Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Vonis MK Tidak Legalkan Perzinaan

SENIN, 26 MARET 2012 | 09:23 WIB

RMOL. MUI menilai vonis MK ter­­kait hak anak di luar ni­kah over­dosis dan meminta umat Islam tidak mengi­kuti vonis MK, bagaimana ko­mentar Anda?

Vonis MK itu sudah se­jalan dengan fatwa MUI. Mengikuti vonis MK itu sama dengan mengikuti fatwa MUI. Keduanya sama-sama ingin meng­hindari perzinaan.

Ada atau tidak ada vonis MK, perzinaan itu tetap di­larang oleh hukum. Sebab per­zinaan adalah cara bina­tang. Se­mangat vonis MK dan fatwa MUI itu sama.

    

Berarti, vonis MK bu­kan me­le­galkan per­zina­an?

Jadi begini. Vonis MK dan MUI itu se­mangat­nya sama, yakni sama-sama ingin meng­­hindari per­zinaan. Se­mangat para hakim MK ini merupakan semangat untuk menghindari perzi­naan de­ngan mem­beri ram­bu hukum agar laki-laki tak sem­ba­rangan berzina.

Dengan vonis MK ini, maka laki-laki jangan enak-enak saja. Mereka bisa di­tuntut tanggung jawab se­cara hukum. Mana yang me­legalkan per­zinaan? Kami justru benci pada per­zinaan, maka harus ada instrumen hu­kum yang mengancam­nya.

   

Tapi, kenapa MK mem­beri hak keperdataan?

MK itu menegakkan kons­­ti­tusi, setiap manusia punya mar­tabat, setiap anak lahir harus dilindungi. Di dalam Islam ada hadits Nabi bahwa setiap orang itu lahir dalam keadaan fitrah atau tanpa dosa. Jadi, ke­dua orang tua­nya tidak boleh seenak­nya, harus ber­tang­gung jawab. Saya melihat konstitusi itu me­ngikuti agama-agama, memulia­kan manusia dan melarang per­zinaan. Vonis MK juga memberi hak ke­perdataan pada anak hasil kawin siri yang sah.

   

Maksud Anda?

Ya, selama ini orang ka­win siri dianggap melanggar hukum karena tidak dicatat­kan menurut undang-un­dang. Padahal kawin siri yang di­la­kukan sesuai de­ngan ajaran agama masing-masing adalah sah. Dengan vonis MK, anak yang lahir dari kawin siri bukanlah anak yang tidak sah, tapi anak sah dan punya hak ke­perdataan yang bisa dituntut ke pengadilan, asalkan bisa dibuktikan punya hu­­bungan darah. Apakah ini mele­gal­kan perzinaan? Jawaban­nya pasti tidak.


Jadi, anak lahir di luar nikah punya hubu­ngan ke­perdataan de­ngan ayah­nya?

Itu salah paham atas kon­sep hak keperdataan. Hu­bungan keperdataan tidak selalu sama dengan hu­bungan nasab. Hu­bu­ngan keperdataan dari ka­win siri bisa melahirkan hubungan nasab, tetapi hu­bungan ke­per­dataan dari anak yang lahir ka­rena per­zinaan bu­kan hu­bungan nasab.

Jadi, hak keperda­taannya bisa hak-hak lain yang di luar hu­bungan nasab, misal­nya hak menuntut pem­bia­yaan pen­didikan, hak me­nuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hu­kum yang merugikan orang lain seperti diatur dalam Pasal 1365 KUH Pedata, meng­gugat karena ingkar janji, dan hak-hak lain yang bukan hak nasab, bukan hak waris, atau hak apapun yang me­nurut fiqih bukan hak dalam munakahat.

Itu bisa diatur lebih tegas oleh Kementerian Agama, Kemen­terian Dalam Negeri, dan Ke­men­terian Hukum dan HAM. MK hanya me­negaskan posisi hukumnya saja sesuai dengan kons­titusi.

   

MK tidak keberatana atas fatwa MUI?

Sama sekali tidak kebe­ratan. Po­­koknya, ikutilah fatwa MUI. Kalau fatwa MUI dan vonis MK sama-sama diikuti, maka ma­sya­rakat akan lebih baik. Be­gitu saja, kok diper­ten­tang­kan. Hu­kum anti perzinaan harus dite­gakkan, tetapi hak asasi setiap manusia juga harus dilindungi. Mana yang berten­tangan, sih? [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya