Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Menpera Ogah Ngurusin Kenaikan Uang Muka KPR

Dianggap Hanya Pengaruhi Konsumen Kelas Menengah
SENIN, 19 MARET 2012 | 08:21 WIB

RMOL.Bank Indonesia (BI) membatasi batas uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimal 30 persen untuk tipe rumah di atas 70 meter persegi (tipe 70). Ketentuan itu secara langsung menyasar kepentingan kalangan kelas menengah atas atau segmen rumah komersial.

Ketua Umum Real Estate In­do­nesia (REI) Setyo Maharso me­ngatakan, rumah tipe di atas 70 meter persegi umumnya ber­harga di atas Rp 400 juta per unit. Ru­mah tipe itu cukup me­ng­ambil porsi besar di pasar pe­rumahan di Indonesia.

  “Untuk rumah dengan bangun­an 70 me­ter persegi itu di atas Rp 400 juta, memang tergan­tung tempatnya. Bahkan di tempat tertentu harganya sudah miliaran ru­pi­ah,” ujarnya, Jumat (16/3).

Berdasarkan komposisi pen­jua­lan rumah anggota REI yang per tahunnya kurang lebih men­capai 120.000 unit, umumnya sekitar 25 persen merupakan ru­mah kelas menengah. Semen­tara 65 persen rumah kelas me­ne­ngah bawah untuk masya­rakat ber­peng­hasilan rendah (MBR) dan sisanya 10 persen ada­lah rumah-rumah kelas atas.

Setyo mengaku selama ini pi­haknya dengan BI selalu melaku­kan komunikasi termasuk dalam pembahasan soal uang muka KPR. Disimpulkan aturan itu da­lam pelaksanaannya nantinya akan sangat tergantung bank pe­laksana dalam menilai kemam­puan nasabah.

“Yang namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30 per­sen. Realisasi­n­ya di lapangan, sangat tergan­tung bank menilai konsumen. Kalau misalnya ada program seperti ulang tahun bank misalnya, uang mukanya hanya 10-20 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam ke­nyataanya aturan ini memang sa­ngat tergantung pada kebijakan bank. Setyo menganggap aturan BI ini hanya mengingatkan per­bankan agar lebih berhati-hati dalam menyalur­kan KPR.

“Kenyataannya kalau bank melihat kemampuan nasa­bah, misalnya banyak beban cici­lan lainnya, uang mukanya tidak 30 persen tapi dinaikkan jadi 45 per­sen, buat penegasan saja dari BI ke perbankan. Jadi sebenar­nya tidak akan berpengaruh, karena akan dilihat dari kondisi nasabah yang dinilai oleh bank,” tan­das Setyo.

Menanggapi hal ini, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengaku tidak akan mempermasalahkan aturan ke­naikan uang muka KPR minimal 30 persen.

“Itu bukan untuk ma­syarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya,” jelas Djan di kantor Menko Per­ekonomian Jakarta, Jumat (16/3).

Saat ini Djan memang tengah gencar menjalankan program ru­mah murah. Dia bertekad masya­rakat miskin dari mulai pedagang kaki lima hingga tukang cendol bisa kredit rumah.

BI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang pene­ra­pan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian KPR.

Kini bank hanya boleh mem­berikan kredit maksimal 70 per­sen dari harga rumah. Artinya, nasabah harus merogoh kocek le­bih besar untuk membayar down payment alias DP yang mencapai 30 persen.

Anggota Komisi V DPR Mu­hidin M Said menyatakan meng­apresiasi aturan tersebut. Sebab, dengan peraturan BI ini masya­rakat berpenghasilan ren­dah (MBR) bisa menikmati Fasilitas Li­kuiditas Perkreditan Peruma­han (FLPP) dari perbankan.

“Saya mendukung peraturan tersebut karena sangat mem­ban­tu masyarakat dalam menda­pat­kan KPR. Diharapkan nanti­nya akan membantu konsumen kelas ba­wah untuk memiliki rumah de­­ngan harga terjang­kau,” ujar­nya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/3).

Muhidin mengatakan, rakyat kecil tidak bisa dibebani uang mu­ka sebesar itu karena kemam­puan mereka terbatas. Maka dari itu, menurutnya, jangan lagi MBR dipersulit untuk memperoleh kredit perumahan. “Persyaratan yang rumit untuk masyarakat nantinya akan semakin memper­sulit mereka. Untuk itu perlu di­permudah persyaratan mempe­roleh kredit perumahan,” jelasnya.

Ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran BI 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko bank. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya