Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
RMOL. Akankah kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika bakal seperti perkara Gayus Tambunan. Tak jelas siapa yang menyuapnya. Tak jelas pula nilai suapnya. Padahal, dua pegawai Ditjen Pajak itu, sama-sama dicurigai menerima duit dari wajib pajak. Pilih-pilih tersangka?
Penyidik Kejaksaan Agung kembali mengorek keterangan atasan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana WidÂyatmika (DW), kemarin. “DihaÂdirÂkan dua saksi, yakni TD dan AR dari pemeriksa pajak PanÂcorÂan,†ujar Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Diketahui, TD adalah Kepala PeÂmeriksa Pajak pada Kantor PeÂlayanan Pajak (KPP) Pratama PanÂcoran, Jakarta Selatan. SeÂdangkan AR adalah Kepala Seksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pancoran. “Keduanya diperiksa sebagai saksi,†ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.
Kendati begitu, lanjut Adi, KeÂjakÂsaan Agung belum meneÂtapÂkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. “Kalau ada buktinya, siapa saja bisa jadi tersangka,†ujar dia.
Mengenai berapa uang yang diduga didapat Dhana dari wajib pajak, Adi beralasan, angka terÂsebut sedang dalam penelusuran.
Dia menambahkan, penyidik Kejagung juga masih menelusuri harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III C itu, seperti tanah di sekitar Jakarta. SeÂjauh ini, menurut Adi, penyidik baru menyita sembilan sertifikat tanah milik DW.
Namun, secara terpisah, pihak tersangka menampik bahwa DhaÂna memiliki sembilan bidang tanah yang sertifikatnya saat ini telah disita penyidik Kejaksaan Agung. “Kami tidak tahu angka itu dari mana. Setahu saya, tidak sampai sembilan sertifikat,†kata saÂlah seorang kuasa hukum DhaÂna, Reza R Edwijanto saat dihubungi, kemarin.
Reza pun mengklaim, Dhana hanya memiliki tiga hingga emÂpat sertifikat kepemilikan tanah. “Tanah kecil-kecil kok itu. Salah satunya sertifikat rumah warisan milik Dhana di Curug,†belanya. Akan tetapi, Reza tidak bisa meÂrinci sertifikat lainnya. AlaÂsanÂnya, saat ini barang bukti telah disita penyidik.
Untuk kejelasan kasus ini di mata masyarakat, Reza pun meÂminta Kejaksaan Agung merilis secara rinci sertifikat sembilan biÂdang tanah Dhana yang disita penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamÂpidsus) itu.
Kapuspenkum Kejagung Adi ToeÂgarisman bersikukuh, ada semÂbilan bidang tanah Dhana yang sertifikatnya telah disita peÂnyidik. “Kalau pihak tersangka meÂnyangkal hal itu, saya pikir boÂleh-boleh saja. Tapi, kami meÂlaÂkukan ini dalam proses peÂnyiÂdikan, menggali fakta hukum,†katanya.
Penyidik telah menghitung jumlah harta kekayaan Dhana yang sudah resmi disita. “Hasil rekap sementara terhadap harta dan barang bukti yang disita dari DW, jumlahnya 18 miliar, 448 ribu rupiah,†ujarnya.
Adi merinci, harta kekayaan DW yang disita itu antara lain, uang dalam penyedia jasa keÂuangan sebesar Rp 11 miliar, uang tunai dalam bentuk Dolar AS sebesar 270 juta, dalam benÂtuk Dinar Irak sekitar 7 juta, daÂlam bentuk mata uang Riyad Saudi Arabia sebesar 1,3 juta. KeÂmudian, emas seberat 1,1 kiloÂgram. “Kalau dinilai dengan uang, sekitar 465 juta rupiah,†ucapÂnya.
Barang sitaan lainnya, berupa kendaraan bermotor, termasuk moÂbil sedan Daimler Chrysler dan truk yang hasil sementara perhitungannya Rp 1,6 miliar.
Selanjutnya, kata Adi, investasi berupa tanah yang belum seÂmuanya dihitung. Taksiran seÂmentara, nilainya sekitar Rp 4,5 miliar. “Terus, jam Rolex yang diÂperkirakan harganya 103 juta ruÂpiah,†ujarnya.
REKA ULANG
Kongsi Sesama Pegawai Pajak
Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa atasan DhaÂna Widyatmika (DW) yang lain, yakni Kepala Seksi Kantor PeÂlayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta Selatan Firman dan Herly IsÂdiharsono sebagai saksi perkara ini.
Herly diduga berkongsi dengan Dhana di PT Mitra Modern MoÂbilindo. PT ini mempunyai showÂroom mobil truk bernama MoÂbilÂindo 88. Herly terakhir bekerja seÂbagai Kepala Seksi Kantor WiÂlayah Direktorat Jenderal Pajak ProÂvinsi Aceh. “Pimpinan DW itu inisialnya F dan HI,†kata KeÂpala Pusat Penerangan Hukum KeÂjaksaan Agung Adi ToeÂgaÂrisman.
Untuk mendalami perkara ini, lanjut Adi, penyidik juga mengoÂrek keterangan pimpinan sejumÂlah bank sebagai saksi. Pihak bank dikorek keterangannya lanÂtaran penyidik menemukan tranÂsaksi ratusan juta hingga miliaran ruÂpiah di rekening Dhana pada bank-bank tersebut.
Saat dihubungi Rakyat MerÂdeÂka, Kepala Bagian Humas Bank Mandiri Iskandar Tumbuan meÂnyatakan, pihaknya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi karena patuh kepada hukum. “ProÂses hukum perlu mendapat duÂkungan sepenuhnya, agar kaÂsus ini dapat diselesaikan secara hukum pula,†ujarnya.
Iskandar menambahkan, proÂses penyimpanan uang Dhana di Bank Mandiri tidak ada masalah. Sebab, Dhana harus memenuhi standar dan persyaratan yang ada. “Soal aliran dana dia dari mana, kami tidak tahu. Yang pasti, saat membuka rekening di Bank ManÂdiri, semua persyaratan terÂpenuhi. Itu yang menjadi acuan kami,†ujarnya.
Dhana diduga memiliki rekeÂning di delapan bank, yakni BCA, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank Mandiri, Bukopin, BNI, CIMB Niaga dan Bank Mega. ReÂkening-rekening itu telah diÂblokir Kejaksaan Agung.
Pihak bank yang telah dipeÂrikÂsa sebagai saksi, antara lain pimÂpinan Bank Mandiri Kantor CaÂbang Pembantu Jakarta Puri SenÂtral Niaga, Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Imam Bonjol, Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Nindya Karya dan pimpinan HSBC.
Adi tak bersedia menyebutkan identitas para saksi itu. Tapi beÂberapa hari sebelumnya, dia meÂnyamÂpaikan, penyidik telah meÂngorek keterangan salah seorang Direktur Bank Mandiri. “Ada seÂorang Direktur Bank Mandiri berinisial A dan pihak Standard Chartered Bank yang diperiksa sebagai saksi,†katanya.
Khawatir Kasus DW Cuma Aksi Teatrikal
Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma meÂngingatkan Kejaksaan Agung agar menetapkan pihak-pihak yang terlibat kasus DhaÂna WidÂyatmika (DW) sebagai terÂsangka.
Jika tidak, Alvon khawatir, penanganan kasus tindak piÂdana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana ini, hanya aksi teatrikal yang akhirnya tidak menyentuh poÂkok persoalan. “Pokok perÂsoalan itu semestinya adalah pemÂberantasan korupsi perÂpaÂjakan,†katanya, kemarin.
Lantaran tak kunjung jelas siaÂpa yang menyuap DW, meÂnurut Alvon, penanganan kasus ini dapat dinilai sebagai langÂkah atau manuver untuk memÂbuat gerah sektor pajak saja. “Saya berharap ini tidak begitu, seÂmoga memang ada penguÂsutan kasus korupsi sesungÂguhÂnya di perpajakan,†ujar bekas Ketua LBH Padang ini.
Dia menyampaikan, pimÂpinÂan dan penyidik Kejaksaan Agung tidak boleh memilih-miÂlih tersangka. Semua yang terÂlibat, mesti ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, perkara ini tuntas secara menyeluruh samÂpai ke pengadilan. “Masyarakat cerdas, bisa merasakan jika ada yang aneh dalam penanganan kasus korupsi,†katanya.
Hal yang perlu diawasi, lanjut Alvon, jangan sampai penaÂnganÂan kasus ini dimanfaatkan okÂnum-oknum Kejaksaan Agung untuk mengeruk keunÂtungan pribadi. “Jangan sampai dijaÂdiÂkan ATM atau sumber dana oleh orang-orang tertentu deÂngan alaÂsan mengusut perÂkara. Itu harus diawasi,†tegasnya.
Nah, menurut Alvon, jika tak kunÂjung ada penetapan terÂsangÂka baru, patut diduga bahwa pimÂpinan dan penyidik KejakÂsaÂan Agung tidak serius meÂlaÂkukan pengusutan. “Bisa diÂbilang tidak serius. Kasus ini harus diusut sampai ke atas-atasnya,†kata dia.
Dia menambahkan, KejakÂsaan Agung semestinya memÂpuÂnyai desain bagaimana memÂbongkar kasus korupsi di sektor perpajakan sampai ke atas. “Jika Kejagung memiliki desain itu, ya bagus. Tapi, kalau seÂkaÂdarnya, saya khawatir penaÂnganÂan kasus seperti ini bersifat teatÂrikal semata,†ujarnya.
Tak Cukup Hanya Berputar-putar
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Deding Ishak mengingatkan KeÂjaksaan Agung agar kasus koÂrupsi dan pencucian uang deÂngan tersangka pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW), dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
“Kejaksaan Agung yang meÂnangani perkara ini, tidak cukup hanya berputar-putar pada terÂsangka Dhana dan penyitaan asetnya,†katanya, kemarin.
Deding mendesak pimpinan dan aparat Kejaksaan Agung memÂberikan respon yang makÂsimal terhadap keraguan meÂngeÂnai penanganan kasus ini. “Caranya, dengan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarÂnya. Kalau lamban begini, pubÂlik pasti curiga,†ujarnya.
Dia menegaskan, pajak adaÂlah salah satu sektor yang menÂjadi sorotan masyarakat, seiring terungkapnya sejumlah kasus koÂrupsi perpajakan. Lantaran itu, lanjutnya, aparat penegak huÂkum tidak boleh hanya meÂlaÂkukan pengusutan alaÂkaÂdarÂnya. “Walaupun Kejaksaan Agung memiliki mekanisme dan prosedur, tapi jangan samÂpai hal itu membuat lamban pengusutan. Mestinya, keÂjakÂsaan di bawah kepemimpinan Basrief Arief, bisa lebih agresif mengusut tuntas kasus-kasus korupsi perpajakan,†katanya.
Ia pun meminta kejaksaan mampu membuat sektor pajak menjadi lebih bersih. “Sektor pajak sangat penting, sebab di sanalah pemasukan keuangan negara yang besar. Selama ini, pegawai pajak sudah mendapat renumerasi, tapi masih banyak kasus seperti ini. Harus ada tindakan tegas,†ucapnya.
Dalam pengusutan kasus apaÂpun, lanjut Deding, pimpinan dan aparat Kejaksaan Agung mesti tahan godaan. “Jangan samÂpai kasus ini dijadikan laÂdang meraup keuntungan priÂbadi atau ada kongkalikong dalam pengusutannya,†kata dia.
Selama ini, menurut Deding, ada petugas pajak yang kongÂkaÂlikong dengan wajib pajak. “Nah, itu jangan diikuti peÂnyidik. Mestinya penyidik puÂnya counter modus atas hal itu,†tandasnya.
Deding pun mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak layu hanya pada pemeriksaan Dhana. “Jangan sampai berÂhenti seperti kasus-kasus lainÂnya,†kata dia. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30