Berita

Gayus Lumbuun

Wawancara

WAWANCARA

Gayus Lumbuun: Polisi Diminta Perhatikan Perma Terhadap Pencurian Ringan...

SABTU, 10 MARET 2012 | 09:52 WIB

RMOL. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 sangat tepat digunakan untuk menyikapi kasus dugaan pencurian kayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebab, bisa menyesuaikan nilai harga barang yang dicuri.

Seperti diketahui, YS (22), ON (39) dan SA (35), warga kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecama­tan Karang Tengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditahan karena mengambil dua batang pohon pinus. Pohon yang tumbang di hutan itu aka dijual seharga Rp 200 ribu untuk menyambung hidup.

“Perma itu bisa menyesuaikan nilai harga barang yang dicuri. Sebab, sekarang ini masyarakat memprotes  pasal yang mem­be­rat­kan terhadap pencurian ri­ngan,” kata Hakim Agung Gayus Lumbuun kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut bekas anggota DPR itu, berdasarkan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan bahwa nilai barang yang dicuri di bawah Rp 250 tidak perlu ditahan. Ini artinya, kalau di atas Rp 250 bisa ditahan. Tapi itu dulu. Sekarang ini nilai itu dianggap terlalu kecil. Maka disesuaikan atau dibaca angka Rp 250 ini menjadi Rp 2.500.000.

Penyesuaian nilai tersebut dilakukan sejak UU Nomor 1 tahun 1961 tentang ketentuan nilai pada KUHP yang sudah tidak sesuai lagi. Nilai kayu yang diambil ketiga warga tersebut diduga hanya sekitar Rp 200.000.

Pengenaan pasalnya agak aneh. Sebab, menggunakan  Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Terutama pasal 50 huruf h yang intinya me­manen, menebang, dan me­mu­ngut hasil kayu tanpa izin yang ber­wenang. Ini semacam pem­balakan atau illegal logging.

“Masa pencuri ringan seperti ini dikenakan pasal berat dengan ancaman lima tahun dan lang­sung ditahan. Ini kan aneh,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bagaimana dengan nilai yang di­curi di bawah Rp 2,5 juta?

Bukan berarti dibebaskan be­gitu saja. Perma ini tidak mem­bebaskan kejahatan untuk me­miliki barang yang bukan milik­nya secara hukum.

Pencuri jangan dibebaskanm tetap diproses hukum bila tidak bisa diselesaikan secara keke­luargaan.

Tetapi, pengenaan pasal pada kasus pencurian kayu di Garut ini tidaklah tepat karena tergolong dalam pencurian ringan dan nilai­nya kecil. Tetap diproses dan dikenakan hukuman kalau hakim menyatakan bersalah berdasar­kan Undang-Undang.


Tapi ancamannya bukan lima tahun?

Ya. Kalau pencurian ringan dengan nilai barang yang di­curi di bawah Rp 2,5 juta, hukuman­nya maksimal hanya tiga bulan. Perma ini tidak mencampuri atau merubah KUHP, tapi hanya me­nyesuaikan nilai tukar saja.

Mau tidak mau di pengadilan-pengadilan mulai menggunakan pasal ini. Artinya, kalau orang di­duga mencuri dan nilai­nya di ba­wah Rp 2,5 juta te­tap diproses tapi dengan cepat, tidak perlu ber­tele-tele, dan tidak perlu ditahan.

Kalau mencermati peristiwa ini, maka secara selintas saja sudah jelas penegak hukum telah menggunakan undang-undang yang menentukan pelanggaran yang lebih berat dari yang se­harusnya.


Siapa yang keliru menerap­kan undang-undang?

Pengenaan pasal yang dike­na­­kan dalam kasus ini menun­juk­kan petugas polisi hutan dari Pe­rum Perhutani maupun polisi ku­rang menyikapinya dengan tepat.

Kalau hal semacam ini dibiar­kan maka masyarakat semakin gelisah, terutama penduduk se­tempat atau warga adat. Sebab, mereka bersentuhan dengan ling­kungan hutan yang mene­mukan hasil kayu.

    

Bukankah ketiga orang itu ber­salah?

Kalau itu sudah masuk peka­rangan Perum Perhutani, tetap salah. Itu melanggar hukum. Tetapi masuk dalam kategori pencurian ringan. Bukan pem­balakan seperti yang dituduhkan karena nilainya hanya sekitar Rp 200 ribu.

Jika mereka ditahan dan ke­mudian ancamannya hingga lima tahun penjara, maka masyarakat akan antipati terhadap perusa­haan negara ini dan penegak hukum, termasuk pengadilan.

Selain itu, tidak boleh ada ban­ding. Kecuali jika keputusannya menyangkut hukuman badan.

Makanya, maraknya penaha­nan yang nilainya hanya di bawah Rp 2,5 juta dapat meresahkan masyarakat. Pengadilan pun akan jadi korban.

Sebab, pengadilan tentunya akan diindikasikan masyarakat sebagai pihak yang menentukan. Padahal pengadilan hanya se­mata-mata karena adanya per­kara yang masuk. Para penyidik harus melihat Perma ini.

   

Barangkali penegak hukum yang menangani kasus ini be­lum mengetahui soal Perma itu?

Perma tersebut baru ditetapkan akhir Februari 2012. Sosialisasi­nya belum sampai ke daerah-daerah. Apalagi kasus ini terjadi 10 hari sebelum Perma ini di­berlakukan. Harapan kita, setelah adanya publikasi, pene­gak hu­kum akhirnya membebaskan yang bersangkutan.

   

Maksudnya?

Terdakwa itu dilepaskan saja dari tahanan. Kalau mau berlan­jut, ya silakan. Tapi tidak meng­gunakan pasal illegal logging. Sebab, kasus ini tergolong pen­curian ringan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya