mahfud md/ist
mahfud md/ist
Hal itu dikatakannya menanggapi pengajuan uji materi UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas oleh PP Muhammadiyah bersama elemen masyarakat lainnya di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/3).
Meski banyak UU yang berlawanan dengan konstitusim kata Mahfud, MK tidak bisa semena-mena memutus suatu produk hukum. Karena itu, Mahfud menyambut baik UU Migas diajukan.
"Meski berhak memutus atau membatalkan suatu undang-undang, MK tidak bisa berbuat seenaknya. MK baru bisa memutus kalau ada komponen masyarakat yang mengajukan uji materi," ujar Mahfud.
Karena banyak produk perundangan yang tidak sesuai konstitusi Indonesia, pihaknya mendorong PP Muhammadiyah maupun elemen lainnya untuk segera mengajukan gugatan ke MK. "Jangan menunggu DPR atau pemerintah. Kalau menunggu mereka, akan lama. Jadi masyarakat saja biar lebih cepat," katanya. [zul]
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 20:16
Kamis, 23 April 2026 | 20:10
Kamis, 23 April 2026 | 20:04
Kamis, 23 April 2026 | 19:43
Kamis, 23 April 2026 | 19:26
Kamis, 23 April 2026 | 19:17
Kamis, 23 April 2026 | 19:15
Kamis, 23 April 2026 | 19:02
Kamis, 23 April 2026 | 18:56
Kamis, 23 April 2026 | 18:41