PT Newmont Nusa Tenggara (NNT
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT
RMOL.Presiden SBY dinilai tidak perlu persetujuan DPR dalam merealisasikan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). BPK tak terima dengan argumentasi pemerintah. Penjualan saham Newmont menunggu putusan MK.
Menurut Tim Ahli Menkeu dalam Sengketa KeÂwenangan Lembaga (SKLN) YusÂril Ihza Mahendra, usulan penambahan dana investasi dan pengunaan keÂuntungan dari Pusat Investasi PeÂmerintah (PIP) yang bukan keÂkaÂyaan negara yang dipisahkan haÂrus diajukan pemerintah ketika meÂmbahas APBN.
Dia menjelaskan, apabila dua lembaga negara saling bersikeras mengatakan suatu bidang atau keÂgiatan terkait penyelenggaraan neÂgara itu sepenuhnya keweÂnangÂan dirinya, sementara lemÂbaga negaÂra yang lain berÂpenÂdapat bahwa bidang atau kegiatan itu tidaklah semata-mata keweÂnangÂan lembaÂga tersebut, meÂlainÂkan beÂrbagai dengan kewenangan diriÂnya, maÂka secara teori hukum tata negara, hal itu adalah sengÂketa keÂwenaÂngan antar lembaga negara.
Menurut Yusril, apa yang menÂjadi sengketa antara Presiden yang diwakili Menkeu dan DPR terÂkait keputusan pembelian tuÂjuh persen saham divestasi NTT itu semata-mata kewenangan PreÂsiden SBY. Dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara.
“Saya berpendapat, sejauh meÂmuÂtuskan untuk membeli saham dan melaksanakannya, hal itu seÂpenuhnya kewenangan Presiden dalam menjalankan keÂbijakan peÂmerintah. Yang menÂjaÂdi persoÂalan sesungguhnya dari mana dana divestasi terseÂbut diperoÂleh,†tegas Yusril di MaÂkaÂmah Konsititusi (MK) di Jakarta, SeÂlasa petang.
Dia menegaskan, PIP bukanlah BUMN yang kekayaannya telah dipisahkan dari kekayaan negara karena didirikan dengan penyerÂtaÂan modal pemerintah. PIP juga merupakan unit organisasi non eseÂlon di bidang pengelolaan inÂvestasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab keÂpada Menteri Keuangan. SeluÂruh dana PIP berasal dari APBN.
Menanggapi pernyataan Yusril tersebut, Wakil Ketua Badan PeÂmeÂriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri tetap menyatakan tindakan peÂmerintah dalam divestasi itu maÂÂsuk kategori penyertaan moÂdal. Karena itu, perlu persetujuan DPR sebelum diputuskan.
“BuÂkan semata-mata investasi seperti Anda membeli saham di bursa, ingat itu. Siapapun yang membeli saham Newmont itu nanÂti akan tercatat anggaran dasar PT NewÂmont. Makanya BPK menyatakan hal tersebut adalah penyertaan modal,†ungkap HaÂsan di kesemÂpatan yang sama.
Hasan menjelaskan, dalam perÂaturÂan perundang-undangan suÂdah dijelaskan bahwa investasi peÂmerintah jangka panjang diÂbagi atas 2 kategori, investasi daÂlam surat berharga, yaitu saham atau utang. Kedua, investasi langÂsung, itu penyertaan modal atau pemÂberian pinjaman.
“Saya meÂngambil contoh kalau Anda hari ini membeli 10 persen saham perÂusahaan A, tidak serta merta naÂma anda tercatat sebagai pemeÂgang saham karena anda meÂÂlaÂkukan pembelian di pasar seÂkunÂÂder. Tapi kalau yang dilakuÂkan pemerintah itu penyertaan modal, itu bedanya,†cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, MenÂteri Keuangan Agus MartoÂwarÂdojo mengajukan permohonan peÂÂnyelesaian sengketa keweÂnaÂngÂÂan lembaga negara dengan DPR dan BPK terkait pembelian saÂÂham divestasi PT Newmont paÂda 2010 kepada MK. Rencana peÂÂnawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT NNT masih menunggu kepuÂtusÂan MK mengenai divestasi 7 persen saham perusahaan.
SeÂperti diketahui, rencana IPO terÂsebut telah diputuskan dalam raÂpat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 2010. Untuk itu, kepastian hukum mengenai divestasi 7 persen saham NewÂmont diharapkan segera keÂluar. Jika MK memutuskan sisa saÂham divestasi tersebut jatuh ke taÂngan pemerintah, Newmont harus mengÂgelar RUPS lagi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26