Berita

Dhana Widyatmika

X-Files

Atasan Dhana Widyatmika Dikorek Penyidik Kejagung

Tersangkanya Tak Kunjung Bertambah
SELASA, 27 MARET 2012 | 10:02 WIB

RMOL. Akankah kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika bakal seperti perkara Gayus Tambunan. Tak jelas siapa yang menyuapnya. Tak jelas pula nilai suapnya. Padahal, dua pegawai Ditjen Pajak itu, sama-sama dicurigai menerima duit dari wajib pajak. Pilih-pilih tersangka?  

Penyidik Kejaksaan Agung kembali mengorek keterangan atasan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Wid­yatmika (DW), kemarin. “Diha­dir­kan dua saksi, yakni TD dan AR dari pemeriksa pajak Pan­cor­an,” ujar Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Diketahui, TD adalah Kepala Pe­meriksa Pajak pada Kantor Pe­layanan Pajak (KPP) Pratama Pan­coran, Jakarta Selatan. Se­dangkan AR adalah Kepala Seksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pancoran. “Keduanya diperiksa sebagai saksi,” ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Kendati begitu, lanjut Adi, Ke­jak­saan Agung belum mene­tap­kan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. “Kalau ada buktinya, siapa saja bisa jadi tersangka,” ujar dia.

Mengenai berapa uang yang diduga didapat Dhana dari wajib pajak, Adi beralasan, angka ter­sebut sedang dalam penelusuran.

Dia menambahkan, penyidik Kejagung juga masih menelusuri harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III C itu, seperti tanah di sekitar Jakarta. Se­jauh ini, menurut Adi, penyidik baru menyita sembilan sertifikat tanah milik DW.

Namun, secara terpisah, pihak tersangka menampik bahwa Dha­na memiliki sembilan bidang tanah yang sertifikatnya saat ini telah disita penyidik Kejaksaan Agung. “Kami tidak tahu angka itu dari mana. Setahu saya, tidak sampai sembilan sertifikat,” kata sa­lah seorang kuasa hukum Dha­na, Reza R Edwijanto saat dihubungi, kemarin.

Reza pun mengklaim, Dhana hanya memiliki tiga hingga em­pat sertifikat kepemilikan tanah. “Tanah kecil-kecil kok itu. Salah satunya sertifikat rumah warisan milik Dhana di Curug,” belanya. Akan tetapi, Reza tidak bisa me­rinci sertifikat lainnya. Ala­san­nya, saat ini barang bukti telah disita penyidik.

Untuk kejelasan kasus ini di mata masyarakat, Reza pun me­minta Kejaksaan Agung merilis secara rinci sertifikat sembilan bi­dang tanah Dhana yang disita penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam­pidsus) itu.

Kapuspenkum Kejagung Adi Toe­garisman bersikukuh, ada sem­bilan bidang tanah Dhana yang sertifikatnya telah disita pe­nyidik. “Kalau pihak tersangka me­nyangkal hal itu, saya pikir bo­leh-boleh saja. Tapi, kami me­la­kukan ini dalam proses pe­nyi­dikan, menggali fakta hukum,” katanya.

Penyidik telah menghitung jumlah harta kekayaan Dhana yang sudah resmi disita. “Hasil rekap sementara terhadap harta dan barang bukti yang disita dari DW, jumlahnya 18 miliar, 448 ribu rupiah,” ujarnya.

Adi merinci, harta kekayaan DW yang disita itu antara lain, uang dalam penyedia jasa ke­uangan sebesar Rp 11 miliar, uang tunai dalam bentuk Dolar AS sebesar 270 juta, dalam ben­tuk Dinar Irak sekitar 7 juta, da­lam bentuk mata uang Riyad Saudi Arabia sebesar 1,3 juta. Ke­mudian, emas seberat 1,1 kilo­gram. “Kalau dinilai dengan uang, sekitar 465 juta rupiah,” ucap­nya.

Barang sitaan lainnya, berupa kendaraan bermotor, termasuk mo­bil sedan Daimler Chrysler dan truk yang hasil sementara perhitungannya Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya, kata Adi, investasi berupa tanah yang belum se­muanya dihitung. Taksiran se­mentara, nilainya sekitar Rp 4,5 miliar. “Terus, jam Rolex yang di­perkirakan harganya 103 juta ru­piah,” ujarnya.

REKA ULANG

Kongsi Sesama Pegawai Pajak

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa atasan Dha­na Widyatmika (DW) yang lain, yakni Kepala Seksi Kantor Pe­layanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta Selatan Firman dan Herly Is­diharsono sebagai saksi perkara ini.

Herly diduga berkongsi dengan Dhana di PT Mitra Modern Mo­bilindo. PT ini mempunyai show­room mobil truk bernama Mo­bil­indo 88. Herly terakhir bekerja se­bagai Kepala Seksi Kantor Wi­layah Direktorat Jenderal Pajak Pro­vinsi Aceh. “Pimpinan DW itu inisialnya F dan HI,” kata Ke­pala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi Toe­ga­risman.

Untuk mendalami perkara ini, lanjut Adi, penyidik juga mengo­rek keterangan pimpinan sejum­lah bank sebagai saksi. Pihak bank dikorek keterangannya lan­taran penyidik menemukan tran­saksi ratusan juta hingga miliaran ru­piah di rekening Dhana pada bank-bank tersebut.

Saat dihubungi Rakyat Mer­de­ka, Kepala Bagian Humas Bank Mandiri Iskandar Tumbuan me­nyatakan, pihaknya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi karena patuh kepada hukum. “Pro­ses hukum perlu mendapat du­kungan sepenuhnya, agar ka­sus ini dapat diselesaikan secara hukum pula,” ujarnya.

Iskandar menambahkan, pro­ses penyimpanan uang Dhana di Bank Mandiri tidak ada masalah. Sebab, Dhana harus memenuhi standar dan persyaratan yang ada. “Soal aliran dana dia dari mana, kami tidak tahu. Yang pasti, saat membuka rekening di Bank Man­diri, semua persyaratan ter­penuhi. Itu yang menjadi acuan kami,” ujarnya.

Dhana diduga memiliki reke­ning di delapan bank, yakni BCA, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank Mandiri, Bukopin, BNI, CIMB Niaga dan Bank Mega. Re­kening-rekening itu telah di­blokir Kejaksaan Agung.

Pihak bank yang telah dipe­rik­sa sebagai saksi, antara lain pim­pinan Bank Mandiri Kantor Ca­bang Pembantu Jakarta Puri Sen­tral Niaga, Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Imam Bonjol, Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Nindya Karya dan pimpinan HSBC.

Adi tak bersedia menyebutkan identitas para saksi itu. Tapi be­berapa hari sebelumnya, dia me­nyam­paikan, penyidik telah me­ngorek keterangan salah seorang Direktur Bank Mandiri. “Ada se­orang Direktur Bank Mandiri berinisial A dan pihak Standard Chartered Bank yang diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Khawatir Kasus DW Cuma Aksi Teatrikal

Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Ban­tuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma me­ngingatkan Kejaksaan Agung agar menetapkan pihak-pihak  yang terlibat kasus Dha­na Wid­yatmika (DW) sebagai ter­sangka.   

Jika tidak, Alvon khawatir, penanganan kasus tindak pi­dana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana ini, hanya aksi teatrikal yang akhirnya tidak menyentuh po­kok persoalan. “Pokok per­soalan itu semestinya adalah pem­berantasan korupsi per­pa­jakan,” katanya, kemarin.

Lantaran tak kunjung jelas sia­pa yang menyuap DW, me­nurut Alvon, penanganan kasus ini dapat dinilai sebagai lang­kah atau manuver untuk mem­buat gerah sektor pajak saja. “Saya berharap ini tidak begitu, se­moga memang ada pengu­sutan kasus korupsi sesung­guh­nya di perpajakan,” ujar bekas Ketua LBH Padang ini.

Dia menyampaikan, pim­pin­an dan penyidik Kejaksaan Agung tidak boleh memilih-mi­lih tersangka. Semua yang ter­libat, mesti ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, perkara ini tuntas secara menyeluruh sam­pai ke pengadilan. “Masyarakat cerdas, bisa merasakan jika ada yang aneh dalam penanganan kasus korupsi,” katanya.

Hal yang perlu diawasi, lanjut Alvon, jangan sampai pena­ngan­an kasus ini dimanfaatkan ok­num-oknum Kejaksaan Agung untuk mengeruk keun­tungan pribadi. “Jangan sampai dija­di­kan ATM atau sumber dana oleh orang-orang tertentu de­ngan ala­san mengusut per­kara. Itu harus diawasi,” tegasnya.

Nah, menurut Alvon, jika tak kun­jung ada penetapan ter­sang­ka baru, patut diduga bahwa pim­pinan dan penyidik Kejak­sa­an Agung tidak serius me­la­kukan pengusutan. “Bisa di­bilang tidak serius. Kasus ini harus diusut sampai ke atas-atasnya,” kata dia.

Dia menambahkan, Kejak­saan Agung semestinya mem­pu­nyai desain bagaimana mem­bongkar kasus korupsi di sektor perpajakan sampai ke atas. “Jika Kejagung memiliki desain itu, ya bagus. Tapi, kalau se­ka­darnya, saya khawatir pena­ngan­an kasus seperti ini bersifat teat­rikal semata,” ujarnya.

Tak Cukup Hanya Berputar-putar

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak mengingatkan Ke­jaksaan Agung agar kasus ko­rupsi dan pencucian uang de­ngan tersangka pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW), dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

“Kejaksaan Agung yang me­nangani perkara ini, tidak cukup hanya berputar-putar pada ter­sangka Dhana dan penyitaan asetnya,” katanya, kemarin.

Deding mendesak pimpinan dan aparat Kejaksaan Agung mem­berikan respon yang mak­simal terhadap keraguan me­nge­nai penanganan kasus ini. “Caranya, dengan mengusut kasus ini sampai ke akar-akar­nya. Kalau lamban begini, pub­lik pasti curiga,” ujarnya.

Dia menegaskan, pajak ada­lah salah satu sektor yang men­jadi sorotan masyarakat, seiring terungkapnya sejumlah kasus ko­rupsi perpajakan. Lantaran itu, lanjutnya, aparat penegak hu­kum tidak boleh hanya me­la­kukan pengusutan ala­ka­dar­nya. “Walaupun Kejaksaan Agung memiliki mekanisme dan prosedur, tapi jangan sam­pai hal itu membuat lamban pengusutan. Mestinya, ke­jak­saan di bawah kepemimpinan Basrief Arief, bisa lebih agresif mengusut tuntas kasus-kasus korupsi perpajakan,” katanya.

Ia pun meminta kejaksaan mampu membuat sektor pajak menjadi lebih bersih. “Sektor pajak sangat penting, sebab di sanalah pemasukan keuangan negara yang besar.  Selama ini, pegawai pajak sudah mendapat renumerasi, tapi masih banyak kasus seperti ini. Harus ada tindakan tegas,” ucapnya.

Dalam pengusutan kasus apa­pun, lanjut Deding, pimpinan dan aparat Kejaksaan Agung mesti tahan godaan. “Jangan sam­pai kasus ini dijadikan la­dang meraup keuntungan pri­badi atau ada kongkalikong dalam pengusutannya,” kata dia.

Selama ini, menurut Deding, ada petugas pajak yang kong­ka­likong dengan wajib pajak. “Nah, itu jangan diikuti pe­nyidik. Mestinya penyidik pu­nya counter modus atas hal itu,” tandasnya.

Deding pun mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak layu hanya pada pemeriksaan Dhana. “Jangan sampai ber­henti seperti kasus-kasus lain­nya,” kata dia.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya