Berita

ilustrasi, Kawasan Hutan

Bisnis

DPR Minta Menhut Tata Kawasan Hutan

Laksanakan Putusan MK Soal UU Kehutanan
JUMAT, 23 MARET 2012 | 08:30 WIB

RMOL. DPR mendesak Menteri Kehu­ta­nan (Menhut) Zulkifli Hasan me­laksanakan putusan Mahkamah Kon­stitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 sejak ditetapkan pa­da 21 Februari 2012 dengan men­jalankan semua tahapan da­lam pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Desakan ini terkait permo­ho­nan pengujian Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Ke­hutanan yang dimohonkan lima bupati di Provinsi Kali­mantan Tengah (Kalteng).

“Keputusan tersebut sudah ber­kekuatan hukum tetap. Pe­me­rin­tah harus konsisten dengan me­laksanakan keputusan terse­but. Jangan ditunda-tunda lagi,” pinta Wakil Ketua Komisi IV DPR Fir­man Subagyo di Jakarta.

Menurut Firman, Menhut ha­rus menghormati keputusan MK tersebut. Sebab, keputusan MK bersifat final.

Menurutnya, Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tersebut perlu direvisi. Karena pada da­sarnya pasal tersebut kontradiksi de­ngan UU lain yang menaungi tata ruang. Paling tidak ada tiga UU yang saling kontradiksi. Ketiga UU tersebut adalah UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 ten­tang Otonomi Daerah (Otda) dan UU No.24 Tahun 1992 ten­tang Tata Ruang.

Adanya disharmoni di antara ketiga UU tersebut, kata Firman, mengakibatkan penetapan Ren­cana Tata Ruang Wilayah Pro­vin­­si (RTRWP) menjadi molor.

Dia mengakui, disharmoni atu­r­an itu juga terjadi antara pusat dan daerah sehingga memper­lam­bat penyelesaian RTRWP yang seharusnya sudah selesai sejak tahun lalu. “Habis semua me­ngutamakan kepentingan ma­sing-masing,” katanya.

 Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 1 angka 3 UU Ke­hutanan ini diajukan beberapa bu­pati dan seorang pengusaha di Ka­­limantan Tengah. Mereka ada­lah M. Mawardi (Bupati Kapuas), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Duwel Rawing (Bupati Ka­tingan), Zain Alkim (Bupati Ba­rito Timur), Ahmad Dirman (Bu­pati Su­karama) dan Akhmad Tau­fik (pe­ngusaha). Mereka me­min­ta MK mencabut frase “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 Angka 3.

MK menilai, penunjukan be­laka atas suatu kawasan untuk dija­dikan kawasan hutan tanpa me­lalui proses atau tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan pera­tu­ran perundang-undangan meru­pakan pelaksanaan pemerintahan otoriter. Penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan.

Chief Forester Tropenbos Inter­national Indonesia Petrus Gu­narso mengungkapkan, putu­san MK ter­sebut harus diman­faat­kan untuk melakukan pem­be­nahan sektor ke­hutanan. Dengan de­mikian, segala konflik bisa di­tuntaskan dan mem­berikan man­faat sebesar­nya-besar­nya bagi masyarakat.

“Ini momentum untuk menata kawasan hutan secara berjenjang, dari tingkat rakyat atau daerah sam­­pai ke pusat. Putusan MK itu sa­ngat relevan mengatasi kon­­flik di daerah dan konflik so­sial soal kawasan hutan,” ujarnya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya