suhardi
suhardi
RMOL. Basuki T. Purnama pernah menjabat di eksekutif, sebagai Bupati Belitung Timur dan legislatif, sebagai anggota DPRD Belitung Timur dan DPR RI. Dari semua jabatan itu, calon wakil gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok ini tidak pernah sampai di akhir masa jabatan. Ia selalu "lompat pagar".
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi tidak mempermaslahkan andai saja Ahok kembali tidak menuntaskan masa jabatannnya bila terpilih sebagai orang nomor dua di Jakarta. Ahok didukung oleh Gerindra.
"Kalau seseorang di tengah jabatan, ada kesempatan dia bisa berbuat lebih banyak, dan dia punya kemampuan lebih dari itu, menurut saya itu tidak dosa," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 24/3).
Apa yang dialami oleh Ahok itu juga dialami Suhardi meski dalam jabatan yang berbeda. Suhardi hanya menjabat 7 bulan sebagai Dirjen Kehutanan, dan dua bulan sebagai Dekan Fakultas Kehutanan di UGM.
"Kalau memang pantas, kemampuannya lebih dan itu dikehendaki, logikanya tidak boleh dianggap satu kesalahan. Karena pada dasarnya, orang yang berpesatasi itu kadang-kadang ada loncatan yang dikehendaki oleh rakyat untuk berbuat lebuh luas dan lebih banyak. Itu analisa saya," ujarnya.
Karena itu, Gurubesar Ilmu Kehutanan UGM ini mengakui tidak ada perjanjian saat memutuskan mendukung Ahok agar yang bersangkutan tidak lari dari jabatan wagub hingga akhir masa jabatan tahun 2017, andai terpilih Juli mendatang.
"Ya kalau di dalam perjanjian, tidak ada kontrak semacam itu ya. Kalau misalnya dia diminta jadi menteri, gimana? Jadikan tergantung dikehendaki dan tidak menyalahi aturan," tandasnya.
Ahok menjabat anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur selama 7 bulan (2004-2005); Bupati Belitung Timur selama 4 tahun (2005-2009). Pada tahun 2007, Ahok maju sebagai calon Gubernur Provinsi Babel, namun tidak menang. Tahun 2009, Ahok terpilih menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar. Tahun ini, Ahok maju sebagai cawagub Jakarta dan meninggalkan kursi DPR. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54