Berita

Ma'ruf Amin

Wawancara

WAWANCARA

Ma'ruf Amin: MK Bertindak Sekehendak Hati

SENIN, 26 MARET 2012 | 08:44 WIB

RMOL. MUI menilai keputusan MK soal hak anak di luar nikah ber­ten­ta­ngan dengan ajaran Islam?
Ya. MUI menolak keputusan MK, karena bertentangan de­ngan ajaran Islam. MUI bisa menerima alasan bahwa anak itu harus dilindungi. Tetapi untuk melindungi anak, tidak dengan cara yang melanggar ajaran Islam.
Karena itu, MUI menetapkan untuk melindungi anak, peme­rintah boleh menghukum atau mentahdzir laki-laki yang meng­hamilinya. Yakni dengan cara di­wajibkan untuk mem­biayai anak tersebut sebagai huku­man, ka­rena dia yang menye­babkan ke­hamilan.
    
Hanya itu saja?
Selain itu, pemerintah boleh me­netapkan laki-laki yang me­nye­babkan kehamilannya di­wajibkan memberi­kan shada­qah wajibah atau wasiat waji­bah ke­pada anak yang dilahir­kan itu.

Selain itu, pemerintah boleh me­netapkan laki-laki yang me­nye­babkan kehamilannya di­wajibkan memberi­kan shada­qah wajibah atau wasiat waji­bah ke­pada anak yang dilahir­kan itu.
   
Maksud wasiat wajibah?
Wasiat wajibah itu memberi­kan sebagai hartanya kepada anak itu setelah laki-laki yang menyebabkan kehamilannya ini meninggal dunia. Tetapi wasiat wajibah ini bukanlah waris, karena dia tidak berhak atas harta warisan.
   
Apa bedanya dengan waris?
Waris itu ada hubungan ketu­runan atau nasab atau kewarisan. Kalau anak lahir di luar nikah, tidak ada hubungan nasab. Ka­rena itu, dia bukanlah ahli waris, tetapi dia tetap harus dilindungi.
Sehingga, laki-laki yang me­nyebabkan kehamilan ini di­wajibkan memberi wasiat waji­bah. Hal ini sama dengan anak angkat. Ayah angkatnya boleh memberikan wasiat wajibah ke­pada anak angkatnya. Pemberian wasiat wajibah ini ada ba­tasannya.
   
MK bilang tidak berbicara me­nge­nai nasab dalam putu­san­­nya. Komentar Anda?
Hubungan keperdataan itu isinya apa, kan nasab juga. Ke­mudian me­ngenai wali dan na­faqah, kalau nggak ada bahas nasab, lalu apa isinya. Ba­gai­mana MK bisa bilang seperti itu. Rumusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap hukum Islam.
   
Tetapi, putusan MK kan ini sudah final...
Itulah masalahnya sekarang, ke­putusan MK itu final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat. Tetapi sekarang ini, kita anggap putusan MK telah me­langgar ajaran Islam. Kepu­tusan itu menurut MUI akan menjadi masalah ketika menyangkut agama. Jadi, kewenangan yang diatur Un­dang-Undang itu telah membuat MK ber­tindak leluasa dan berbuat se­ke­hendak hati. Semacam membuat ke­putusan semaunya.
   
Anda menilai keputusan MK ter­lalu berlebihan?
Ya. MK dalam membuat kepu­tusan telah melampaui batas. Seharusnya bisa lebih propor­sional. Putusan MK tersebut sa­ngat berlebihan, melampaui batas dan bersifat overdosis. Putusan MK ini berdampak luas, termasuk mengesahkan hubu­ngan nasab, waris, wali, dan nafkah antara anak hasil zina dengan laki-laki yang menye­babkan kelahirannya.

Lantas MUI diam saja ka­rena putusannya sudah final?
MUI minta putusan MK ini ditinjau ulang. Kalau MK me­mutuskan dan bertentangan dengan agama, maka harus di­nyatakan tidak berlaku, harus ada batasannya. Kalau tidak, bagai­mana nantinya.
   
MUI menyesalkan putusan ter­sebut?
Ya dong. Kita sangat menye­salkan dan meminta ditinjau kembali putusan itu. Seharusnya MK berkonsultasi dulu dengan MUI, sehingga tidak terjadi konflik seperti ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya