Berita

MA Diminta Tak Masuk Angin Tangani Korupsi Bupati Aru

MINGGU, 25 MARET 2012 | 15:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mahasiswa mengancam akan terus melakukan akasi kalau Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi jaksa dan tidak menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko. Para mahasiswa meminta MA tak masuk angin.

"Kami mendesak MA agar dapat menerima kasasi jaksa dan menolak putusan hakim pengadilan negeri Ambon yang membebaskan Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko," kata Presedium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Aru pada 2006-2008 yang telah merugikan keuangan negera sebesar Rp42 miliar.


"Kasus dugaan korupsi ini harus segera diusut tuntas. Kami akan terus mengawal agar MA tidak masuk angin," ungkap Haris

Senin (19/3) dan Kamis (22/3) lalu, ratusan mahasiswa dari Kamerad mendemo Gedung MA, Jakarta Pusat. Kasus ini bermula karena Theddy Tengko bebas murni dalam putusan Hakim PN Ambon. Tehddy yang sempat non aktif digugat dalam kasus APBD pada tahun 2006-2008. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Thedy Tengko dinyatakan tidak terbukti bersalah, melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela sebelumnya telah meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp500,3 miliar subsider 4 tahun penjara.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya