Berita

ray rangkuti/ist

Komisi II Melanggar UU, Tunda Pengesahan Anggota KPU!

SABTU, 24 MARET 2012 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Secara resmi Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu baru. Terlepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh komisi II adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara pemilu yang baru ini. Khusus untuk anggota KPU, dari 7 nama yang telah ditetapkan hanya ada satu nama dari perempuan. Sementara Bawaslu, terdapat dua perempuan.

"Bila mengacu kepada pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan," kata Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 24/3).

Perlu diketahui, ketentuan ini juga berlaku pada UU Penyelenggara Pemilu periode sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya. Dimana 3 dari anggota KPU yang lama adalah perempuan, dan 3 anggota Bawaslu adalah perempuan.


"Tak jelas benar mengapa pasal ini tak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang. Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut? Atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan?" tanya Ray.

Ray pun meminta Komisi II memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU. Penjelasan yang sahih atas hal tersebut bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU, tetapi sekaligus untuk menjawab bahwa anggota Komisi II yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.

"Kata memperhatikan tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu. Memperhatikan implementasi bagi munculnya partisipasi politik perempuan, karenanya ia diatur khusus di dalam UU. Jadi kata memperhatikan harus dipandang satu rangkaian dengan 30%. Yakni mewujudkan komposisi keterwakilan perempuan, setidak-tidaknya 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu," demikian Ray.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya