Berita

Dhana Widyatmika (DW)

X-Files

Lahan Dhana Senilai 4,5 Miliar Mau Disita

Letaknya di Perumahan Woodhill Residence Bekasi
JUMAT, 16 MARET 2012 | 09:03 WIB

RMOL.Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan aset lain yang diduga milik Dhana Widyatmika (DW), pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka perkara korupsi dan pencucian uang.

Aset yang ditemukan penyidik itu berupa lahan di perumahan Woodhill Residence, milik PT Bangun Persada Semesta (BPS), Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Dhana diketahui turut me­nan­am­kan modalnya di PT BPS.

Menurut Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, DW m­e­mi­liki aset tanah sebanyak 27 kav­ling dan tanah yang belum di­kav­ling seluas 1,2 hektar.

“Di­per­ki­ra­kan nilainya sebesar Rp 4,5 miliar. Langkah yang kami lakukan selanjutnya adalah pe­nyi­taan,” kata bekas Ke­pala Ke­jak­saan Tinggi Kepu­lauan Riau ini.

Namun, proses penyitaan tidak rampung dalam satu hari. “Masih berlanjut, sebab banyak hal yang harus diurus. Ada tanah, sertifi­kat, dokumen, proses izin ke Pe­nga­dilan Negeri Bekasi, tinjau lokasi, izin pemerintah setempat. Butuh waktu, dan kami mulai hari ini,” jelasnya, kemarin.

Tim penyidik yang terdiri dari empat jaksa, memulai upaya pe­nyitaan aset itu kemarin siang. Mereka berangkat dari Kejaksaan Agung ke lokasi penyitaan di Jati Asih pukul 13.30 WIB. Kemu­di­an, tim melakukan pe­ma­nca­ngan terhadap lahan yang diyakini milik Dhana.

“Tapi, penyitaan rumah belum, karena harus dicocokkan dengan do­kumen-dokumen, sebab Dhana bukan pemilik tunggal peru­ma­han ini. Harus dipastikan yang mana saja bagian Dhana. Proses belum se­lesai, masih berlanjut,” ujarnya.

Hingga kemarin, setidaknya su­dah dua aset Dhana selain reke­ning, yang disita Kejaksaan Agung. Pertama, showroom mo­bil PT Mitra Modern Mobilindo di Jalan Raya Dermaga Nomor 38, Duren Sawit, Klender Jakarta Ti­mur, berikut 17 truk dalam show­room itu.

Kedua, rumah ter­sangka di Ja­lan Elang Indopura, Blok A7/15, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Ti­mur, berikut mo­bil sedan Daimler Chrysler yang ada di garasi ru­mah terse­but.

Aset-aset selain rekening yang te­lah disita itu, menurut Adi, di­tem­patkan secara terpisah di sejumlah rumah penitipan barang si­taan negara (rupbasan). Soal­nya, rupbasan-rupbasan itu pe­nuh, sehingga tidak bisa me­nam­pung semua barang sitaan ter­se­but. “Tersebar di sejumlah rup­ba­san, ada di Jakarta Utara, Tange­rang dan lain-lain,” katanya.

Meski telah melakukan penyi­taan, Kejaksaan Agung masih me­nelusuri harta kekayaan Dhana. Penelusuran itu antara lain dengan meminta keterangan rekan bisnis Dhana yang juga berlatar belakang pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono. Pe­nyidik juga memerika bekas ata­san Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi Satu, Jakarta Selatan, Firman sebagai saksi.

Herly adalah Komisaris di PT Mitra Modern Mobilindo (MMM). Perusahaan patungan DW dan Herly ini bergerak di bi­dang jual beli truk. Untuk me­nelusuri aliran dana DW, penyi­dik telah meme­riksa Direktur Utama PT MMM Ja­maluddin dan Direktur PT MMM Henry Avian­to sebagai saksi. Nama terakhir adalah adik Herly.

Terkait transaksi Dhana, penyi­dik telah mengorek keterangan salah seorang bos PT BPS Agus Purwanto, dua Direktur PT Riau Perta Utama (RPU) Khairul Rizal dan Handayani, serta dua Di­rektur PT Trisula Artha Mega (TAR) Israwan Nugroho dan R Gerald Setiawan.

Terhadap pihak Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Mega dan BCA, dan Standard Char­tered Bank, penyidik mela­kukan pemeriksaan saksi untuk mengecek transaksi keuangan da­lam rekening aktif Dhana. Dhana diketahui menerima aliran dana dari PT BPS, PT RPU, PT MMM, PT TAR, Herly dan Firman.

Berdasarkan data dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dhana saat menjabat Ac­count Representative pada kantor Pelayanan Pajak diduga mela­ku­kan penyimpangan sebagai pe­meriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai de­ngan keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak.

Transaksi Dhana sebagai PNS dengan golongan III/C, vo­lu­menya relatif besar, yaitu antara Rp 500.000.000 (lima ratus juta ru­piah) sampai Rp 1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk transaksi tunai, dari tahun 2005–2011. Dalam transaksi-transaksi itu, terlihat dugaan penyamaran asal-usul uang dengan meng­gu­na­kan PT Mitra Modern Mobi­lindo dengan penghasilan Rp 1,5 miliar per tahun, padahal PT tersebut baru didirikan pada 2006.

Direktur Bank Mandiri Juga Diperiksa

Reka Ulang

Untuk mendalami aset ter­sangka Dhana Widyatmika, pe­nyidik Kejaksaan Agung telah me­ngorek keterangan salah se­orang Direktur Bank Mandiri.

“Ada seorang Direktur Bank Mandiri berinisial A dan pihak Standard Chartered Bank yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Kejaksaan Agung telah mem­blokir rekening-rekening milik Dhana di sejumlah bank. Kendati begitu, Kejagung belum me­nyam­­paikan berapa total uang Dhana dalam rekening-rekening yang telah diblokir tersebut.  

Dhana ditetapkan sebagai ter­sangka kasus korupsi dan pen­cucian uang pada 17 Februari 2012. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, Dhana ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Jumat, 2 Maret 2012.

Pasal yang disang­ka­kan terha­dap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pa­sal 11 dan Pasal 12 Undang-Un­dang Tindak Pidana Korupsi. Ke­mudian, Pasal 3 dan Pasal 5 Un­dang Undang Pen­cucian Uang.

Penyidik telah mengorek kete­rangan sejumlah pihak, tapi tidak jadi memeriksa istri Dhana, Dian Anggreni (DA) sebagai saksi pada Kamis (8/3). Padahal, hari itu, Dian sudah memenuhi pang­gilan penyidik untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.

Hal itu karena penyidik mem­beri peluang kepada Dian untuk tidak bersedia diperiksa sebagai saksi berdasarkan ketentuan Pasal 168 huruf C KUHAP. Ber­da­sar­kan pasal itu,  suami atau istri ter­sangka bisa mengun­dur­kan diri se­bagai saksi. “Atas pen­jelasan pe­nyidik, Dian me­nya­ta­kan me­n­g­gunakan haknya itu,” ujar Adi.

Seusai dinyatakan tidak berke­nan diperiksa penyidik, Dian menyampaikan bahwa dia hanya menggunakan haknya sebagai istri tersangka, untuk menolak men­jadi saksi. Menurut Dian, si­kap untuk tidak bersedia dipe­rik­sa sebagai saksi juga atas nasehat tim kuasa hukum suaminya, yak­ni Daniel Alfredo dan Reza Ed­wijanto. “Dia menggunakan hak­nya sesuai Pasal 168 KUHAP,” ujar Reza.

Kendati keterangan DA sangat penting untuk mendalami perkara ini, menurut Adi, penyidik tidak bo­leh melanggar aturan peme­rik­saan, sebagaimana terdapat dalam KUHAP. Apalagi, mu­n­dur­nya DA sebagai saksi tidak akan mem­pe­ngaruhi kelanjutan proses penyi­dikan. “Kami tentu punya strategi lain untuk mencari fakta hukum. Ti­dak hanya dari istri, tapi bisa dari pihak lain,” ujarnya.

Tidak Boleh Sepotong-sepotong

Erna Ratnaningsih, Peneliti KRHN

Peneliti senior Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Erna Ratnaningsih me­nilai, kinerja penyidik Ke­jak­saan Agung dalam mengusut kasus Dhana Widyatmika lu­mayan cepat.

“Dengan mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri dan menyita aset-aset Dhana, ki­nerja penyidik lumayan cepat,” ujar bekas Ketua Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum Indo­nesia (YLBHI) ini, kemarin.

Akan tetapi, Erna mengi­ngat­kan pimpinan dan penyidik Ke­jaksaan Agung agar tidak se­penggal-sepenggal dalam me­nangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ini.

“Saya berharap kasus ini ti­dak ber­ak­hir pada Dhana saja, ka­rena dugaan pencucian uang­nya besar,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, pimpinan dan penyidik Kejaksaan Agung telah mengetahui dugaan ko­rup­si Dhana yang diinvestasikan ke berbagai bentuk usaha seperti showroom mobil, properti, dll. “Itu semua harus terus ditelusuri sampai tuntas,” tandasnya.

Terkait penyitaan aset-aset Dhana, Erna mengingatkan ma­syarakat agar turut melakukan pengawasan. “Jangan sampai aset-aset yang disita itu tidak di­serahkan kepada negara, tapi digunakan oknum-oknum penegak hukum,” ingatnya.

Kemudian, kata Erna, peru­sa­ha­an-perusahaan yang me­nyo­gok atau menyuap Dhana juga mesti diperiksa dan dijadikan ter­sangka jika sudah ada buktinya.

Dia juga menyampaikan saran untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mengingat kejadian korupsi yang berulang, kata Erna, seha­rusnya Ditjen Pajak melakukan pembenahan internal yang sung­guh-sungguh dan men­cip­ta­kan sistem atau mekanisme di­mana pegawai sulit untuk me­lakukan korupsi.

Stadium Akut Mafia Pajak

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah setuju, ter­sang­ka Dhana Widyatmika bisa dijerat dengan dua undang-un­dang sekaligus, yaitu Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kasus ini ibarat puncak gu­nung es yang jika dibongkar de­ngan tuntas akan banyak di­te­mu­kan kasus lainnya, karena per­soalan mafia pajak sudah masuk dalam stadium akut dan berlangsung secara sistemik,” ujarnya, kemarin.

Dia pun mengingatkan, se­jak kasus Gayus mencuat be­be­rapa waktu lalu, aparat pene­gak hu­kum sudah disediakan pintu ma­suk untuk mem­bong­kar ber­bagai perkara mani­pu­la­si pajak secara lebih kom­pre­hen­sif dan tuntas.

“Sayangnya, penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus berhenti sampai pada penangka­pan pegawai-pegawai pajak ren­dahan. Tidak membongkar sistem kerja dan jaringan mafia pajak. Penegak hukum jangan mengulangi kesalahan yang sama,” kata Basarah.

Kali ini, lanjut dia, aparat pe­negak hukum harus berani dan mampu membongkar sistem dan jaringan operasional mafia pa­jak sampai ke akar-akarnya.

“Di sisi lain, KPK sudah ha­rus masuk memberikan su­per­visi dan rekomendasi kepada ber­bagai instansi yang kom­pe­ten untuk merevisi sistem per­pa­jakan. Sehingga, peluang ter­ja­dinya praktek mafia per­pajakan menjadi lebih kecil,” sarannya.

Selanjutnya, Basarah mendu­kung upaya kejaksaan untuk menyita aset-aset Dhana yang patut diduga diperoleh dari hasil manipulasi pajak. “Hal itu pen­ting agar PNS lainnya tidak me­lakukan hal serupa,” tandasnya.

Dia juga mengingatkan Ke­jak­saan Agung agar tidak terlambat menyita aset Dhana yang lain. “Jika terlambat, aset-aset itu dapat dipin­dah­ta­ngan­kan kepada orang lain,” kata politisi PDIP ini. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya