Berita

ilustrasi, penyaluran BBM subsidi

Bisnis

Penyaluran Bensin Subsidi Diawasi Hingga Ke SPBU

RABU, 28 MARET 2012 | 08:44 WIB

RMOL. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan bekerja sama dengan Pertamina mengawasi penyaluran BBM subsidi hingga ke stasiun pengi­sian bahan bakar umum (SPBU) agar tepat sasaran.

Hal ini dilakukan untuk men­cegah terjadinya kebocoran se­suai amanat Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Ter­tentu. Hal ini juga terkait ma­rak­nya kegiatan penyelundupan BBM subsidi menjelang kenai­kan harga BBM.

Wakil Ketua BPH Migas Fah­mi Harsandono mengatakan, pi­haknya diberikan tugas menga­wasi dan melakukan verifikasi ke­­te­patan distribusi BBM ber­subsidi. “Kami akan bekerja sama dengan Pertamina sebagai pemilik depot yang menyalurkan ke SPBU,” ujarnya.

Sesuai dengan Perpres tersebut Pasal 8 ayat 2 disebutkan, Badan Pe­ngatur melakukan pengaturan, pe­ngawasan dan verifikasi terha­dap kelancaran dan kete­patan pe­laksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsu­men pengguna. “Mengingat de­pot di­kuasai Pertamina, tentu kami akan be­kerja sama dengan yang punya,” kata Fahmi.

Pihaknya harus memastikan bahan bakar tersebut benar-benar masuk ke pompa bensin ke­mu­dian disalurkan kepada penggu­na yang berhak sehingga tidak dibe­lokkan ke tempat lain.

Selama ini, verifikasi BBM ber­­subsidi hanya dilakukan sam­pai ke depot. BBM yang keluar dari de­pot harus dibayar sub­sidi­nya oleh pemerintah, tidak peduli apakah bahan bakar tersebut akhirnya masuk ke SPBU atau­kah dibelok­kan ke tempat lain. Sejauh ini be­lum ada verifikasi yang lebih ketat hingga ke tingkat penyaluran ke konsumen dari SPBU, meng­ingat sebagian besar SPBU diope­rasi­kan pihak ketiga.

Hingga semester pertama 2010 terdapat sekitar 4.500 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Da­ri jumlah itu, yang benar-benar dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Pertamina (disebut sebagai SPBU ’coco’ alias company ow­ned, company operated) hanya 53 unit saja. Di luar itu, SBPU di­miliki pihak ketiga dengan sistem waralaba (franchise).  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya