Berita

Ma'ruf Amin

Wawancara

WAWANCARA

Ma'ruf Amin: MK Bertindak Sekehendak Hati

SENIN, 26 MARET 2012 | 08:44 WIB

RMOL. MUI menilai keputusan MK soal hak anak di luar nikah ber­ten­ta­ngan dengan ajaran Islam?
Ya. MUI menolak keputusan MK, karena bertentangan de­ngan ajaran Islam. MUI bisa menerima alasan bahwa anak itu harus dilindungi. Tetapi untuk melindungi anak, tidak dengan cara yang melanggar ajaran Islam.
Karena itu, MUI menetapkan untuk melindungi anak, peme­rintah boleh menghukum atau mentahdzir laki-laki yang meng­hamilinya. Yakni dengan cara di­wajibkan untuk mem­biayai anak tersebut sebagai huku­man, ka­rena dia yang menye­babkan ke­hamilan.
    
Hanya itu saja?
Selain itu, pemerintah boleh me­netapkan laki-laki yang me­nye­babkan kehamilannya di­wajibkan memberi­kan shada­qah wajibah atau wasiat waji­bah ke­pada anak yang dilahir­kan itu.

Selain itu, pemerintah boleh me­netapkan laki-laki yang me­nye­babkan kehamilannya di­wajibkan memberi­kan shada­qah wajibah atau wasiat waji­bah ke­pada anak yang dilahir­kan itu.
   
Maksud wasiat wajibah?
Wasiat wajibah itu memberi­kan sebagai hartanya kepada anak itu setelah laki-laki yang menyebabkan kehamilannya ini meninggal dunia. Tetapi wasiat wajibah ini bukanlah waris, karena dia tidak berhak atas harta warisan.
   
Apa bedanya dengan waris?
Waris itu ada hubungan ketu­runan atau nasab atau kewarisan. Kalau anak lahir di luar nikah, tidak ada hubungan nasab. Ka­rena itu, dia bukanlah ahli waris, tetapi dia tetap harus dilindungi.
Sehingga, laki-laki yang me­nyebabkan kehamilan ini di­wajibkan memberi wasiat waji­bah. Hal ini sama dengan anak angkat. Ayah angkatnya boleh memberikan wasiat wajibah ke­pada anak angkatnya. Pemberian wasiat wajibah ini ada ba­tasannya.
   
MK bilang tidak berbicara me­nge­nai nasab dalam putu­san­­nya. Komentar Anda?
Hubungan keperdataan itu isinya apa, kan nasab juga. Ke­mudian me­ngenai wali dan na­faqah, kalau nggak ada bahas nasab, lalu apa isinya. Ba­gai­mana MK bisa bilang seperti itu. Rumusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap hukum Islam.
   
Tetapi, putusan MK kan ini sudah final...
Itulah masalahnya sekarang, ke­putusan MK itu final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat. Tetapi sekarang ini, kita anggap putusan MK telah me­langgar ajaran Islam. Kepu­tusan itu menurut MUI akan menjadi masalah ketika menyangkut agama. Jadi, kewenangan yang diatur Un­dang-Undang itu telah membuat MK ber­tindak leluasa dan berbuat se­ke­hendak hati. Semacam membuat ke­putusan semaunya.
   
Anda menilai keputusan MK ter­lalu berlebihan?
Ya. MK dalam membuat kepu­tusan telah melampaui batas. Seharusnya bisa lebih propor­sional. Putusan MK tersebut sa­ngat berlebihan, melampaui batas dan bersifat overdosis. Putusan MK ini berdampak luas, termasuk mengesahkan hubu­ngan nasab, waris, wali, dan nafkah antara anak hasil zina dengan laki-laki yang menye­babkan kelahirannya.

Lantas MUI diam saja ka­rena putusannya sudah final?
MUI minta putusan MK ini ditinjau ulang. Kalau MK me­mutuskan dan bertentangan dengan agama, maka harus di­nyatakan tidak berlaku, harus ada batasannya. Kalau tidak, bagai­mana nantinya.
   
MUI menyesalkan putusan ter­sebut?
Ya dong. Kita sangat menye­salkan dan meminta ditinjau kembali putusan itu. Seharusnya MK berkonsultasi dulu dengan MUI, sehingga tidak terjadi konflik seperti ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya