Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Bendung Impor Bukan Hanya SNI, Tapi Perketat Pengawasan

KAMIS, 22 MARET 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Untuk membendung produk impor berbahaya tidak hanya bisa dilakukan dengan pene­rapan Standar Nasional Indo­nesia (SNI) saja, namun perlu pe­ngawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait.

“Tugas kami adalah membuat SNI, sedangkan untuk pengawa­san di lapangan bukan menjadi tang­gung jawab kita lagi,” kata Kepala Badan Standarisasi Na­sional (BSN) Bambang Setiadi kepada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.

Namun, kata Bambang, pihak­nya setiap tahun melakukan cek acak terhadap produk-produk SNI untuk mengetahui kuali­tas­nya, apakah masih sesuai standar atau mengalami penurunan. “Ha­sil cek itu kami langsung kirim ke menteri yang terkait untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kendati demikian, Bambang menolak jika disebutkan penera­pan SNI tidak maksimal. Me­nurutnya, dengan adanya pe­ne­rapan standar telah membuat produk lokal bisa bersaing de­ngan produk impor.

Dia menyatakan, saat ini BSN sedang menyusun standar dunia untuk tempe. Apabila standar tempe sudah ditetapkan menjadi standard regional codex, maka Indo­nesia mempunyai kesem­pa­tan untuk mengembangkan in­dustri tempe di seluruh dunia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industro (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penerapan SNI belum optimal untuk memben­dung berbagai produk impor berkualitas rendah.

“Upaya penerapan SNI sudah banyak dilakukan tetapi hasilnya belum memuaskan. BSN bah­kan telah melakukan kampanye. Na­mun, hasilnya juga belum me­ma­dai,” keluh Suryo.

Menanggapi maraknya barang impor yang tidak sesuai standar ilegal, anggota Komisi VI DPR  Ecky Awal Mucharam meminta pengamanan pelabuhan diper­ketat untuk mengurangi arus ba­rang impor ilegal.

Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian jumlah barang impor ilegal tahun lalu mencapai 20-30 persen dari total impor.

Ecky mengatakan, kegiatan itu sangat merugikan kepentingan nasional dari beberapa aspek di antaranya mengancam industri dan perdagangan dalam negeri, mem­bahayakan konsumen ka­rena standar barang yang tidak ter­jamin dan mengurangi penda­patan negara dari pajak perda­gangan internasional. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya