Berita

Kejaksaan Agung

X-Files

Jaksa Pengawasan Telusuri Sembilan Rekening Jaksa

Diduga Ada Transaksi Miliaran Rupiah
SENIN, 12 MARET 2012 | 09:45 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung mengklaim hanya menemukan sembilan rekening mencurigakan milik para jaksa.

Padahal sebelumnya, Pusat Pe­laporan dan Analisis Tran­sak­si Keuangan (PPATK) me­la­por­kan, ada 12 rekening milik jaksa yang isinya mencurigakan atau janggal jika ditilik dari peng­ha­silan resmi para anggota Korps Adhyaksa tersebut.

Sembilan rekening men­cu­ri­ga­kan itu pun belum terang siapa pe­miliknya, dan apakah isinya ha­ram atau halal. Lantaran itu, menurut Jaksa Agung Muda Pe­ngawasan Marwan Effendy, diri­nya diperintah Jaksa Agung Bas­rief Arief untuk menelisik re­ke­ning-rekening tersebut.

“Saya mendapat perintah lisan dari Jaksa Agung untuk me­ne­lu­suri 12 transaksi yang melibatkan sembilan jaksa itu. Sekarang, saya sedang menelusuri siapa-siapa ini,” kata Marwan.

Namun, belum apa-apa, Mar­wan sudah menyatakan, ber­da­sar­kan hasil penelusuran semen­tara jajarannya, sembilan reke­ning itu tidak terlalu bermasalah. Kendati be­gitu, dia mengaku akan terus me­nelusuri, apakah isi rekening itu diperoleh secara haram atau halal.

“Menurut pengamatan saya, transaksi-transaksi itu jumlah kumulatifnya mungkin berkisar ratusan juta, satu miliar atau dua miliar. Itu belum tentu berindikasi pidana, belum tentu dari keja­hatan seperti menerima suap atau memeras,” katanya.

Bahkan, Marwan menam­bah­kan, diantara rekening-rekening itu isinya ada yang hanya puluhan juta rupiah dan seratus juta rupiah. “Relatif kecil-kecil,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Kendati begitu, Marwan me­ngaku belum bisa menyampaikan siapa saja jaksa yang memiliki rekening mencurigakan tersebut. “Saya belum tahu namanya, di la­poran tak ada namanya. Saya ha­nya telusuri,” alasan dia.

Bagi Marwan,jaksa yang memperoleh uang dengan cara tidak halal, kecil kemungkinan me­nyimpang uang haram di re­ke­ning. “Manalah mungkin para jaksa itu berani menyimpan uang di rekeningnya kalau tidak diper­oleh secara halal,” tandasnya.

Lantaran itu, dia yakin, dana yang berasal dari transaksi terse­but dapat diper­tang­gung­jawab­kan. “Jaksa itu tahu undang un­dang, pastilah paham risiko me­nyimpan uang haram di re­ke­ningnya kalau lebih dari profil penghasilan resminya sebagai PNS,” ujarnya.

Sejauh ini, yang terungkap adalah jaksa menerima duit suap atau hasil memeras secara tunai, seperti dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) yang di­tangkap tim KPK saat menerima suap dari Arthalyta Suryani se­kitar Rp 6 miliar.

Kemudian jaksa Sistoyo yang ditangkap KPK saat mene­rima uang hampir Rp 100 juta dari pi­hak terdakwa perkara yang di­tanganinya. Ada pula kasus jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW).

  Sejauh penelusuran yang dila­kukan jajarannya, lanjut Marwan, belum ditemukan ada unsur pi­dana dalam rekening-rekening jaksa yang mencurigakan ber­dasarkan laporan PPATK terse­but. “Belum ada indikasi pi­da­na­nya,” ucap dia.

Marwan menjelaskan, seorang jaksa disebut memiliki rekening mencurigakan dilihat dari profil gajinya. “Misal, ada seorang PNS eselon 2 gajinya 6 juta, rupanya ada masukan 10 juta, tapi bukan berarti yang 10 juta dari memeras atau menerima suap,” katanya.

Kendati begitu, Marwan akan tetap menelusuri dan akan mene­rapkan pembuktian terbalik ter­ha­dap rekening mencurigakan ters­ebut. “Saya sudah mintakan pembuktian terbalik. Saya baru menelusuri, apa benar atau bu­kan, kan namanya belum ada sama saya,” alasannya.

Bisa saja, lanjut Marwan, uang yang besar dalam rekening jaksa itu diperoleh dengan cara-cara halal. Karena itu, pihaknya tidak serta merta membuat kesimpulan bahwa uang dalam rekening para jaksa itu haram.

“Mungkin saja uang itu disim­pan dari usaha keuntungan da­gang kecil-kecilan, bisa saja dari pemberian saudara, jual rumah, hasil kebun,dan lain-lain. Sebe­nar­nya kecil-kecilan, tetapi kare­na menurut PPATK jumlah di re­kening itu melebihi dari gajinya, ya patut dicurigai,” katanya.

Jika memang terbukti ada re­kening jaksa yang isinya haram, katanya, tentu Kejaksaan Agung akan menindak tegas. “Kalau terbukti, bukan hanya dipecat, tapi dipidana juga. Sementara ini, saya lihat masih wajar, tidak sama seperti yang ditemukan di ins­tansi lain yang puluhan miliar itu,” ucapnya.

