ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyayangkan masih banyaknya mafia illegal logging (pembalakan liar) yang belum tersentuh hukum.
“Korupsi di sektor ini sudah lama terjadi. Yang dihukum haÂnya pekerja di hutan yang levelÂnya hanya anak buah, peÂnebang poÂhon, pembawa kayu. SeÂdangÂkan bos-bosnya masih bebas berkeliaran,†ujar Direktur EkÂsekutif Walhi UbaiÂdillah kepada Rakyat Merdeka.
Ubaidillah menyatakan itu terÂkait temuan Bank Dunia yang mengungkapkan praktik illegal logging di Indonesia dijalankan oleh mafia dan sebagian dari haÂsilnya disetorkan kepada pejaÂbat yang korup.
Untuk itu, dia meminta koorÂdinasi di tingkat kementerian yang terkait agar memperketat pengawasan di bidang kehutanan.
Anggota Komisi IV DPR RoÂsyid Hidayat mengaÂtakan, yang lebih mengetahui wilaÂyah IndoÂnesia adalah orang Indonesia senÂdiri. “Kalau mereka bilang ada setoÂran ke pejabat korup di IndoÂnesia, itu hak mereka (Bank DuÂnia), tapi alangkah baiknya jika omoÂngan itu disertai fakta dan bukÂti yang valid. Saya perÂcaya nggak perÂcaya sama temuan meÂreka itu†ujarnya pada Rakyat Merdeka.
Rosyid khawatir jangan samÂpai ada agenda lain di balik makÂsud dari Bank Dunia. Kendati begitu, dia mengaku praktik illegal logÂging memang ada di berbagai daeÂrah di Indonesia. Sebab itu, dia berharap aparat berwenang dan lembaga lain yang terkait meÂngambil tindakan cepat memÂbasmi praktik illegal logging terÂsebut.
Bank Dunia meÂngÂÂungkapkan, praktik pembaÂlakan liar (illegal logging) di IndoÂnesia dijalankan oleh mafia. Dari pemÂbalakan liar itu, orgaÂnisasi kejaÂhatan tersebut mengaÂlirkan sebaÂgian keuntuÂngannya kepada peÂjabat pemeÂrinÂtah yang korup.
Hal itu terungkap dari laporan analisis Bank Dunia terbaru, bertajuk Justice for Forests: Improving Criminal Justice Efforts to Combat Illegal LogÂging yang dipublikasikan Rabu, (21/3). Selain Indonesia, praktik seperti itu terjadi di banyak negara, termasuk beberapa neÂgara di Afrika Barat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58