Berita

ilustrasi, penyaluran BBM subsidi

Bisnis

Penyaluran Bensin Subsidi Diawasi Hingga Ke SPBU

RABU, 28 MARET 2012 | 08:44 WIB

RMOL. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan bekerja sama dengan Pertamina mengawasi penyaluran BBM subsidi hingga ke stasiun pengi­sian bahan bakar umum (SPBU) agar tepat sasaran.

Hal ini dilakukan untuk men­cegah terjadinya kebocoran se­suai amanat Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Ter­tentu. Hal ini juga terkait ma­rak­nya kegiatan penyelundupan BBM subsidi menjelang kenai­kan harga BBM.

Wakil Ketua BPH Migas Fah­mi Harsandono mengatakan, pi­haknya diberikan tugas menga­wasi dan melakukan verifikasi ke­­te­patan distribusi BBM ber­subsidi. “Kami akan bekerja sama dengan Pertamina sebagai pemilik depot yang menyalurkan ke SPBU,” ujarnya.

Sesuai dengan Perpres tersebut Pasal 8 ayat 2 disebutkan, Badan Pe­ngatur melakukan pengaturan, pe­ngawasan dan verifikasi terha­dap kelancaran dan kete­patan pe­laksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsu­men pengguna. “Mengingat de­pot di­kuasai Pertamina, tentu kami akan be­kerja sama dengan yang punya,” kata Fahmi.

Pihaknya harus memastikan bahan bakar tersebut benar-benar masuk ke pompa bensin ke­mu­dian disalurkan kepada penggu­na yang berhak sehingga tidak dibe­lokkan ke tempat lain.

Selama ini, verifikasi BBM ber­­subsidi hanya dilakukan sam­pai ke depot. BBM yang keluar dari de­pot harus dibayar sub­sidi­nya oleh pemerintah, tidak peduli apakah bahan bakar tersebut akhirnya masuk ke SPBU atau­kah dibelok­kan ke tempat lain. Sejauh ini be­lum ada verifikasi yang lebih ketat hingga ke tingkat penyaluran ke konsumen dari SPBU, meng­ingat sebagian besar SPBU diope­rasi­kan pihak ketiga.

Hingga semester pertama 2010 terdapat sekitar 4.500 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Da­ri jumlah itu, yang benar-benar dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Pertamina (disebut sebagai SPBU ’coco’ alias company ow­ned, company operated) hanya 53 unit saja. Di luar itu, SBPU di­miliki pihak ketiga dengan sistem waralaba (franchise).  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya