ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Untuk membendung produk impor berbahaya tidak hanya bisa dilakukan dengan peneÂrapan Standar Nasional IndoÂnesia (SNI) saja, namun perlu peÂngawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait.
“Tugas kami adalah membuat SNI, sedangkan untuk pengawaÂsan di lapangan bukan menjadi tangÂgung jawab kita lagi,†kata Kepala Badan Standarisasi NaÂsional (BSN) Bambang Setiadi kepada Rakyat Merdeka di JaÂkarta, kemarin.
Namun, kata Bambang, pihakÂnya setiap tahun melakukan cek acak terhadap produk-produk SNI untuk mengetahui kualiÂtasÂnya, apakah masih sesuai standar atau mengalami penurunan. “HaÂsil cek itu kami langsung kirim ke menteri yang terkait untuk ditindaklanjuti,†jelasnya.
Kendati demikian, Bambang menolak jika disebutkan peneraÂpan SNI tidak maksimal. MeÂnurutnya, dengan adanya peÂneÂrapan standar telah membuat produk lokal bisa bersaing deÂngan produk impor.
Dia menyatakan, saat ini BSN sedang menyusun standar dunia untuk tempe. Apabila standar tempe sudah ditetapkan menjadi standard regional codex, maka IndoÂnesia mempunyai kesemÂpaÂtan untuk mengembangkan inÂdustri tempe di seluruh dunia.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industro (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penerapan SNI belum optimal untuk membenÂdung berbagai produk impor berkualitas rendah.
“Upaya penerapan SNI sudah banyak dilakukan tetapi hasilnya belum memuaskan. BSN bahÂkan telah melakukan kampanye. NaÂmun, hasilnya juga belum meÂmaÂdai,†keluh Suryo.
Menanggapi maraknya barang impor yang tidak sesuai standar ilegal, anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam meminta pengamanan pelabuhan diperÂketat untuk mengurangi arus baÂrang impor ilegal.
Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian jumlah barang impor ilegal tahun lalu mencapai 20-30 persen dari total impor.
Ecky mengatakan, kegiatan itu sangat merugikan kepentingan nasional dari beberapa aspek di antaranya mengancam industri dan perdagangan dalam negeri, memÂbahayakan konsumen kaÂrena standar barang yang tidak terÂjamin dan mengurangi pendaÂpatan negara dari pajak perdaÂgangan internasional. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26