Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RMOL. KPK tak ragu mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Adhyaksa Loka atau Adhyaksa Center di kawasan Ceger, Jakarta Timur yang diduga melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan yang sering disebut dalam persidangan kasus suap pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂnyaÂtakan, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan informasi terkait proyek dengan total angÂgaran Rp 567,9 milliar ini. “Kalau sudah memperoleh informasi dan data yang cukup detail, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,†ujarÂnya, kemarin.
Dia menambahkan, banyak cara yang bisa dilakukan Komisi PemÂberantasan Korupsi untuk meÂngumpulkan bahan dan data yang diperlukan. “Apakah dari laporan masyarakat atau dari yang lain, akan kami telusuri,†katanya.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung (KaÂpusÂpenkum Kejagung) Adi ToeÂgaÂrisÂman menyampaikan, KejakÂsaan Agung sudah menjalankan pengadaan proyek Adhiyaksa Loka itu sesuai mekanisme dan tender yang sah. “Sudah sesuai, dan buktinya sampai sekarang proses pembangunannya masih berlangsung,†ujarnya.
Sedangkan Jaksa Agung BasÂrief Arief mengaku tidak paham jika proyek ini bocor dan menyeÂret nama Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin. “Saya tidak paÂham itu, tidak ada persoalan bagi saya seperti yang saya kaÂtaÂkan ketika menerima anggaran tahun 2011. Saya katakan, jangan sampai 1 peser pun bocor, kecuali hanya untuk kepentingan proÂyek,†ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Basrief pun mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit proyek yang menyedot anggaran negara sebeÂsar Rp 567,9 milliar ini.
“Saya persilakan untuk diÂaudit, apakah sesuai spek atau tiÂdak, apakah ada penyimpangan atau tidak. Kalau ada peÂnyimÂpangan, saya ikhlaskan untuk diÂusut,†katanya.
Basrief pun menampik bahwa PT PT Pembangunan Perumahan (PP) mensubkontrakkan proyek ini ke PT DGI. Menurutnya, pada saat tender ada 12 perusahaan, keÂmudian menjadi 7, salah satuÂnya adalah PT PP yang beÂkerÂjaÂsama operasi dengan PT DGI.
“Bukan mensubkan, melainkan KSO antara PP dengan DGI. Mereka ini adalah penawar yang terendah. Kedua, mereka menÂjaÂmin bangunan ini green builÂding,†ujarnya.
Sebelumnya, Majalah Tempo memberitakan, dugaan keterÂlibaÂtan Aziz tercantum dalam catatan keuangan Grup Permai, induk peÂrusahaan PT DGI. Dalam doÂkuÂmen tertanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran unÂtuk Azis. Pengeluaran pertama diÂbukukan dengan keterangan ‘All Azis’ dengan perincian 250.000 dollar AS untuk anggota Komisi III DPR dan 50.000 dolar AS sebagai jatah Azis.
Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar 500.000 dolar AS. Pada hari yang sama, tercatat pengeÂluaran buat Olly sebesar 500.000 dolar AS. Aziz juga disebut berÂhuÂbungan dengan Mindo RosaÂliÂna Manulang, anak buah Nazaruddin.
Aziz Syamsuddin membantah bahwa dirinya kecipratan duit itu untuk menggolkan PT DGI. Dia menyatakan, proyek ini telah disepakati bersama seluruh fraksi di Komisi III dan kemudian diÂbawa ke Badan Anggaran (BangÂgar) DPR. “Semua Kapoksi meÂnandatangani, bagaimana mungÂkin saya bisa mengatur itu seÂmua,†ujarnya sambil meÂnunÂjuÂkan bukti persetujuan itu. “Ketua Komisi III Benny Harman juga tanda tangan. Saya tak punya keÂwenangan mengatur-atur proyek itu,†lanjutnya.
REKA ULANG
Mungkin Pernah Bertemu Rosa
Benarkah Wakil Ketua KoÂmiÂsi III DPR Azis Syamsuddin dapat duit dari PT Permai Grup, induk perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI) terkait proyek pemÂbangunan Adhyaksa Loka? BeÂnarÂkah Aziz menerima uang dari Permai Grup pada April 2010 yang jumlahnya 250 ribu Dolar AS dan 50 ribu Dolar AS? Belum ada jawaban yang pasti. KPK pun baru akan menelusurinya.
Yang pasti, proyek itu adalah pembangunan kawasan terpadu pengembangan sumber daya maÂnusia (SDM) kejaksaan. InÂfraÂstruktur pendukungnya seperti pengadaan shuttle bus, sarana jalan sekeliling kompleks, danau buatan, serta fasilitas jaringan inÂternet nirkabel.
Aziz membantah menerima duit itu dan membantah meÂngeÂnal Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin. Ia meÂngaÂtakan, mungkin saja pernah berÂteÂmu atau bersalaman dengan Rosa, tetapi secara personal tak mengenal. “Seperti saat ini, ada baÂnyak wartawan. Pertemuan ada, tetapi saya tak mengenal warÂtawan satu per satu,†ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz juga meÂngaÂku tak pernah bertemu dengan JakÂsa Agung Muda Pembinaan (JamÂbin) Iskamto di luar rapat unÂtuk membahas anggaran. “Kalau berÂtemu di Plaza Senayan ya mungkin saja. Misalnya, bertemu saat maÂkan-makan. Tapi saya tak pernah bertemu dengan Jambin di luar rapat untuk membahas angÂgaÂran,†kata Azis untuk memÂbantah duÂgaÂan bahwa proyek ini berhasil kaÂrena kerjasamanya dengan Jambin.
Menurut Jambin Iskamto, ketika proses pra kualifikasi tender dibuka, ada 12 perusahaan yang ikut tender. Lalu, pada tahap berikutnya ada tiga perusahaan. “Nah, pada tahap terakhir dimeÂnangÂkan PT PP. PT DGI di sini tak ada. Mungkin PT PP mengaÂdaÂkan kerja sama dengan PT DGI. Saya tidak tahu, tapi itu jeÂlas dimungkinkan,†katanya.
Lebih lanjut, Iskamto memÂbanÂtah telah melobi anggota DPR meÂlalui Aziz untuk menggolkan proÂyek ini. “Tidak pernah. Untuk apa lobi-lobi. Itu kan untuk keÂpenÂtiÂngan rakyat, masak saya lobi-lobi. Saya kenal Pak Aziz kaÂrena dia seÂbagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III†ujarnya.
Kendati begitu, Iskamto meÂngaku siap bila kasus ini berujung ke Komisi Pemberantasan KoÂrupsi. “Silakan, saya siap lahir baÂtin,†katanya.
Jaksa Agung Basrief Arief meÂngaku telah mengklarifikasi hal ini ke Jambin. “Saya sudah klaÂriÂfikasi, karena saya dengar ada kaiÂtannya dengan DGI. Tapi, meÂreka menyatakan tidak ada perÂsoaÂlan apa-apa. Tender dilangÂsungÂkan seÂcara terbuka, dan diÂlakÂsanakan seÂsuai dengan keÂtentuan,†ujarnya.
Biar Sudah Pensiun Proses Saja
Alex Sato Bya, Pensiunan Jaksa Agung Muda
Pensiunan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha NeÂgara (Jamdatun) Alex Sato Bya mengingatkan agar proyek pembangunan Adhyaksa Loka atau Adhyaksa Centre diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK).
Jika, dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan dalam hal anggaran, maka harus diÂusut secara hukum. “Biar BPK dan BPKP melakukan audit, nanti akan ketahuan apakah ada penyelewengan dana. Kalau memang ada pelanggaran, ya harus diusut,†ujar bekas Ketua Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (Kappi) angkatan 66 Sumatera Selatan ini.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, juga mesti melakukan evaluasi. “Bila evaluasinya bermasalah, tentu tidak boleh berhenti beÂgitu saja. Siapa yang bermaÂsaÂlah harus diusut,†ucapnya.
Alex menyampaikan, apabila ada bukti bahwa internal KeÂjaksaan Agung atau pihak luar bermain dalam proyek AdhyakÂsa Loka, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya. “Harus diusut, biar sudah pensiun, ya diproses saja,†katanya.
Pembersihan itu perlu dilaÂkuÂkan, lanjut Alex, agar KejakÂsaÂan Agung tidak terjebak dalam citra negatif melulu.
“Jangan samÂpai hal itu memÂbuat KejakÂsaan Agung diÂcuÂrigai. Makanya perlu ditelusuri dengan benar,†ucapnya.
Untuk proses pengusutan, jika memang terjadi korupsi, Alex mengaku percaya KejakÂsaan Agung bisa mengusut dan menyelesaikannya. “Mereka tentu bisa mengusut dan meÂnyeÂlesaikan kasus itu,†katanya.
Apabila Kejaksaan Agung keÂsulitan melakukan penguÂsuÂtan, lanjut dia, maka aparat peÂnegak hukum lain seperti KPK bisa turun tangan untuk meÂnguÂsutnya. “Bisa saja KPK turun tangan,†ujar Alex.
Setuju Proyek Adhyaksa Loka Segera Diusut
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago memperÂsilaÂkan aparat penegak hukum seÂgeÂra mengusut proyek pembaÂngunan Adhyaksa Loka atau Adhyaksa Center, bila meÂmang ada kecurigaan telah terÂjadi perÂmainan melanggar huÂkum daÂlam prosesnya. “Saya setuju itu diusut lebih lanjut suÂpaya tidak menjadi fitnah,†ujarnya, kemarin.
Menurut politisi PAN itu, proyek tersebut telah disepakati berÂdasarkan mekanisme yang sah di Komisi III DPR. “Setahu saya Komisi III telah melalui proses dan mekanisme yang berÂlaku. Tentu sepenuhnya pengÂgunaan anggaran berada pada Kejaksaan Agung,†ujarnya.
Taslim mengaku, rekan-reÂkannya di Komisi III tidak terÂlibat permainan kotor dalam proyek tersebut. “Sejauh yang saya ketahui, Komisi III clear, maka saya setuju ini diusut saja,†ucapnya.
Sebagai anggota Dewan yang turut membahas pelaksanaan proÂyek Adhyaksa Loka itu, TasÂlim berkeyakinan pengaÂdaÂanÂnya sudah sesuai aturan.
“PemÂbangunan Adhyaksa Center itu atas usulan Kejagung ke Komisi III. Kalau saya tidak salah, usuÂlan itu sekitar Februari 2010,†ucapnya.
Akan tetapi, bila memang diÂtemukan penyimpangan, maka hal itu perlu diusut. “Tapi kalau ada usaha pihak lain untuk mendapatkan proyek itu, tentu usahanya ke Kejagung, Komisi III tidak ada urusan dengan itu,†akunya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30