ray rangkuti/ist
ray rangkuti/ist
RMOL. Secara resmi Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu baru. Terlepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh komisi II adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara pemilu yang baru ini. Khusus untuk anggota KPU, dari 7 nama yang telah ditetapkan hanya ada satu nama dari perempuan. Sementara Bawaslu, terdapat dua perempuan.
"Bila mengacu kepada pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan," kata Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 24/3).
Perlu diketahui, ketentuan ini juga berlaku pada UU Penyelenggara Pemilu periode sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya. Dimana 3 dari anggota KPU yang lama adalah perempuan, dan 3 anggota Bawaslu adalah perempuan.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28