ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Pengusutan kasus sedot pulsa terus berlanjut. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) berupaya mencari saksi-saksi untuk menuntaskan kasus ini. Setelah meminta keteranganbos XL Axiata, Kepolisian akan memeriksa petinggi operator PT Indosat.
Sebelumnya, polisi meÂmeÂrikÂsa Direktur Utama Excel Axiata Pratama Tbk (XL) HasÂnul Suhaimi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penÂcurian pulsa, Selasa (13/3). HingÂga kini, Hasnul masih berÂstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik BaresÂkrim juga telah memeriksa Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel berÂinisial KP sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Dirut PT Colibri Networks NHB dan Dirut PT MediaPlay WMH.
Salah satu petinggi Indosat mau dipanggil guna dimintai keÂterangan. Pihak Indosat telah meÂngetahui perihal tersebut. SekaÂlipun begitu, mereÂka belum tahu kapan pihaknya akan diÂpanggil ke Mabes Polri.
“Kami sudah mendengar kalau Indosat akan dipanggil terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, kami belum menerima surat pangÂgilan,†kata Head of CorÂpoÂrate Corporate Indosat Djarot HanÂdoko di Jakarta, Senin (19/3).
“Untuk siapa yang akan meÂmenuhi panggilan tersebut, bila tembusan surat ke Pak Harry Sasongko sebagai Presiden DiÂrektur PT Indosat, maka kami daÂpat pastikan akan memenuhi pangÂgilan tersebut,†kata Djarot.
Djarot mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat hukum. “Apapun proses hukum yang sedang berjalan mengenai pencurian pulsa yang melibatkan pihaknya berusaha akan bekerja sama dengan baik,†katanya.
Terkait pengusutan kasus terÂsebut, anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi InÂdoÂnesia (BRTI) Heru Sutadi mengÂharapkan, proses penyeÂleÂsaianÂnya bisa dilakukan secara transÂparan hingga publik meÂngetahui perkembangannya.
“Jika memang diduga bersalah, teruskan prosesnya hingga ke peÂngadilan. Jangan sampai yang naÂkal tetap tertawa-tawa dan seÂkadar tiarap. Selanjutnya, nakal lagi atau bahkan justru regulator yang diÂgugat segala macam,†tegasnya.
Kasus ini, menurut Heru, haÂrus dituntaskan sampai level terÂtingÂgi. “Siapa yang salah, baik itu Vice President (VP) atau diÂreksi, harus bertanggung jawab dan diÂproses,†tegas Heru.
Penetapan tersangka oleh piÂhak Kepolisian dalam kasus ini menÂdapat apresiasi dari KeÂmenterian Komunikasi dan InÂformatika (Kemenkominfo). KeÂpala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa BroÂto mengatakan, peneÂtapan beberapa tersangka dihaÂrapkan bisa memberikan efek jera bagi para operator dan penyedia konÂten yang melanggar hukum.
“Jika masih ada pelanggaran serupa dan ada pengaduan, maÂka kami yakin polisi pasti langÂsung action. Hal tersebut memÂberi peÂlajaran pada operator dan peÂnyeÂlenggara CP untuk lebih hati-hati,†tegasnya.
Sebagai pembina industri teleÂkomunikasi, Kemenkominfo tak akan melindungi pihak-pihak yang bersalah. “Silakan polisi mengusutnya. Kemenkominfo tidak akan melindungi kalau ada yang bersalah,†kata Gatot.
Gatot juga meminta pihak KeÂpolisian untuk terus mengusut lebih dalam lagi terkait ada tiÂdaknya keterlibatan yang dilaÂkukan petinggi operator setingkat VP dalam kasus pencurian pulsa.
“Persoalan ini tidak hanya terÂkait dengan Telkomsel saja. BaÂgaimana dengan operator yang lain mengingat keluhan maÂsyaÂrakat hampir cukup merata,†ucap Gatot.
Apakah ada indikasi ini meÂrupakan corporate policy atau hanya individual policy dari VP yang bersangkutan, lanjut Gatot, perlu diklarifikasi supaya ada kepastian hukum.
“Semua ini tergantung peÂngemÂbangan penyidikan, apakah itu ada indikasi green light dari pimpinan atau tidak. Atau apakah revenue yang di-drive dari kegiaÂtan VP terÂsebut menambah reveÂnue peÂrusahaan atau tidak. Ini butuh penyidikan secara komÂprehensif. Kami yakin polisi sangat jeli,†tegas Gatot. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26