fahmi idris/ist
fahmi idris/ist
Demikian dikatakan mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, dalam konferensi pers usai usai mendaftarkan gugatan UU Migas di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Fahmi, undang-undang Migas melanggar pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat.
"Karena itu, UU Migas harus dicabut dan diganti dengan UU baru yang selaras dengan semangat pasal 33 tersebut," ujar Fahmi.
Untuk itu, pihaknya konsen dan akan terus memperjuangkan uji materi demi kemaslahatan bangsa. "Upaya ini agar kita berdaulat di negeri sendiri. Penguasaan asing harus dihentikan," pungkasnya. [zul]
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 20:16
Kamis, 23 April 2026 | 20:10
Kamis, 23 April 2026 | 20:04
Kamis, 23 April 2026 | 19:43
Kamis, 23 April 2026 | 19:26
Kamis, 23 April 2026 | 19:17
Kamis, 23 April 2026 | 19:15
Kamis, 23 April 2026 | 19:02
Kamis, 23 April 2026 | 18:56
Kamis, 23 April 2026 | 18:41