PT Pertamina (Persero)
PT Pertamina (Persero)
RMOL.PT Pertamina (Persero) mengancam akan menjual harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai harga keekonomian jika kuota jebol lagi. Namun, langkah itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU).
“Kalau kuota itu habis dan tiÂdak ada perubahan (penamÂbahan kuota), konsekuensinya PerÂtamina akan jual BBM dengan harga keÂÂekonoÂmian,†ujar Direktur UtaÂma Pertamina Karen AgusÂtiawan saat rapat dengan Badan AngÂgaran di DPR, Selasa malam (20/3).
Untuk diketahui, saat ini harga keÂekonomian untuk BBM jenis preÂmium Rp 8.020 per liter. Saat ini pemerintah menjualnya deÂngan harga Rp 4.500 karena diÂbeÂrikan subsidi. Pemerintah juga merencanakan kenaikan Rp 1.500 per liter 1 April depan.
Menurut Karen, langkah terÂsebut diambil karena dalam pemÂbahasan rancangan Anggaran PenÂdapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 deÂngan DPR, telah disepakati peÂmerintah tidak diperkenankan meÂnambah kembali alokasi voÂlume BBM bersubsidi seperti tahun lalu.
Dalam APBNP disepakati jumÂlah kuota BBM sibsidi sebesar 40 juÂta kiloliter atau tetap sesuai deÂngan yang ditentukan di APBN. Padahal, jebolnya kuota BBM hamÂpir terjadi setiap tahun.
Karen mengatakan, dalam penyaluran pihaknya hanya terkendala kuota BBM untuk daerah karena masing-masing kubupaten kuotanya ditentukan oleh BPH Migas.
Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika PerÂtamina menjual harga minyak subsidi dengan harga pasar, maka peÂrusahaan pelat merah itu meÂlangÂgar UU.
“Mahkamah Konstitusi (MK) saja sudah membatalkan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Migas yang membebaskan harga BBM ke paÂsar. Masak Pertamina mau meÂlawan Undang-Undang,†kaÂtaÂnya kepada Rakyat Merdeka.
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) menilai, kuota BBM tahun ini kemungÂkinan akan terlewati lagi.
Kepala BPH Migas Andy NoorÂÂÂÂsaman Sommeng mengaÂtaÂkan, tingkat penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi di dalam negeri cukup tinggi. Dari data BPH Migas menunÂjukÂkan, sepanjang 2011, total BBM bersubsidi yang diseÂleÂwengkan mencapai 1,1 juta liter.
Dari total tersebut, penyeleÂweÂngan minyak tanah 115.937,04 liter, solar 677.802 liter, preÂmium 304.157 liter, pertamax 2.002,02 liter dan minyak untuk kapal atau Marine Fuel Oil (MFO) mencapai 800 liter.
Kerugian dari penyelundupan itu sangat besar. PenyeÂleÂwengan minyak tanah membuat neÂgara rugi Rp 1,007 miliar dan miÂnyak solar Rp 7,337 miliar. SeÂdangkan, dari BBM subsidi jenis premium negara rugi Rp 2,459 miliar, perÂtamax mencapai Rp 18 juta dan MFO mencapai Rp 2,8 juta. “ToÂtal kerugian negara menÂcapai Rp 10,8 miliar,†kata Andy.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, tingginya kegiatan penyelunÂduÂpan ini disebabkan murahnya harga BBM subsidi.
Dia juga mengatakan, saat ini 50 persen subsidi tidak tepat saÂsaran dan banyak dinikmati orang yang tidak berhak dan oleh peruÂsahaan-perusahaan besar.
Berdasarkan data Pertamina, konsumsi BBM pada dua bulan pertama telah mencapai 12 persen di atas realisasi konsumsi pada periode yang sama tahun lalu. Realisasi penyaluran telah menÂcapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79 persen dari kuota yang ditetapkan untuk Pertamina dalam APBN 2012. Realisasi terÂsebut lebih tingÂgi 755.000 kiloÂliter dari periode yang sama taÂhun lalu, yaitu 6,26 juta kiloliter.
Lonjakan konsumsi tertinggi terutama terjadi pada premium yang mencapai 14 persen, yaitu dari 3,81 juta kiloliter menjadi 4,35 juta kiloliter. Adapun solar, realisasi penyaluran mencapai 2,4 juta kiloliter atau lebih tinggi 12 persen dibandingkan dua bulan pertama 2012. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26