Berita

Gayus Lumbuun

Wawancara

WAWANCARA

Gayus Lumbuun: Polisi Diminta Perhatikan Perma Terhadap Pencurian Ringan...

SABTU, 10 MARET 2012 | 09:52 WIB

RMOL. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 sangat tepat digunakan untuk menyikapi kasus dugaan pencurian kayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebab, bisa menyesuaikan nilai harga barang yang dicuri.

Seperti diketahui, YS (22), ON (39) dan SA (35), warga kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecama­tan Karang Tengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditahan karena mengambil dua batang pohon pinus. Pohon yang tumbang di hutan itu aka dijual seharga Rp 200 ribu untuk menyambung hidup.

“Perma itu bisa menyesuaikan nilai harga barang yang dicuri. Sebab, sekarang ini masyarakat memprotes  pasal yang mem­be­rat­kan terhadap pencurian ri­ngan,” kata Hakim Agung Gayus Lumbuun kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut bekas anggota DPR itu, berdasarkan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan bahwa nilai barang yang dicuri di bawah Rp 250 tidak perlu ditahan. Ini artinya, kalau di atas Rp 250 bisa ditahan. Tapi itu dulu. Sekarang ini nilai itu dianggap terlalu kecil. Maka disesuaikan atau dibaca angka Rp 250 ini menjadi Rp 2.500.000.

Penyesuaian nilai tersebut dilakukan sejak UU Nomor 1 tahun 1961 tentang ketentuan nilai pada KUHP yang sudah tidak sesuai lagi. Nilai kayu yang diambil ketiga warga tersebut diduga hanya sekitar Rp 200.000.

Pengenaan pasalnya agak aneh. Sebab, menggunakan  Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Terutama pasal 50 huruf h yang intinya me­manen, menebang, dan me­mu­ngut hasil kayu tanpa izin yang ber­wenang. Ini semacam pem­balakan atau illegal logging.

“Masa pencuri ringan seperti ini dikenakan pasal berat dengan ancaman lima tahun dan lang­sung ditahan. Ini kan aneh,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bagaimana dengan nilai yang di­curi di bawah Rp 2,5 juta?

Bukan berarti dibebaskan be­gitu saja. Perma ini tidak mem­bebaskan kejahatan untuk me­miliki barang yang bukan milik­nya secara hukum.

Pencuri jangan dibebaskanm tetap diproses hukum bila tidak bisa diselesaikan secara keke­luargaan.

Tetapi, pengenaan pasal pada kasus pencurian kayu di Garut ini tidaklah tepat karena tergolong dalam pencurian ringan dan nilai­nya kecil. Tetap diproses dan dikenakan hukuman kalau hakim menyatakan bersalah berdasar­kan Undang-Undang.


Tapi ancamannya bukan lima tahun?

Ya. Kalau pencurian ringan dengan nilai barang yang di­curi di bawah Rp 2,5 juta, hukuman­nya maksimal hanya tiga bulan. Perma ini tidak mencampuri atau merubah KUHP, tapi hanya me­nyesuaikan nilai tukar saja.

Mau tidak mau di pengadilan-pengadilan mulai menggunakan pasal ini. Artinya, kalau orang di­duga mencuri dan nilai­nya di ba­wah Rp 2,5 juta te­tap diproses tapi dengan cepat, tidak perlu ber­tele-tele, dan tidak perlu ditahan.

Kalau mencermati peristiwa ini, maka secara selintas saja sudah jelas penegak hukum telah menggunakan undang-undang yang menentukan pelanggaran yang lebih berat dari yang se­harusnya.


Siapa yang keliru menerap­kan undang-undang?

Pengenaan pasal yang dike­na­­kan dalam kasus ini menun­juk­kan petugas polisi hutan dari Pe­rum Perhutani maupun polisi ku­rang menyikapinya dengan tepat.

Kalau hal semacam ini dibiar­kan maka masyarakat semakin gelisah, terutama penduduk se­tempat atau warga adat. Sebab, mereka bersentuhan dengan ling­kungan hutan yang mene­mukan hasil kayu.

    

Bukankah ketiga orang itu ber­salah?

Kalau itu sudah masuk peka­rangan Perum Perhutani, tetap salah. Itu melanggar hukum. Tetapi masuk dalam kategori pencurian ringan. Bukan pem­balakan seperti yang dituduhkan karena nilainya hanya sekitar Rp 200 ribu.

Jika mereka ditahan dan ke­mudian ancamannya hingga lima tahun penjara, maka masyarakat akan antipati terhadap perusa­haan negara ini dan penegak hukum, termasuk pengadilan.

Selain itu, tidak boleh ada ban­ding. Kecuali jika keputusannya menyangkut hukuman badan.

Makanya, maraknya penaha­nan yang nilainya hanya di bawah Rp 2,5 juta dapat meresahkan masyarakat. Pengadilan pun akan jadi korban.

Sebab, pengadilan tentunya akan diindikasikan masyarakat sebagai pihak yang menentukan. Padahal pengadilan hanya se­mata-mata karena adanya per­kara yang masuk. Para penyidik harus melihat Perma ini.

   

Barangkali penegak hukum yang menangani kasus ini be­lum mengetahui soal Perma itu?

Perma tersebut baru ditetapkan akhir Februari 2012. Sosialisasi­nya belum sampai ke daerah-daerah. Apalagi kasus ini terjadi 10 hari sebelum Perma ini di­berlakukan. Harapan kita, setelah adanya publikasi, pene­gak hu­kum akhirnya membebaskan yang bersangkutan.

   

Maksudnya?

Terdakwa itu dilepaskan saja dari tahanan. Kalau mau berlan­jut, ya silakan. Tapi tidak meng­gunakan pasal illegal logging. Sebab, kasus ini tergolong pen­curian ringan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya