Berita

din syamsuddin/ist

Resmi, Din Syamsuddin Ajukan Judicial Review UU Migas

KAMIS, 29 MARET 2012 | 15:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Undang-undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas dinilai sangat merugikan bangsa, masyarakat dan negara. Untuk itu, UU tersebut harus dicabut atau dibatalkan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Din Syamsuddin, saat konferensi pers bersama pimpinan Mahkamah Konstitusi, usai mendaftarkan gugatan UU Migas tersebut, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/3).

Turut bersama Din dalam mengajukan uji materi itu sejumlah tokoh antara lain mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris dan mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.

Menurut Din, pengajuan gugatan UU tersebut sangat penting dan mendesak dilakukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

"UU tersebut telah merobek dan mengoyak kedaulatan ekonomi Indonesia. Selain itu, juga sangat tidak adil karena memberi pihak asing untuk menguasai kekayaan alam Indonesia," lanjutnya.

Untuk itu, ia berharap agar para hakim MK terketuk hatinya untuk menyidangkan dan memutus yang terbaik untuk kepentingan rakyat.

Selain uji materi, Din juga menyampaikan surat pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat, tentang pembatalan pasal 28 UU Migas yang telah dibatalkan MK masa Jimly Asshiddiqie tahun 2005. Pasal tersebut antara lain menyebutkan, harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar, namun dibatalkan MK.

Atas pertanyaan tersebut, salah seorang hakim MK, Haryono, menegaskan, bahwa pembatalan pasal 28 di era Jimly itu masih berlaku sampai saat ini. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya