Berita

Agusrin Najamudin

X-Files

Gubernur Agusrin Belum Dimasukkan Ke Penjara

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Pada 10 Januari
KAMIS, 22 MARET 2012 | 09:42 WIB

RMOL. Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin masih melenggang bebas, meski sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD senilai Rp 20 miliar.

Kejaksaan tak kunjung me­ng­eksekusi putusan Majelis Ha­kim Agung itu. “Kami baru me­ne­rima salinan putusannya. Ka­re­­na baru terima, maka kami koor­dinasi dulu dengan Ke­jaksaan Tinggi Beng­kulu,” kata Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi Toegarisman, kemarin.

Menurut Adi, kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Gubernur yang juga politisi Partai De­mokrat itu. “Putusannya sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Pu­sat. Karena baru terima, masih da­lam tahap koordinasi. Segera diek­sekusi,” ujar bekas Kepala Ke­jak­saan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Beng­kulu Pudji Basuki Sugijono me­nga­ku belum menerima amar pu­tu­san Mahkamah Agung ter­sebut. Lantaran itu, mereka be­lum bisa melakukan eksekusi. “Belum dieksekusi, karena sam­pai saat ini kami belum terima petikan pu­tu­san,” ujarnya ketika dihubungi Rak­yat Merdeka, kemarin.

Pudji memprediksi, proses ek­se­kusi terhadap Agusrin akan di­lak­sanakan di Jakarta. “Kalau kami sudah terima petikan pu­tu­sannya, disarankan eksekusi di­lak­sanakan di Jakarta dengan ala­san ke­amanan. Selanjutnya, hal itu juga bergantung pada pet­un­juk pim­pinan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Majelis Kasasi perkara ini, hakim agung Agung Krisna Harahap menyam­pai­kan, pihak MA sudah menye­lesaikan dan sudah mengirimkan salinan putusannya ke kejaksaan. “Di MA sudah selesai, dan sudah di­kirimkan,” ujar Krisna kepada Rak­yat Merdeka lewat pesan singkat, kemarin.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyampaikan, proses persidangan dan sejumlah kejanggalan sampai eksekusi pu­tusan pengadilan selalu diawasi. Bahkan, menurut Eman, pihak­nya terus mengingatkan Mah­ka­mah Agung agar memperhatikan dan membereskan masalah-ma­salah seperti itu.

“KY mengingatkan MA supa­ya minutasi dipercepat. Soalnya, Kejagung sering mengeluh, jaksa terhambat minutasi, terpidana sudah divonis namun putusannya belum keluar. Saya ingatkan MA supaya minutasi putusan keluar segera,” ujar Eman ketika dite­mui di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

Dengan semua masukan KY, kata Eman, pihak MA berjanji akan memperbaiki kinerjanya. “Ketua MA Pak Hatta Ali sangat welcome pada permintaan-per­mintaan dari pihak manapun, le­bih-lebih pada KY. Pak Hatta Ali mengatakan, oke Pak Eman, te­rimakasih kami diingatkan. Nanti kami mengingatkan jajaran kami. Ya sudah, saya harus bersangka baik pada beliau,” ujar Eman.

Pada 10 Januari 2012, Mah­ka­mah Agung melalui Majelis Ka­sasi mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Agusrin M Najamudin selama empat ta­hun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang menangani perkara Agusrin ini, terdiri atas hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Agung Abdul Latif.

Majelis kasasi berpendapat bah­wa secara sah dan meya­ki­n­kan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi, karena dengan sepenge­tahuan­nya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin te­lah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi ha­sil PBB/BPHTB Provinsi Beng­kulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar.

Selain itu, majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Agusrin bukan bebas murni, sehingga permohonan ka­sasi JPU dapat diterima.

REKA ULANG

Agusrin Sempat Divonis Bebas

Gubernur Bengkulu Non­aktif Agusrin Najamudin didak­wa ko­rupsi senilai Rp 20 miliar, sehingga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Agusrin didakwa terlibat ko­rupsi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Penerimaan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, dan memanipulasi uang itu de­ngan memalsukan surat per­mo­ho­nan pembukaan rekening baru.

Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan ke­pada Menteri Keuangan, ternyata hanya hasil pemindaian, se­dang­kan surat permohonan yang asli di­simpan di rumah dinas terdakwa.

Hal ini terungkap dari kete­ra­ngan Chaerudin, bekas Kepala Di­nas Pendapatan Provinsi Beng­kulu yang telah divonis satu tahun pen­jara oleh Pengadilan Tinggi Beng­kulu. Surat tuntutan yang diba­ca­kan bergantian oleh jaksa Su­narta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alam­syah itu menyebut ter­dakwa telah menyalahgunakan ke­we­na­ngan­nya dengan melaku­kan korupsi.

Hal ini berdasarkan hasil pe­me­riksaan BPK serta fakta per­si­­dangan yang berasal dari ke­te­ra­­ngan saksi. Agusrin diduga te­lah melakukan korupsi dengan ti­d­ak menyetorkan dana PBB-BPHTB tahun 2006-2007 ke kas ne­gara. Sehingga, negara menga­la­mi ke­rugian sekitar Rp 20 miliar.

Bukan hanya itu, Agusrin pun telah mengeluarkan disposisi un­tuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Beng­kulu Mandiri, sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan pe­na­na­man tanaman jarak.

Agusrin divonis bebas oleh ma­jelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas ka­re­na majelis hakim menilai tin­da­kan­nya tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Patut Dipertanyakan Apa Ada Permainan

Sandi Ebeneser Situngkir, Anggota Majelis PBHI

Menurut anggota Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sandi Ebene­ser Situngkir, secara normatif, ti­dak ada ketentuan kapan sali­nan putusan harus sampai ke ta­ngan kejaksaan sebagai ek­se­ku­tor putusan hakim dan terpidana.

“Hal ini dapat mengaki­bat­kan terjadi kolusi antara pihak terpidana, pihak pengadilan dan pihak kejaksaan. Sehingga, patut dipertanyakan, apakah ada permainan untuk menunda pemberitahun putusan ter­se­but,” katanya, kemarin.

Bahkan, lanjut Sandi, ada perkara illegal loging yang su­dah putus di sebuah pengadilan tinggi dua tahun lalu, tetapi belum ada pemberitahuan dari pengadilan negeri setempat ke­pada pihak-pihak yang ber­sangkutan dengan kasus ini.

“Kalau melihat perkara Wa­li­kota Bekasi Mochtar Mu­ham­mad, satu minggu setelah putus dari MA, KPK sudah meng­ek­sekusinya. Tapi, Gubernur Beng­kulu yang putusannya sama dari MA, tetapi salinan pu­­­tu­sannya belum ada. Seha­rus­­nya sama dong, kenapa bisa ber­­beda,” tandas Sandi.

Menurut peneliti senior Kon­sorsium Reformasi Hukum Na­sio­nal (KRHN) Erna Ratna Ning­sih, lambannya eksekusi terha­dap Agusrin, menim­bul­kan ke­ti­dakpastian hukum dan me­nim­bulkan kecurigaan masyarakat.

Selain ada kesan penegak hu­kum mengulur-ulur waktu supa­ya Agusrin tidak segera dipen­jara, proses eksekusi yang lama ini menimbulkan rasa tidak adil bagi masyarakat. Apalagi, jika masyarakat melihat rakyat kecil yang menjadi terdakwa suatu kasus, begitu cepat dieksekusi.

“Apa karena putusan itu ber­kaitan dengan jabatan pub­lik, gu­bernur, sehingga ekse­ku­si­nya lam­bat. Apakah ada yang sengaja mengulur-ulur waktu un­tuk mem­berikan ruang ber­main. Ini ha­rus segera dise­le­sai­kan demi kepas­tian hukum,” kata Erna.

Khawatir Ada Kongkalikong

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdil Harahap menilai, proses eksekusi terhadap putusan pengadilan sering lama dan bermasalah. Karena itu, dia mendesak MA dan Kejaksaan Agung membuat aturan internal yang mengikat dalam hal eksekusi putusan.

“Hukum acara kita memang ti­dak mengaturnya. Saya setuju dilakukan revisi terhadap KUHAP. Namun, sebelum ke sana, MA dan Kejaksaan Agung bisa berkoordinasi dan mem­buat aturan internal yang me­ngi­kat agar proses eksekusi pu­tu­san cepat,” ujar Yahdil, kemarin.

Politisi PAN ini mengatakan, model aturan internal itu bisa berupa surat edaran bersama yang berisi sanksi. “Jadi, benar-benar ada ikatan dan sanksi­nya,” ucap dia.

Dia khawatir, pengiriman sa­li­nan putusan yang lama, dija­dikan ajang kongkalikong. “Se­harusnya benar-benar cepat sam­pai kepada para pihak dan segera dieksekusi. Sebab, prin­sip peradilan memang begitu, cepat, hemat, tepat dan murah,” katanya.

Yahdil menyampaikan, jika ti­dak ada aturan jelas yang ber­isi sanksi terhadap pengiriman putusan pengadilan yang lam­ban, maka akan banyak per­mai­nan yang menciderai keadilan.

“Buat saja aturan internal, sila­kan MA, Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait ber­koor­dinasi. Hal-hal seperti ini tidak boleh diteruskan. Harus di­atur dengan segera,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, ada kejang­ga­lan dalam proses eksekusi ter­hadap Agusrin. Soalnya, pada zaman canggih ini, aneh jika sa­li­nan putusan majelis hakim MA tak sampai di kejaksaan dal­am waktu satu bulan, apalagi lebih.

Lantaran itu, Nasir meminta para pimpinan Kejaksaan Agung mengecek kinerja anak buah mereka di Bengkulu. “Saya sangat kecewa pada lam­batnya eksekusi putusan kasasi ini. Kejaksaan Agung mesti segera mengecek ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, apa ken­da­la­nya sehingga belum diek­se­ku­si,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan pim­pinan MA agar meningkatkan kinerja mereka, terutama untuk pe­ngiriman putusan seperti itu. “Itu juga harus diawasi hakim agung bidang pengawasan. Bia­sanya administrasi di MA cepat, tapi kadang ada oknum-oknum yang menahan surat keputusan ek­sekusi,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya