Berita

bahan bakar gas (BBG)

Bisnis

Rp 2 Triliun Dialokasikan Buat Pengembangan BBG

RABU, 28 MARET 2012 | 09:03 WIB

RMOL. Pemerintah mengalo­ka­sikan anggaran sekitar Rp 2 triliun untuk program pe­ngem­­bangan bahan bakar gas (BBG) tahun ini.

Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo me­ngatakan, dana tersebut se­bagian besar untuk belanja infrastruktur BBG dan lain­nya seperti alat konverter dan sosialisasi.

Menurut dia, dana tersebut tidak masuk pos anggaran kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disiapkan Rp 30,6 triliun.

“Kami harapkan anggaran ini makin mengembangkan bisnis BBG,” kata Evita.

Evita juga mengatakan, har­ga BBG jenis terkompresi (com­pressed natural gas/CNG) yang Rp 3.100 per liter setara premi­um (LSP) be­lum menarik bagi investor kalau mesti mengem­bangkan infrastrukturnya.

“Karenanya sedang dipikir­kan, pemerintah memberikan infrastrukturnya, tapi harga gasnya tidak naik,” ujarnya.

Pertamina sebelumnya me­nga­takan, harga Rp 3.100 per LSP belum ekonomis.

Menurut Evita, pemerintah dan DPR telah sepakat mem­berikan dana subsidi BBG je­nis cair (liquified gas for ve­hicles/LGV) Rp 1.500 per LSP.

Dia menganggap, saat ini harga LGV jenis vigas yang di­jual Pertamina Rp 3.600 per LSP, sementara harga keeko­no­mian sudah Rp 7.000 per LSP.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowi­dag­do mengatakan, pemerin­tah akan menaikkan harga BBG men­jadi Rp 4.100 per LSP se­telah kenaikan harga BBM yang direncanakan 1 April 2012.

Menurut dia, bisnis CNG ti­dak akan berkembang atau me­narik bagi investor kalau dihar­gai hanya Rp 3.100 per LSP. Se­mentara konsumen tidak ter­tarik memakai CNG kalau har­ganya Rp 4.100 per LSP atau hanya berselisih Rp 400 dengan premium subsidi Rp 4.500 per liter.

“Jadi, harga premium mesti dinaikkan dulu jadi Rp 6.000 per liter, baru BBG jadi Rp 4.100 per LSP,” kata Widjajono.

Ia menambahkan, pengem­bangan infrastruktur gas akan ber­jalan seiring kenaikan har­ga BBG. Pemerintah juga te­ngah menyusun Peraturan Pre­siden (Perpres) yang mengatur pengembangan BBG.

Aturan tersebut ditargetkan terbit akhir Maret 2012. Se­ka­rang Pertamina sudah meng­operasikan enam stasiun CNG dan 10 SPBU LGV. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya