PT Elnusa
PT Elnusa
RMOL. Apa kabar kasus pembobolan dana BUMN PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega cabang Jababeka?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus, Bank Mega melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, dana deposito perusahaan pelat meÂrah itu raib. Tapi, kubu Bank Mega berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis Hakim memerintahÂkan Bank Mega untuk mengemÂbaliÂkan dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar itu. Dalam amar puÂtuÂsanÂnya, Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara menyatakan, “MeÂngaÂÂbulkan guÂgatan pengÂgugat, dan meÂnghÂuÂkum tergugat unÂtuk meÂngemÂbalikan dana milik pengÂgugat.â€
Putusan Majelis Hakim diÂsanÂdarkan pada pertimbangan, Bank Mega harus bertangÂgungjawab atas hilangnya dana deposito on call (DOC) milik nasabahnya, yakÂni Elnusa. Mereka berpenÂdaÂpat, proses pidana yang telah berÂjalan, tidak serta-merta mengÂhiÂlangkan tanggungjawab perdata Bank Mega.
Hakim juga berargumen, puÂtuÂsan didasari ketentuan Bank InÂdonesia (BI) yang menilai, Bank Mega lalai melindungi kepenÂtiÂngan nasabahnya.
Namun, Corporate Secretary Bank Mega Gatot Arismunandar menilai, putusan Majelis Hakim PN Jaksel berlawanan dengan puÂtusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap para terdakwa perkara pembobolan anak perusaÂhaan Pertamina ini.
Putusan Majelis Hakim PeÂngaÂdilan Tipikor yakni, para terÂdakÂwa kasus ini bersalah dan dihuÂkum untuk mengganti kerugian negara, dalam hal ini PT Elnusa. Jadi, menurut Gatot, putusan haÂkim PN Jaksel sama sekali tak daÂpat diterima secara logika.
“Majelis Hakim Tipikor meÂnyaÂtakan terlebih dahulu, para terdÂakwa telah terbukti melawan hukum dan bertanggung jawab meÂngembalikan dana Elnusa yang mereka korupsi,†ingatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun, denÂda Rp 1 miliar dan uang pengÂganÂti Rp 5,9 miliar kepada bekas Direktur KeÂuangan Elnusa SanÂtun NaingÂgolan. Seluruh harta SanÂtun pun disita untuk diserahÂkan keÂpada negara lewat Elnusa.
Lalu, bekas pengurus PT DisÂcoÂvery Indonesia dan PT HarÂvesÂtindo Asset Management Ivan CH Lita, dihukum penjara semÂbiÂlan tahun. Ia dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 89,25 Miliar. Seluruh hartanya juga dirampas untuk negara melalui PT Elnusa. Harta yang disita itu nanÂtiÂnya diperhitungkan sebagai pemÂbayaran uang pengganti.
Kepala Cabang Bank Mega JaÂbaÂbeka Itman Harry Basuki diÂhukum enam tahun penjara. Dia dikenai denda Rp 300 Juta dan uang pengganti Rp 1,2 Miliar. SeÂluÂruh hartanya yang disita, diÂperÂhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Terdakwa lain seperti Teuku Zulham Sjuib dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Andhy Gunawan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Richard Latief diÂhuÂkum enam tahun penjara dan denÂda Rp 400 Juta. Dia juga diÂwaÂjibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Makanya, menurut Gatot, jika PN Jaksel belakangan memutus Bank Mega harus membayar ganti rugi kepada Elnusa, hal itu sangat bertolak belakang dengan salinan putusan Pengadilan TiÂpiÂkor. Dia menilai, putusan PN JakÂsel sangat menguntungkan ElÂnuÂsa. Soalnya, selain akan menÂdaÂpat pengembalian dana dari para terdakwa, Elnusa juga mendapat ganti rugi dari Bank Mega.
Karena itu, selain berencana meÂÂÂngajukan kasasi ke MA, Bank Mega juga akan melaporkan puÂtuÂsan maÂjelis hakim PN Jaksel ke Hakim Agung Bidang PengaÂwaÂsan MA serta ke Komisi YuÂdisial (KY).
Mendapat tanggapan demiÂkian, kuasa hukum Elnusa, Dodi Abdul Kadir meminta Bank InÂdoÂnesia segera mengamankan poÂtensi kerugian negara dalam kaÂsus ini. Caranya, memerintahkan Bank Mega segera membayar deÂposito Elnusa.
Hal itu didasari fakta telah terÂjadi perbuatan melawan huÂkum yang dilakukan Bank Mega dan peÂjabat bank tersebut. Tindakan meÂlawan hukum itu, kata dia, terÂtera jelas dalam putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tipikor Bandung.
BI, ingat Dodi, semestinya tidak menerapkan standar ganda. Dia mencontohkan, BI dengan ceÂpat dan tegas bisa memutuskan Citibank harus membayar keruÂgian nasabahnya, walaupun MaÂlinda Dee mengajukan banding. “Seharusnya terhadap Bank Mega, BI juga menerapkan keÂputusan dan sanksi yang sama,†katanya.
Anggota tim kuasa hukum ElÂnusa, Ahmad Firdaus menamÂbahÂkan, Elnusa siap menghadapi upaÂya banding Bank Mega. Dia menilai, langkah hukum Bank Mega sebagai hal yang sah dan lumÂrah. Namun, dia meÂngiÂngatÂkan agar Bank Mega mematuhi putusan hakim. “Putusan majelis telah sesuai dengan dalil gugatan kami,†tandasnya.
REKA ULANG
Dari Nasabah Citibank Hingga Bank Mega
Sejumlah kasus pembobolan dana nasabah semestinya menÂjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lengah mengawasi dananya di bank. Jangan sampai rekening kosong karena disedot pembobol bank.
Yang dibobol itu duit nasabah perorangan, seperti dalam kasus Malinda Dee di Citibank, hingga dana perusahaan BUMN PT Elnusa di Bank Mega. Apalagi, jika sudah terjadi pembobolan, pengÂgantian dana nasabah tak semudah yang diucapkan.
Lantaran itu, PT Elnusa meÂminÂta Bank Indonesia (BI) menÂdorong PT Bank Mega agar meÂngembalikan dana Elnusa yang dibobol berikut bunganya.
“Kami meminta ketegasan BI terkait permasalahan ini dan menÂdorong agar Bank Mega seÂceÂpatÂnya mengembalikan dana ElÂnusa,†ujar Vice President Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin di Jakarta.
Pihak Elnusa juga semÂpat memÂpertanyakan sanksi BI pada Bank Mega yang dikeÂluarkan pada 24 Mei 2011. ElÂnusa berhaÂrap kasus ini cepat diselesaikan. Vice President Corporate SeÂcÂreÂtaÂry Elnusa, Heru Samodra pada Senin (19/12/2011) meÂngaÂtaÂkan, dana yang belum dikemÂbaÂlikan Bank Mega, seharusnya dapat diÂmaksimalkan untuk biaya opeÂrasional perusahaan.
“Secara komersial bisa diguÂnaÂkan untuk operasional. Sekarang prosesnya hukum, kami hormati dan kami harap dapat terlaksana lebih cepat. Tapi secara komersil, uang itu masih ada di Bank Mega dan harus dapat bunga sesuai rateÂnya,†tandasnya.
Deputi Gubernur Bank IndoÂneÂsia Halim Alamsyah sebelumnya menyatakan, proses pencairan escrow account PT Bank Mega maÂsih menunggu proses.
“Tadi suÂdah disimpulkan Ketua KoÂmiÂsi, bahwa ada proses hukum yang harus kita ikuti. YakÂni, ada ranah yang sifatnya adÂministratif, ada yang sifatnya huÂkum,†kataÂnya seusai rapat deÂngan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Tapi, pada 22 Juni 2011, pihak Bank Mega menyatakan belum akan mencairkan deposito terkait uang Elnusa yang dibobol. AdaÂpun pencairan dana escrow acÂcount menunggu keputusan BI. “Bank Mega menunggu keÂpuÂtusan BI,†kata Direktur Utama Bank Mega, JB Kendarto.
Nasabah Bank Jadi Tak Percaya
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Politisi PAN Taslim ChaÂniaÂgo berpendapat, putusan hakim hendaknya menjadi pedoman bagi pihak yang berperkara. DeÂngan independensinya, haÂkim memiliki hak mutlak dalam memutus perkara.
“Idealnya, putusan hakim itu diambil setelah menimbang semua kesaksian dan alat bukti yang ada. Putusan itu tidak bisa diambil secara sembrono,†katanya.
Dia menyatakan, setiap perÂkara korupsi tidak tertutup keÂmungkinan memunculkan perÂkara perdata. Jadi, langkah huÂkum yang dilakukan setiap piÂhak hendaknya dipikirkan seÂcara matang dan cermat.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, persoalan pemÂboÂbolan bank dan gugatan perÂdaÂta seperti yang dialami Bank Mega hendaknya menjadi pelaÂjaÂran. Maksudnya, penyeÂlengÂgaÂra jasa keuangan mesti senanÂtiasa memantau lalulintas peÂreÂdaran uang di tubuh bank yang dikelolanya. Karena persoalan pembobolan dana nasabah, kata dia, bukan perkara kecil. Hal ini akan berdampak luas pada bank.
Masyarakat sebagai nasabah, bisa-bisa tidak percaya terhadap bank. Dengan mencuatnya siÂkap pesimis masyarakat terÂseÂbut, dia khawatir hal ini berÂdamÂÂpak buruk pada pertumÂbuÂhan ekonomi Indonesia.
“Hal ini hendaknya dicermati secara serius. Fungsi peÂngaÂwaÂsan bank maupun penindakan yang dimiliki BI pun hendaknya diintensifkan,†tuturnya.
Dia mengingatkan, renÂteÂtan kasus pembobolan dana naÂsaÂbah bank belakangan ini seÂbaikÂnya diantisipasi agar tidak terÂulang. Dengan begitu, peÂninÂdakan secara administratif oleh bank maupun BI, maupun proÂses hukum oleh aparat penegak hukum bisa berjalan beriringan.
“Dengan kata lain, siapa pun yang diduga bersalah harus diberi sanksi dan hukuman seÂsuai prosedur yang berlaku. JaÂngan ada istilah diskriminasi. Apalagi terkait dengan masalah hukum.â€
Bukan Soal Menang Atau Kalah
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Ketua Perhimpunan MagisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan terkait kaÂsus pembobolan dana nasabah di Bank Mega sah-sah saja.
Sekalipun sudah ada putusan pidana korupsi dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, nasabah dimungkinkan meÂngaÂjukan gugatan perdata pada obÂyek hukum yang sama.
Dia menyatakan, langkah huÂkum yang diajukan Elnusa meÂrupakan langkah yang wajar. “Tata hukum kita memÂungÂkinÂkan adanya upaya huÂkum seÂkaÂliÂgus, baik pidana mauÂpun perÂdata berjalan berÂiringan,†katanya.
Tapi, dia tak memandang proÂÂses hukum ini hanya dari segi siapa menang atau siÂapa kalah. Menurutnya, meÂnyuÂsul putusan pidana korupsi, guÂgaÂtan perdata Elnusa terhadap Bank Mega tidak bisa dilihat dari sisi mencari keuntungan finansial semata. Melainkan, proses pembelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya nasabah bank.
Fadli menambahkan, putusan hakim PN Jaksel yang memÂvoÂnis Bank Mega membayar ganti rugi kepada Elnusa, tidak ada yang janggal. Soalnya, obyek huÂkum yang diputus di PN JakÂsel, tidak sama dengan obyek huÂkum yang diputus di PengaÂdilan Tipikor sebelumnya.
“Saya sudah sampaikan bahÂwa putusan hakim yang seperti ini dimungkinkan dalam hukum kita,†ujarnya.
Kalaupun ada ketidakpuasan dari pihak Bank Mega, upaya hukum banding sampai kasasi bisa ditempuh. Jalan banding hingga kasasi terbuka bagi siapa pun, termasuk Bank Mega unÂtuk melakukan perlawanan seÂcara hukum.
Selama proses banding samÂpai kasasi berjalan, katanya, piÂhak Bank Mega bisa mengaÂbaiÂkan putusan pengadilan seÂbeÂlumÂnya. Dengan kata lain, puÂtusan majelis hakim PN Jaksel yang menangani gugatan perÂdaÂta Elnusa ini akan diuji di tingÂkat yang lebih tinggi.
“Jika sampai tingkat kasasi teÂtap menguatkan putusan PN Jaksel, Bank Mega mau tidak mau harus mematuhi perintah peÂngadilan,†terangnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30