Berita

BP Migas

Bisnis

Bos BP Migas Ogah Dibilang Istimewakan Kontraktor Asing

JUMAT, 30 MARET 2012 | 08:55 WIB

RMOL. Kepala Badan Pelaksana Ke­giatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono ogah dibilang pihaknya lebih mengistimewakan kontraktor asing dibanding lokal.

Tudingan yang menyatakan BP Migas mengistimewakan kontraktor asing dinilai tidak mendasar. Pasalnya, 65 per­sen dari total pengadaan per­alatan migas di Indonesia me­ngan­dung komponen da­lam negeri dan dikuasai kon­traktor lokal.

“Dari mana dasarnya kalau kita mengistimewakan asing? Sementara tahun 2011 saja da­ri total jumlah pengadaan ba­rang dan jasa di industri mi­nyak dan gas senilai 11,8 mi­liar dolar AS dikuasai 65 per­sen kontraktor tingkat kom­po­­nen dalam negeri,” tegas Pri­yono di Jakarta, kemarin.

Namun, berapa jumlah kon­traktor lokal dari 65 per­sen pengadaan barang dan jasa migas tersebut, tidak di­hitung oleh BP Migas.

“Kita tidak menghitung be­rapa kontraktor lokal yang ber­kontribusi dari 65 persen. Yang kami hitung besaran nilainya,” cetusnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aso­siasi Kontraktor Indone­sia (AKI) Sudatro menuding BP Mi­gas diskriminatif ter­hadap kon­traktor lokal kare­na lebih meng­istimewakan kon­traktor asing.

“Kami bukannya mau me­ngemis-ngemis, namun kon­tribusi kontraktor lokal terlalu kecil,” kata sudarto.

Padahal, menurut Sudarto, dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 tahun 2011 menge­nai Pengadaan Barang dan Jasa, kontraktor mendapatkan kon­tribusi 30 persen dari pe­nga­daan barang dan jasa di industri migas.

Ancam Cabut Cost Recovery Chevron  

Selanjutnya, Priyono mene­gaskan akan mencabut cost recovery PT Chevron Pasific In­donesia jika perusahaan ter­sebut terbukti bersalah.

Cost recovery yang dimak­sud untuk proyek bio­re­me­diasi yang dilakukan Chev­ron ber­sama tujuh peru­sahaan swas­ta. Dua di anta­ranya ada­lah PT Green Planet Indo­nesia dan PT Sumigita Jaya.

Menurutnya, ada perbedaan angka perhitungan antara Ke­jaksaan Agung dengan BP Migas. Kejagung menyata­kan, Chevron merugikan ne­ga­ra se­besar Rp 200 miliar atau 20 ju­ta dolar AS dari proyek biore­mediasi Chevron.

Priyono menjelaskan, total anggaran proyeknya memang 23 juta dolar AS selama 10 ta­hun. Namun, yang baru diku­curkan BP Migas adalah 14 juta dolar AS atau sekitar Rp 140 miliar.

“Jadi, bagaimana mungkin ada korupsi hingga Rp 200 miliar? Di sisi lain, BP Migas me­lihat selama ini tak ada ma­salah dengan proyek bio­re­me­diasi tersebut,” cetus Priyono. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya