Berita

ray rangkuti/ist

Komisi II Melanggar UU, Tunda Pengesahan Anggota KPU!

SABTU, 24 MARET 2012 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Secara resmi Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu baru. Terlepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh komisi II adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara pemilu yang baru ini. Khusus untuk anggota KPU, dari 7 nama yang telah ditetapkan hanya ada satu nama dari perempuan. Sementara Bawaslu, terdapat dua perempuan.

"Bila mengacu kepada pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan," kata Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 24/3).

Perlu diketahui, ketentuan ini juga berlaku pada UU Penyelenggara Pemilu periode sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya. Dimana 3 dari anggota KPU yang lama adalah perempuan, dan 3 anggota Bawaslu adalah perempuan.


"Tak jelas benar mengapa pasal ini tak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang. Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut? Atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan?" tanya Ray.

Ray pun meminta Komisi II memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU. Penjelasan yang sahih atas hal tersebut bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU, tetapi sekaligus untuk menjawab bahwa anggota Komisi II yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.

"Kata memperhatikan tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu. Memperhatikan implementasi bagi munculnya partisipasi politik perempuan, karenanya ia diatur khusus di dalam UU. Jadi kata memperhatikan harus dipandang satu rangkaian dengan 30%. Yakni mewujudkan komposisi keterwakilan perempuan, setidak-tidaknya 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu," demikian Ray.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya