Berita

ilustrasi, angkot

Bisnis

Pengusaha Angkot Tak Boleh Menaikkan Tarif Seenaknya

Kemenhub: Kalau Harga BBM Naik, Maksimal Dinaikkan 15 Persen
SABTU, 31 MARET 2012 | 08:12 WIB

RMOL.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para pengusaha angkutan tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Direktur Jenderal Perhu­bu­ngan Darat Kemenhub Suroyo Ali­moeso mengatakan, kenaikan tarif angkutan tidak boleh lebih dari 20 persen. “Mereka nggak bi­sa se­enak­nya. Berdasarkan per­hitu­ngan ka­mi, kenaikan tarif ang­kutan aki­bat dari kenaikan harga BBM sub­sidi maksimal 15 per­sen,” tegas­nya kepada Rakyat Merdeka.

Suroyo mengatakan, perhitu­ngan itu sudah memasukkan ren­cana pemberian subsidi  Rp 4,88 triliun. Program itu meliputi subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) Kapal Pelni Rp 126,5 miliar, subsidi angkut­an pe­rintis laut Rp 71,5 miliar, subsidi Angkutan Sungai Danau Penye­berangan (ASDP) perintis Rp 41 miliar dan subsidi bus pe­rintis senilai Rp 5 miliar.

Anggaran lainnya untuk fasi­litasi ban dan suku cadang se­nilai Rp 1,8 triliun, pengem­ba­lian pa­jak kendaraan bermotor se­nilai Rp 1 triliun dan subsidi bu­nga kre­dit Rp 1,76 triliun.

Kemenhub juga akan menetap­kan tarif baru angkutan kelas eko­nomi per penumpang per kilo­me­ter. Bila saat ini Rp 104 per pe­num­pang per kilometer, harga itu akan mengalami penyesuaian.

Dia juga menyayangkan jika Orga­nisasi Angkutan Umum Dae­rah (Organda) tetap akan me­naikkan tarif sebesar 30 persen. “Kalau dia tetap minta segitu, pas­ti nggak laku. Soalnya tarif  Rp 104 per kilometer itu tergo­long masih mahal,” katanya.

Terkait adanya beberapa pe­ngu­saha angkutan umum yang sudah menaikkan tarif, Suroyo me­nga­takan, itu bukan menaik­kan. Me­nurut dia, selama ini para pe­ngu­saha memang tidak full me­ne­rapkan tarif kepada penumpang.

“Misalnya, saat ini ada ang­ku­tan bus luar kota yang sudah me­naikkan tarif dari Rp 8.000 men­jadi Rp 10.000, tapi itu bu­kan ke­naikan. Karena sebe­nar­nya me­reka tidak full mene­rap­kan tarif yang ditetapkan peme­rintah Rp 11.000, dengan tujuan untuk menarik penum­pang,” kilahnya.

Or­ga­nisasi Angku­tan Darat  (Organda) me­ngan­cam akan me­naikkan tarif ja­sa angkutan umum 35 persen mu­lai 1 April. Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lo­rena menjelaskan, anggota-nya akan menaikkan tarif ang­kutan umum untuk mencegah ada­nya pe­rusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi.

Sekretaris Jenderal Organda Ar­diansyah menyatakan, selain ke­­naikan tarif angkutan umum, Or­ganda juga akan menaikkan tarif angkutan barang 30 persen. Ke­naikan tarif ini dipengaruhi kenaikan harga BBM, termasuk aturan pembatasan tonase dan infrastruktur.

Ketua Masyarakat Transporta­si Indonesia (MTI) Muslich Zai­nal Asikin tidak setuju dengan usulan Organda yang meminta kenaikan tarif angkutan umum 35 persen. Menurut dia, kenaik­an tarif mak­simum 25 persen se­bagai penye­suaian terhadap ke­naikan harga BBM bersubsidi.

“Mestinya tidak harus 35 per­sen dengan catatan pemerintah ti­dak bohong lagi sesuai janjinya se­sudah kenaikan harga BBM akan di­lakukan perbaikan terha­dap ang­kutan umum,” ujarnya.

Deputi Bidang Statistik Distri­busi dan Jasa Badan Pusat Sta­tistik (BPS) Djamal mengatakan, ke­naikan harga BBM akan men­do­rong naiknya harga transpor­tasi dan memberi efek tidak lang­sung pada kenaikan harga pangan.

Djamal menjelaskan, jika ke­bi­jakan ini diberlakukan untuk se­luruh lapisan masyarakat, ter­ma­suk angkutan umum dan in­dustri, maka akan ada tambahan in­flasi lebih dari 2 persen se­hing­ga eks­pektasi inflasi di akhir tahun bisa lebih dari 6 persen.

Kepala BPS Suryamin men­jelaskan, dengan kenaikan ong­kos transportasi, dampaknya ke in­flasi bisa dua kali lipat dari in­flasi. Suryamin mencontohkan, ji­ka kenaikan harga BBM dipa­tok Rp 1.500 per liter, maka ada tam­bahan inflasi langsung 0,9 persen. Angka itu dikalikan 1,5 hingga 2 kali, maka akan ada tam­bahan in­flasi sekitar 2-2,5 persen.

Sebelumnya, Menteri Peren­ca­naan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pem­bangunan Nasional (PPN/Bap­penas) Armida S. Alisjahbana me­­mastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum menyusul ke­naikan harga BBM bersubsidi per 1 April besok. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya