkan tarif pasca kenaikan harga avtur. PaÂsalnya, Sriwijaya Air masih meÂnunggu dan mengikuti kebijakan dari Kemenhub.
“Kami masih menunggu kepasÂtian tarif dari pihak yang berweÂnang, daÂlam hal ini Kemenhub. Jadi harga tiket masih stagnan,†cetus Agus.
Dirjen Perhubungan Udara KeÂmenterian Perhubungan Herry BhakÂti mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan mengeÂnai perubahan batas atas tarif penerbangan. Pihaknya masih mengamati harga ICP yang beÂlum stabil. Sebagai regulator, KeÂÂmenhub juga belum melakuÂkan perhitungan kenaikan batas atas tarif penerbangan.
“Kami belum menerima usulan dari maskapai agar segera meÂngubah tarif batas atas. Sejauh ini, kami masih mengevaluasi harga ICP. Kami pantau terus,†ujar Herry kepada Rakyat MerÂdeka.
Seperti diketahui, harga ICP mulai naik sejak akhir tahun lalu. Harganya berkisar 110-120 dolar AS per barel. Harga avtur saÂat ini naik 3,2 persen dari Rp 9.400 per liter pada dua bulan lalu menÂjaÂdi Rp 9.702 per liter. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58