REKA ULANG

Semula 12 Rekening Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 12 rekening jaksa yang dianggap tidak wajar ke Ke­jaksaan Agung.

Jaksa Agung Basrief Arief men­coba mengklarifikasi hal ter­sebut kepada PPATK. Hasilnya, PPATK memberikan jawaban bahwa hanya ada sembilan rekening jaksa yang dianggap tidak wajar.

“Saya sudah minta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengklarifikasi masalah ini, tapi yang pasti laporan itu tidak di­sampaikan kepada Jaksa Agung,” kata Basrief di DPR, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurutnya, laporan kepada kejaksaan tersebut berasal dari PPATK. Sedangkan kejaksaan sendiri tidak memiliki data yang lengkap mengenai masalah ter­sebut. “Sungguh demikian, saya meminta hal itu untuk di­kla­rifi­kasi,” kata Basrief.

Dia pun mengaku terkejut keti­ka disebutkan ada 12 rekening gend­ut jaksa yang dilaporkan PPATK. Sebab, setelah ia cek, hanya ada sembilan rekening men­curigakan.

“Setelah saya cek dan saya minta konfirmasi dari PPATK, hanya ada sembilan rekening yang mencurigakan. Itu adalah yang lalu-lalu,” ujarnya.

Setelah menerima laporan PPATK tentang rekening gendut jaksa itu, Basrief mengaku lang­sung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk meng­kla­rifikas temuan tersebut.

“Waktu itu disebutkan, pernah ada yang lakukan klarifikasi. Se­karang saya meminta klarifikasi ulang terkait laporan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menye­but­kan ada 89 laporan hasil ana­lisis rekening mencurigakan, yak­ni KPK 1 laporan, kejaksaan 12 laporan, kehakiman 17 laporan, dan legislatif 65 laporan.

Dorong KPK Turun Tangan

Petrus Selestinus, Koordinator FAKSI

Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus men­dorong Komisi Pemberan­tasan Korupsi membongkar ada apa di balik rekening tak wajar para jaksa itu.

“Laporan PPATK mengenai re­kening tidak wajar milik jak­sa, mengindikasikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pe­nyelenggara Negara para jaksa itu ke KPK tidak jujur. Kalau mereka jujur, seharusnya KPK bisa menelusuri rekening me­reka, mencurigakan atau tidak,” katanya.

Menurutnya, KPK semes­ti­nya bisa menindaklanjuti duga­an ketidakjujuran Laporan Har­ta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para jaksa itu se­bagai tindak pidana.

“Keti­dak­­jujuran mereka itu adalah pidana, karena menyem­bunyikan harta kekayaan yang mereka miliki. KPK harus pro­aktif mengusut mereka semua,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Apalagi saat ini, lanjut Petrus, KPK dan Kejaksaan Agung memiliki nota kesepahaman dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

“MoU antara KPK dengan Kejaksaan Agung bisa sebagai pintu masuk melakukan pe­ngu­sutan bersama-sama, jangan ma­lah sebagai alat menghalang-halangi atau saling melindungi kesalahan,” katanya.

Petrus pun mendesak, agar se­tiap jaksa yang memiliki re­ke­ning janggal itu, jika terbukti memiliki harta karena tindak pi­dana, maka harus diproses se­cara pidana. “Tidak cukup de­ngan sanksi administratif, harus juga dipidana,” katanya.

Mesti Sampai Ke Pengadilan Jika Ada Bukti

Dewi Asmara, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dewi Asmara mendukung upa­ya Kejaksaan Agung segera me­lakukan penelusuran ter­ha­dap rekening-rekening men­cu­rigakan milik para jaksa, sesuai laporan Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asalkan, pene­lu­suran tersebut bukan “jeruk ma­kan jeruk”.

Jika dilakukan dengan benar, menurut Dewi, penelusuran tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk mem­bersihkan institusi Kejaksaan Agung dari berbagai dugaan ko­rupsi yang membelit Korps Adhyaksa.

Tapi jika dibaluti perasaan tak enak terhadap se­sama personel Korps Adhyak­sa, maka pene­lusuran tersebut sama sekali tidak ada gunanya. Alias hanya basa-basi.

 â€œKalau terbukti rekening yang janggal itu isinya diper­oleh dengan cara illegal, tentu para jaksa pemiliknya harus di­usut dan proses hukum pi­da­na­nya mesti berjalan sampai ke pengadilan. Bukan sebatas pemeriksaan internal. Sebagai program bersih-bersihlah. Tapi, belum tentu juga reke­ning itu berisi uang haram,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu me­nambahkan, tapi jika tidak ter­bukti ada tindak pidananya, maka upaya kejaksaan tersebut bisa sebagai upaya klarifikasi.

Selain kejaksaan, Dewi men­dorong agar semua institusi pe­ne­gak hukum dan lembaga-lem­baga lain melakukan hal yang sama, yakni menelusuri dan memastikan apakah pega­wai negeri di institusinya me­miliki rekening mencurigakan atau tidak. “Perlu diklarifikasi se­mua,” ucap dia.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya