Dhana Widyatmika (DW)
Dhana Widyatmika (DW)
RMOL.Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan aset lain yang diduga milik Dhana Widyatmika (DW), pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka perkara korupsi dan pencucian uang.
Aset yang ditemukan penyidik itu berupa lahan di perumahan Woodhill Residence, milik PT Bangun Persada Semesta (BPS), Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Dhana diketahui turut meÂnanÂamÂkan modalnya di PT BPS.
Menurut Kepala Pusat PeneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, DW mÂeÂmiÂliki aset tanah sebanyak 27 kavÂling dan tanah yang belum diÂkavÂling seluas 1,2 hektar.
“DiÂperÂkiÂraÂkan nilainya sebesar Rp 4,5 miliar. Langkah yang kami lakukan selanjutnya adalah peÂnyiÂtaan,†kata bekas KeÂpala KeÂjakÂsaan Tinggi KepuÂlauan Riau ini.
Namun, proses penyitaan tidak rampung dalam satu hari. “Masih berlanjut, sebab banyak hal yang harus diurus. Ada tanah, sertifiÂkat, dokumen, proses izin ke PeÂngaÂdilan Negeri Bekasi, tinjau lokasi, izin pemerintah setempat. Butuh waktu, dan kami mulai hari ini,†jelasnya, kemarin.
Tim penyidik yang terdiri dari empat jaksa, memulai upaya peÂnyitaan aset itu kemarin siang. Mereka berangkat dari Kejaksaan Agung ke lokasi penyitaan di Jati Asih pukul 13.30 WIB. KemuÂdiÂan, tim melakukan peÂmaÂncaÂngan terhadap lahan yang diyakini milik Dhana.
“Tapi, penyitaan rumah belum, karena harus dicocokkan dengan doÂkumen-dokumen, sebab Dhana bukan pemilik tunggal peruÂmaÂhan ini. Harus dipastikan yang mana saja bagian Dhana. Proses belum seÂlesai, masih berlanjut,†ujarnya.
Hingga kemarin, setidaknya suÂdah dua aset Dhana selain rekeÂning, yang disita Kejaksaan Agung. Pertama, showroom moÂbil PT Mitra Modern Mobilindo di Jalan Raya Dermaga Nomor 38, Duren Sawit, Klender Jakarta TiÂmur, berikut 17 truk dalam showÂroom itu.
Kedua, rumah terÂsangka di JaÂlan Elang Indopura, Blok A7/15, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta TiÂmur, berikut moÂbil sedan Daimler Chrysler yang ada di garasi ruÂmah terseÂbut.
Aset-aset selain rekening yang teÂlah disita itu, menurut Adi, diÂtemÂpatkan secara terpisah di sejumlah rumah penitipan barang siÂtaan negara (rupbasan). SoalÂnya, rupbasan-rupbasan itu peÂnuh, sehingga tidak bisa meÂnamÂpung semua barang sitaan terÂseÂbut. “Tersebar di sejumlah rupÂbaÂsan, ada di Jakarta Utara, TangeÂrang dan lain-lain,†katanya.
Meski telah melakukan penyiÂtaan, Kejaksaan Agung masih meÂnelusuri harta kekayaan Dhana. Penelusuran itu antara lain dengan meminta keterangan rekan bisnis Dhana yang juga berlatar belakang pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono. PeÂnyidik juga memerika bekas ataÂsan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi Satu, Jakarta Selatan, Firman sebagai saksi.
Herly adalah Komisaris di PT Mitra Modern Mobilindo (MMM). Perusahaan patungan DW dan Herly ini bergerak di biÂdang jual beli truk. Untuk meÂnelusuri aliran dana DW, penyiÂdik telah memeÂriksa Direktur Utama PT MMM JaÂmaluddin dan Direktur PT MMM Henry AvianÂto sebagai saksi. Nama terakhir adalah adik Herly.
Terkait transaksi Dhana, penyiÂdik telah mengorek keterangan salah seorang bos PT BPS Agus Purwanto, dua Direktur PT Riau Perta Utama (RPU) Khairul Rizal dan Handayani, serta dua DiÂrektur PT Trisula Artha Mega (TAR) Israwan Nugroho dan R Gerald Setiawan.
Terhadap pihak Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Mega dan BCA, dan Standard CharÂtered Bank, penyidik melaÂkukan pemeriksaan saksi untuk mengecek transaksi keuangan daÂlam rekening aktif Dhana. Dhana diketahui menerima aliran dana dari PT BPS, PT RPU, PT MMM, PT TAR, Herly dan Firman.
Berdasarkan data dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dhana saat menjabat AcÂcount Representative pada kantor Pelayanan Pajak diduga melaÂkuÂkan penyimpangan sebagai peÂmeriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai deÂngan keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak.
Transaksi Dhana sebagai PNS dengan golongan III/C, voÂluÂmenya relatif besar, yaitu antara Rp 500.000.000 (lima ratus juta ruÂpiah) sampai Rp 1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk transaksi tunai, dari tahun 2005–2011. Dalam transaksi-transaksi itu, terlihat dugaan penyamaran asal-usul uang dengan mengÂguÂnaÂkan PT Mitra Modern MobiÂlindo dengan penghasilan Rp 1,5 miliar per tahun, padahal PT tersebut baru didirikan pada 2006.
Direktur Bank Mandiri Juga Diperiksa
Reka Ulang
Untuk mendalami aset terÂsangka Dhana Widyatmika, peÂnyidik Kejaksaan Agung telah meÂngorek keterangan salah seÂorang Direktur Bank Mandiri.
“Ada seorang Direktur Bank Mandiri berinisial A dan pihak Standard Chartered Bank yang diperiksa sebagai saksi,†kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Kejaksaan Agung telah memÂblokir rekening-rekening milik Dhana di sejumlah bank. Kendati begitu, Kejagung belum meÂnyamÂÂpaikan berapa total uang Dhana dalam rekening-rekening yang telah diblokir tersebut.
Dhana ditetapkan sebagai terÂsangka kasus korupsi dan penÂcucian uang pada 17 Februari 2012. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, Dhana ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Jumat, 2 Maret 2012.
Pasal yang disangÂkaÂkan terhaÂdap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, PaÂsal 11 dan Pasal 12 Undang-UnÂdang Tindak Pidana Korupsi. KeÂmudian, Pasal 3 dan Pasal 5 UnÂdang Undang PenÂcucian Uang.
Penyidik telah mengorek keteÂrangan sejumlah pihak, tapi tidak jadi memeriksa istri Dhana, Dian Anggreni (DA) sebagai saksi pada Kamis (8/3). Padahal, hari itu, Dian sudah memenuhi pangÂgilan penyidik untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
Hal itu karena penyidik memÂberi peluang kepada Dian untuk tidak bersedia diperiksa sebagai saksi berdasarkan ketentuan Pasal 168 huruf C KUHAP. BerÂdaÂsarÂkan pasal itu, suami atau istri terÂsangka bisa mengunÂdurÂkan diri seÂbagai saksi. “Atas penÂjelasan peÂnyidik, Dian meÂnyaÂtaÂkan meÂnÂgÂgunakan haknya itu,†ujar Adi.
Seusai dinyatakan tidak berkeÂnan diperiksa penyidik, Dian menyampaikan bahwa dia hanya menggunakan haknya sebagai istri tersangka, untuk menolak menÂjadi saksi. Menurut Dian, siÂkap untuk tidak bersedia dipeÂrikÂsa sebagai saksi juga atas nasehat tim kuasa hukum suaminya, yakÂni Daniel Alfredo dan Reza EdÂwijanto. “Dia menggunakan hakÂnya sesuai Pasal 168 KUHAP,†ujar Reza.
Kendati keterangan DA sangat penting untuk mendalami perkara ini, menurut Adi, penyidik tidak boÂleh melanggar aturan pemeÂrikÂsaan, sebagaimana terdapat dalam KUHAP. Apalagi, muÂnÂdurÂnya DA sebagai saksi tidak akan memÂpeÂngaruhi kelanjutan proses penyiÂdikan. “Kami tentu punya strategi lain untuk mencari fakta hukum. TiÂdak hanya dari istri, tapi bisa dari pihak lain,†ujarnya.
Tidak Boleh Sepotong-sepotong
Erna Ratnaningsih, Peneliti KRHN
Peneliti senior Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Erna Ratnaningsih meÂnilai, kinerja penyidik KeÂjakÂsaan Agung dalam mengusut kasus Dhana Widyatmika luÂmayan cepat.
“Dengan mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri dan menyita aset-aset Dhana, kiÂnerja penyidik lumayan cepat,†ujar bekas Ketua Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum IndoÂnesia (YLBHI) ini, kemarin.
Akan tetapi, Erna mengiÂngatÂkan pimpinan dan penyidik KeÂjaksaan Agung agar tidak seÂpenggal-sepenggal dalam meÂnangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ini.
“Saya berharap kasus ini tiÂdak berÂakÂhir pada Dhana saja, kaÂrena dugaan pencucian uangÂnya besar,†ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, pimpinan dan penyidik Kejaksaan Agung telah mengetahui dugaan koÂrupÂsi Dhana yang diinvestasikan ke berbagai bentuk usaha seperti showroom mobil, properti, dll. “Itu semua harus terus ditelusuri sampai tuntas,†tandasnya.
Terkait penyitaan aset-aset Dhana, Erna mengingatkan maÂsyarakat agar turut melakukan pengawasan. “Jangan sampai aset-aset yang disita itu tidak diÂserahkan kepada negara, tapi digunakan oknum-oknum penegak hukum,†ingatnya.
Kemudian, kata Erna, peruÂsaÂhaÂan-perusahaan yang meÂnyoÂgok atau menyuap Dhana juga mesti diperiksa dan dijadikan terÂsangka jika sudah ada buktinya.
Dia juga menyampaikan saran untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mengingat kejadian korupsi yang berulang, kata Erna, sehaÂrusnya Ditjen Pajak melakukan pembenahan internal yang sungÂguh-sungguh dan menÂcipÂtaÂkan sistem atau mekanisme diÂmana pegawai sulit untuk meÂlakukan korupsi.
Stadium Akut Mafia Pajak
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah setuju, terÂsangÂka Dhana Widyatmika bisa dijerat dengan dua undang-unÂdang sekaligus, yaitu Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kasus ini ibarat puncak guÂnung es yang jika dibongkar deÂngan tuntas akan banyak diÂteÂmuÂkan kasus lainnya, karena perÂsoalan mafia pajak sudah masuk dalam stadium akut dan berlangsung secara sistemik,†ujarnya, kemarin.
Dia pun mengingatkan, seÂjak kasus Gayus mencuat beÂbeÂrapa waktu lalu, aparat peneÂgak huÂkum sudah disediakan pintu maÂsuk untuk memÂbongÂkar berÂbagai perkara maniÂpuÂlaÂsi pajak secara lebih komÂpreÂhenÂsif dan tuntas.
“Sayangnya, penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus berhenti sampai pada penangkaÂpan pegawai-pegawai pajak renÂdahan. Tidak membongkar sistem kerja dan jaringan mafia pajak. Penegak hukum jangan mengulangi kesalahan yang sama,†kata Basarah.
Kali ini, lanjut dia, aparat peÂnegak hukum harus berani dan mampu membongkar sistem dan jaringan operasional mafia paÂjak sampai ke akar-akarnya.
“Di sisi lain, KPK sudah haÂrus masuk memberikan suÂperÂvisi dan rekomendasi kepada berÂbagai instansi yang komÂpeÂten untuk merevisi sistem perÂpaÂjakan. Sehingga, peluang terÂjaÂdinya praktek mafia perÂpajakan menjadi lebih kecil,†sarannya.
Selanjutnya, Basarah menduÂkung upaya kejaksaan untuk menyita aset-aset Dhana yang patut diduga diperoleh dari hasil manipulasi pajak. “Hal itu penÂting agar PNS lainnya tidak meÂlakukan hal serupa,†tandasnya.
Dia juga mengingatkan KeÂjakÂsaan Agung agar tidak terlambat menyita aset Dhana yang lain. “Jika terlambat, aset-aset itu dapat dipinÂdahÂtaÂnganÂkan kepada orang lain,†kata politisi PDIP ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30