Berita

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT

Bisnis

Penjualan Newmont Tunggu Putusan MK

Yusril: Bereskan Divestasi, SBY Tidak Perlu Izin DPR
KAMIS, 29 MARET 2012 | 08:30 WIB

RMOL.Presiden SBY dinilai tidak perlu persetujuan DPR dalam merealisasikan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). BPK tak terima dengan argumentasi pemerintah. Penjualan saham Newmont menunggu putusan MK.

Menurut Tim Ahli Menkeu dalam Sengketa Ke­wenangan Lembaga (SKLN) Yus­ril Ihza Mahendra, usulan penambahan dana investasi dan pengunaan ke­untungan dari Pusat Investasi Pe­merintah (PIP) yang bukan ke­ka­yaan negara yang dipisahkan ha­rus diajukan pemerintah ketika me­mbahas APBN.

Dia menjelaskan, apabila dua lembaga negara saling bersikeras mengatakan suatu bidang atau ke­giatan terkait penyelenggaraan ne­gara itu sepenuhnya kewe­nang­an dirinya, sementara lem­baga nega­ra yang lain ber­pen­dapat bahwa bidang atau kegiatan itu tidaklah semata-mata kewe­nang­an lemba­ga tersebut, me­lain­kan be­rbagai dengan kewenangan diri­nya, ma­ka secara teori hukum tata­ negara, hal itu adalah seng­keta ke­wena­ngan antar lembaga negara.

Menurut  Yusril, apa yang men­jadi sengketa antara Presiden yang diwakili Menkeu dan DPR ter­kait keputusan pembelian tu­juh  persen saham divestasi NTT itu semata-mata kewenangan Pre­siden SBY. Dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara.

“Saya berpendapat, sejauh me­mu­tuskan untuk membeli  saham dan melaksanakannya, hal itu se­penuhnya kewenangan Presiden dalam menjalankan ke­bijakan pe­merintah. Yang men­ja­di perso­alan sesungguhnya dari mana dana divestasi terse­but dipero­leh,” tegas Yusril di Ma­ka­mah Konsititusi (MK) di Jakarta, Se­lasa petang.

Dia menegaskan, PIP bukanlah BUMN yang kekayaannya telah dipisahkan dari kekayaan negara karena didirikan dengan penyer­ta­an modal pemerintah. PIP juga merupakan unit organisasi non ese­lon di bidang pengelolaan in­vestasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab ke­pada Menteri Keuangan. Selu­ruh dana PIP berasal dari APBN.

Menanggapi pernyataan Yusril tersebut, Wakil Ketua Badan Pe­me­riksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri tetap menyatakan tindakan pe­merintah dalam divestasi itu ma­­suk kategori penyertaan mo­dal. Karena itu, perlu persetujuan DPR sebelum diputuskan.

“Bu­kan semata-mata investasi seperti Anda membeli saham di bursa, ingat itu. Siapapun yang membeli saham Newmont itu nan­ti akan tercatat anggaran dasar PT New­mont. Makanya BPK menyatakan hal tersebut adalah penyertaan modal,” ungkap Ha­san di kesem­patan yang sama.

Hasan menjelaskan, dalam per­atur­an perundang-undangan su­dah dijelaskan bahwa investasi pe­merintah jangka panjang di­bagi atas 2 kategori, investasi da­lam surat berharga, yaitu saham atau utang. Kedua, investasi lang­sung, itu penyertaan modal atau pem­berian pinjaman.

“Saya me­ngambil contoh kalau Anda hari ini membeli 10 persen saham per­usahaan A, tidak serta merta na­ma anda tercatat sebagai peme­gang saham karena anda me­­la­kukan pembelian di pasar se­kun­­der. Tapi kalau yang dilaku­kan pemerintah itu penyertaan modal, itu bedanya,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Men­teri Keuangan Agus Marto­war­dojo mengajukan permohonan pe­­nyelesaian sengketa kewe­na­ng­­an lembaga negara dengan DPR dan BPK terkait pembelian sa­­ham divestasi PT Newmont pa­da 2010 kepada MK. Rencana pe­­nawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT NNT masih menunggu kepu­tus­an MK mengenai divestasi 7 persen saham perusahaan.

Se­perti diketahui, rencana IPO ter­sebut telah diputuskan dalam ra­pat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 2010. Untuk itu, kepastian hukum mengenai divestasi 7 persen saham New­mont diharapkan segera ke­luar. Jika MK memutuskan sisa sa­ham divestasi tersebut jatuh ke ta­ngan pemerintah, Newmont harus meng­gelar RUPS lagi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya