Berita

Topane Gayus Lumbuun

Wawancara

WAWANCARA

Topane Gayus Lumbuun: Gaji Kecil, Hakim Daerah Nyambi Jadi Sopir Angkot

JUMAT, 23 MARET 2012 | 08:51 WIB

RMOL. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mendesak DPR segera membentuk Undang-Undang (UU) yang khusus mengatur dan menjaga martabat peradilan di Tanah Air. Karena akhir-akhir ini banyak pihak seperti pengacara maupun masyarakat yang menyebut hakim tidak profesional.

“Mereka menyebutkannya dalam bahasa yang kasar seperti, hakim brengsek, goblok dan lainnya. Ini mencuat di beberapa pertemuan. Kondisi ini sangat memprihatinkan dunia peradilan kita,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dia memimpikan ada UU ten­tang contempt of court atau pe­nistaan peradilan untuk menyi­kapimaraknya penghinaan ter­hadap peradilan baik di dalam maupun di luar sidang.

Diakui bekas anggota DPR dari PDIP ini, dalam menjalankan ke­wenangannya, hakim tetap inde­penden. Jika masyarakat tidak puas atas putusan hakim, wajar-wajar saja namun ada mekanis­menya. “Kalau kepu­tusan­nya dinilai tidak adil, ya lakukan upaya banding atau lanjutan lain­nya, jangan malakukan penistaan terhadap hakim,” katanya. Selain itu, Gayus juga bicara soal gaji hakim yang  tak pernah naik se­lama empat ini. Berikut kutipan selengkapnya:


Siapa pihak yang melakukan penistaan terhadap hakim?

Banyak. Misalnya advokat, jaksa, dan termasuk pengunjung di pengadilan. Tetapi saya tidak mau menyebutkan nama se­seorang.


Bukankah ada juga hakim yang melakukan hal sama?

Kalau hakimnya tidak profe­sional dalam bersikap, ada atu­ran­nya juga dalam Pedoman Peri­laku Hakim (PPH) yang dianggap sebagai perbuatan unprofessional conduct. Jadi hak contempt of court dan unprofesional conduct tidak hanya dilakukan di dalam persidangan, tetapi juga di luar sidang.

Pada penjelasan umum Un­dang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diamanatkan dibuat undang-undang khusus yang mengatur tentang contempt of court. Na­mun hingga kini, belum pernah dilaksanakan. Karena itulah DPR dan pemerintah perlu mem­buatnya.


Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai keberadaan UU penistaan peradilan tidak di­perlukan. Komentar Anda?

Memang saudara Benny K Harman sebagai Ketua Komisi III DPR, di Koran Kompas beberapa waktu lalu menilai seperti itu, karena alasannya ada dalam Undang-undang No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pernyataan beliau ini sangat me­nyesatkan, karena Komisi Yudisial hanya memberikan we­wenang untuk melakukan penga­wasan terhadap tingkah laku ha­kim, di samping menetapkan calon Hakim Agung.


Komisi Yudisial tidak punya wewenang terhadap penistaan peradilan?

Ya dong. KY ini tidak mela­ku­kan wewenangnya terhadap pe­nistaan peradilan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain. Seperti yang dilakukan advokat, jaksa atau­pun masyarakat yang mela­kukan penistaan yang diartikan sebagai tindakan contempt of court yang ditegaskan oleh Undang-undang MA No.14 tahun 1985 yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.


Maksud UU itu?

Undang-Undang itu diamanat­kan untuk membuat sebuah Un­dang-Undang yang menjaga mar­tabat penadailan dan menjatuh­kan sanksi terhadap siapa pun yang melakukan penistaan atau penghinaan terhadap pengadilan.


Maksud UU itu?

Undang-Undang itu diamanat­kan untuk membuat sebuah Un­dang-Undang yang menjaga mar­tabat penadailan dan menjatuh­kan sanksi terhadap siapa pun yang melakukan penistaan atau penghinaan terhadap pengadilan.


O ya, sudah empat tahun ha­kim-hakim di daerah gajinya tidak pernah naik. Komentar Anda?

Jadi begini. Mengenai kondisi gaji pokok hakim sebagai PNS pejabat negara diatur dalam pe­raturan pemerintah Nomor 8 tahun 2000. Sedangkan gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

Sebelumnya, gaji pokok hakim sebagai pejabat negara masih lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih sekitar Rp 200.000. Tetapi dikarenakan gaji pokok PNS naik hingga 11 kali, maka gaji hakim menjadi lebih rendah dari PNS.


Lalu, bagai­mana sikap MA?

Kondisi tersebut sangat mem­prihatinkan terutama bagi ha­kim-hakim di daerah ter­pencil. Di samping tun­tutan pengab­dian dan dedi­kasi hakim da­lam tu­gas­nya. Hal ini disam­paikan Ikatan Ha­kim Indonesia (Ikahi) di Daerah Sumsel dan NTT melalui tim pengkaji Ikahi NTT tentang gaji pokok hakim pada tahun 2011.

Mereka mengharapkan agar Ikahi Pusat bisa memperjuang­kan kenaikan gaji pokok hakim secara wajar. Surat hasil kajian dan permohonan perhatian ter­sebut saya terima dari Pengurus Ikahi Sumsel ketika saya mem­berikan pelatihan di Palembang, Februari lalu.

Karena itulah, MA harus mem­bawa masalah ini ke DPR. Tetapi kami juga belum tahu kapan akan dibicarakan dengan DPR, karena tergantung dari IKAHI pusat.


Apakah gaji yang kurang itu bisa mempengaruhi kinerja ha­kim?

Sebagian dari mereka ada yang nyambi sambil menjadi supir angkot seperti hakim di Kali­man­tan. Kita tentunya mendesak agar DPR segera mengevaluasi kem­bali masalah ini agar kerja hakim ini semakin baik.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya