Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
RMOL. Kejaksaan Agung mengklaim hanya menemukan sembilan rekening mencurigakan milik para jaksa.
Padahal sebelumnya, Pusat PeÂlaporan dan Analisis TranÂsakÂsi Keuangan (PPATK) meÂlaÂporÂkan, ada 12 rekening milik jaksa yang isinya mencurigakan atau janggal jika ditilik dari pengÂhaÂsilan resmi para anggota Korps Adhyaksa tersebut.
Sembilan rekening menÂcuÂriÂgaÂkan itu pun belum terang siapa peÂmiliknya, dan apakah isinya haÂram atau halal. Lantaran itu, menurut Jaksa Agung Muda PeÂngawasan Marwan Effendy, diriÂnya diperintah Jaksa Agung BasÂrief Arief untuk menelisik reÂkeÂning-rekening tersebut.
“Saya mendapat perintah lisan dari Jaksa Agung untuk meÂneÂluÂsuri 12 transaksi yang melibatkan sembilan jaksa itu. Sekarang, saya sedang menelusuri siapa-siapa ini,†kata Marwan.
Namun, belum apa-apa, MarÂwan sudah menyatakan, berÂdaÂsarÂkan hasil penelusuran semenÂtara jajarannya, sembilan rekeÂning itu tidak terlalu bermasalah. Kendati beÂgitu, dia mengaku akan terus meÂnelusuri, apakah isi rekening itu diperoleh secara haram atau halal.
“Menurut pengamatan saya, transaksi-transaksi itu jumlah kumulatifnya mungkin berkisar ratusan juta, satu miliar atau dua miliar. Itu belum tentu berindikasi pidana, belum tentu dari kejaÂhatan seperti menerima suap atau memeras,†katanya.
Bahkan, Marwan menamÂbahÂkan, diantara rekening-rekening itu isinya ada yang hanya puluhan juta rupiah dan seratus juta rupiah. “Relatif kecil-kecil,†ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Kendati begitu, Marwan meÂngaku belum bisa menyampaikan siapa saja jaksa yang memiliki rekening mencurigakan tersebut. “Saya belum tahu namanya, di laÂporan tak ada namanya. Saya haÂnya telusuri,†alasan dia.
Bagi Marwan,jaksa yang memperoleh uang dengan cara tidak halal, kecil kemungkinan meÂnyimpang uang haram di reÂkeÂning. “Manalah mungkin para jaksa itu berani menyimpan uang di rekeningnya kalau tidak diperÂoleh secara halal,†tandasnya.
Lantaran itu, dia yakin, dana yang berasal dari transaksi terseÂbut dapat diperÂtangÂgungÂjawabÂkan. “Jaksa itu tahu undang unÂdang, pastilah paham risiko meÂnyimpan uang haram di reÂkeÂningnya kalau lebih dari profil penghasilan resminya sebagai PNS,†ujarnya.
Sejauh ini, yang terungkap adalah jaksa menerima duit suap atau hasil memeras secara tunai, seperti dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) yang diÂtangkap tim KPK saat menerima suap dari Arthalyta Suryani seÂkitar Rp 6 miliar.
Kemudian jaksa Sistoyo yang ditangkap KPK saat meneÂrima uang hampir Rp 100 juta dari piÂhak terdakwa perkara yang diÂtanganinya. Ada pula kasus jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW).
Sejauh penelusuran yang dilaÂkukan jajarannya, lanjut Marwan, belum ditemukan ada unsur piÂdana dalam rekening-rekening jaksa yang mencurigakan berÂdasarkan laporan PPATK terseÂbut. “Belum ada indikasi piÂdaÂnaÂnya,†ucap dia.
Marwan menjelaskan, seorang jaksa disebut memiliki rekening mencurigakan dilihat dari profil gajinya. “Misal, ada seorang PNS eselon 2 gajinya 6 juta, rupanya ada masukan 10 juta, tapi bukan berarti yang 10 juta dari memeras atau menerima suap,†katanya.
Kendati begitu, Marwan akan tetap menelusuri dan akan meneÂrapkan pembuktian terbalik terÂhaÂdap rekening mencurigakan tersÂebut. “Saya sudah mintakan pembuktian terbalik. Saya baru menelusuri, apa benar atau buÂkan, kan namanya belum ada sama saya,†alasannya.
Bisa saja, lanjut Marwan, uang yang besar dalam rekening jaksa itu diperoleh dengan cara-cara halal. Karena itu, pihaknya tidak serta merta membuat kesimpulan bahwa uang dalam rekening para jaksa itu haram.
“Mungkin saja uang itu disimÂpan dari usaha keuntungan daÂgang kecil-kecilan, bisa saja dari pemberian saudara, jual rumah, hasil kebun,dan lain-lain. SebeÂnarÂnya kecil-kecilan, tetapi kareÂna menurut PPATK jumlah di reÂkening itu melebihi dari gajinya, ya patut dicurigai,†katanya.
Jika memang terbukti ada reÂkening jaksa yang isinya haram, katanya, tentu Kejaksaan Agung akan menindak tegas. “Kalau terbukti, bukan hanya dipecat, tapi dipidana juga. Sementara ini, saya lihat masih wajar, tidak sama seperti yang ditemukan di insÂtansi lain yang puluhan miliar itu,†ucapnya.
REKA ULANG
Semula 12 Rekening Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 12 rekening jaksa yang dianggap tidak wajar ke KeÂjaksaan Agung.
Jaksa Agung Basrief Arief menÂcoba mengklarifikasi hal terÂsebut kepada PPATK. Hasilnya, PPATK memberikan jawaban bahwa hanya ada sembilan rekening jaksa yang dianggap tidak wajar.
“Saya sudah minta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengklarifikasi masalah ini, tapi yang pasti laporan itu tidak diÂsampaikan kepada Jaksa Agung,†kata Basrief di DPR, Jakarta, Kamis (8/3).
Menurutnya, laporan kepada kejaksaan tersebut berasal dari PPATK. Sedangkan kejaksaan sendiri tidak memiliki data yang lengkap mengenai masalah terÂsebut. “Sungguh demikian, saya meminta hal itu untuk diÂklaÂrifiÂkasi,†kata Basrief.
Dia pun mengaku terkejut ketiÂka disebutkan ada 12 rekening gendÂut jaksa yang dilaporkan PPATK. Sebab, setelah ia cek, hanya ada sembilan rekening menÂcurigakan.
“Setelah saya cek dan saya minta konfirmasi dari PPATK, hanya ada sembilan rekening yang mencurigakan. Itu adalah yang lalu-lalu,†ujarnya.
Setelah menerima laporan PPATK tentang rekening gendut jaksa itu, Basrief mengaku langÂsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengÂklaÂrifikas temuan tersebut.
“Waktu itu disebutkan, pernah ada yang lakukan klarifikasi. SeÂkarang saya meminta klarifikasi ulang terkait laporan ini,†ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menyeÂbutÂkan ada 89 laporan hasil anaÂlisis rekening mencurigakan, yakÂni KPK 1 laporan, kejaksaan 12 laporan, kehakiman 17 laporan, dan legislatif 65 laporan.
Dorong KPK Turun Tangan
Petrus Selestinus, Koordinator FAKSI
Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus menÂdorong Komisi PemberanÂtasan Korupsi membongkar ada apa di balik rekening tak wajar para jaksa itu.
“Laporan PPATK mengenai reÂkening tidak wajar milik jakÂsa, mengindikasikan bahwa Laporan Harta Kekayaan PeÂnyelenggara Negara para jaksa itu ke KPK tidak jujur. Kalau mereka jujur, seharusnya KPK bisa menelusuri rekening meÂreka, mencurigakan atau tidak,†katanya.
Menurutnya, KPK semesÂtiÂnya bisa menindaklanjuti dugaÂan ketidakjujuran Laporan HarÂta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para jaksa itu seÂbagai tindak pidana.
“KetiÂdakÂÂjujuran mereka itu adalah pidana, karena menyemÂbunyikan harta kekayaan yang mereka miliki. KPK harus proÂaktif mengusut mereka semua,†tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.
Apalagi saat ini, lanjut Petrus, KPK dan Kejaksaan Agung memiliki nota kesepahaman dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
“MoU antara KPK dengan Kejaksaan Agung bisa sebagai pintu masuk melakukan peÂnguÂsutan bersama-sama, jangan maÂlah sebagai alat menghalang-halangi atau saling melindungi kesalahan,†katanya.
Petrus pun mendesak, agar seÂtiap jaksa yang memiliki reÂkeÂning janggal itu, jika terbukti memiliki harta karena tindak piÂdana, maka harus diproses seÂcara pidana. “Tidak cukup deÂngan sanksi administratif, harus juga dipidana,†katanya.
Mesti Sampai Ke Pengadilan Jika Ada Bukti
Dewi Asmara, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Dewi Asmara mendukung upaÂya Kejaksaan Agung segera meÂlakukan penelusuran terÂhaÂdap rekening-rekening menÂcuÂrigakan milik para jaksa, sesuai laporan Pusat Pelaporan dan AnaÂlisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asalkan, peneÂluÂsuran tersebut bukan “jeruk maÂkan jerukâ€.
Jika dilakukan dengan benar, menurut Dewi, penelusuran tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk memÂbersihkan institusi Kejaksaan Agung dari berbagai dugaan koÂrupsi yang membelit Korps Adhyaksa.
Tapi jika dibaluti perasaan tak enak terhadap seÂsama personel Korps AdhyakÂsa, maka peneÂlusuran tersebut sama sekali tidak ada gunanya. Alias hanya basa-basi.
“Kalau terbukti rekening yang janggal itu isinya diperÂoleh dengan cara illegal, tentu para jaksa pemiliknya harus diÂusut dan proses hukum piÂdaÂnaÂnya mesti berjalan sampai ke pengadilan. Bukan sebatas pemeriksaan internal. Sebagai program bersih-bersihlah. Tapi, belum tentu juga rekeÂning itu berisi uang haram,†ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu meÂnambahkan, tapi jika tidak terÂbukti ada tindak pidananya, maka upaya kejaksaan tersebut bisa sebagai upaya klarifikasi.
Selain kejaksaan, Dewi menÂdorong agar semua institusi peÂneÂgak hukum dan lembaga-lemÂbaga lain melakukan hal yang sama, yakni menelusuri dan memastikan apakah pegaÂwai negeri di institusinya meÂmiliki rekening mencurigakan atau tidak. “Perlu diklarifikasi seÂmua,†ucap dia. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30