Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Iklim Bisnis Industri Telekomunikasi Mulai Dipertanyakan

Penyelidikan Perkara IM2 Berlarut-larut
SABTU, 24 MARET 2012 | 08:02 WIB

RMOL.Kalangan pelaku industri te­lekomunikasi menunggu hasil kesimpulan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap pemerik­saan penyalahgunaan jaringan frekwensi generasi ketiga (3G) IM2. Para pebisnis internet ser­vice provider (ISP) berharap ada ke­pastian hukum.

“Kami mengi­kuti dan mempe­lajari perkem­ba­ngan kasus ini. Kami sangat con­cern terhadap kejelasan ka­sus­nya,” kata Wakil Ketua Ko­misi I DPR Hayono Isman di Jakarta, kemarin.

Menurut Hayono, kepentingan negara atas tumbuhnya indus­tri telekomunikasi sangat penting dan pemerintah harus memberi­kan ik­lim yang kondusif. Jangan sam­pai ada beberapa hal yang tidak jelas justru menghambat in­vestasi.

Pihaknya memahami masya­ra­­kat diberi kesempatan untuk di­­dengar aspirasinya melalui la­po­ran pengaduan. Namun jika di­lihat dari kasusnya, seharusnya masuk dalam ranah Undang-Un­dang (UU) Telekomunikasi, bu­kan UU Tipikor.

“Dalam kasus IM2, seluruh penyelenggaraan tele­komunikasi seharusnya di­lihat dari sudut pandang Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomu­nikasi. Di sana sudah diatur semua sank­si jika ada pelanggaran, baik sank­si ad­ministrasi maupun sanksi pi­dana,” tambah Hayono.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, masalah hu­­kum terkait dugaan penyalah­gunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indo­sat yang diakui sebagai produk PT Indosat Mega Media (IM2) da­pat diselesaikan untuk men­jamin kepastian bagi industri te­lekomunikasi.

“Masalah hukum ini agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Jika ada bukti pelang­garan hukum, maka kepada pihak aparat penegak hu­kum diharap­kan tetap memproses penyi­di­kannya,” kata Kepala Pusat In­formasi dan Humas Ke­men­terian Kominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, kemarin.

Pada 18 Januari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan seorang ter­sangka berinisial IA diduga ko­rupsi pengunaan jaringan fre­kuen­si 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) IM2. Kejagung menduga IM2 tidak pernah mengikuti se­leksi pelelangan pita jaringan ber­gerak seluler yang menga­ki­bat­kan kerugian negara sekitar Rp 3,8 triliun. Kejaksaan juga me­­ningkatkan kasus itu dari pe­nye­lidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Gatot, Kementerian Ko­minfo dan Badan Regulasi Te­lekomunikasi Indonesia (BRTI) sesuai kewenangannya telah me­lakukan pengawasan ter­hadap se­luruh penyelenggara te­le­komu­nikasi sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada.

“Pengawasan meliputi pe­lak­sanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemung­kinan ada tidaknya interferensi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penggelaran jaringan  dan lain sebagainya,” pung­kasnya.

Di lain pihak, Indosat mem­ban­tah dugaan penyalahgunaan fre­kuensi 3G yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi In­do­nesia (KTI).

“Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Divi­sion Head Public Relations In­dosat Djarot Handoko.

Menurut Djarot, hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-pi­hak terkait, termasuk regulator. Dia menjelaskan, sebagai perusa­haan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat se­nantiasa berusaha menaati pe­ra­turan yang berlaku.

Anggota Badan Regulasi Tele­komunikasi Indonesia (BR­TI) He­ru Sutadi telah menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Tele­komunikasi Pasal 9 Ayat 2.

Dia juga menegaskan,  Indosat sudah memenuhi kewa­jiban da­­lam membayar Biaya Hak Peng­gunaan (BHP) fre­ku­ensi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya