Berita

ilustrasi

REVISI UU KPK

Negara Terancam Mundur ke Masa Gelap

KAMIS, 08 MARET 2012 | 15:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tidak ada alasan sedikit pun untuk memperlemah UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Didi Irawady Syamsuddin yakin Komisi III DPR tetap punya komitmen sama memperkuat KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat itu tegas bersikap KPK harus tetap diperkuat. KPK, menurutnya, merupakan manifestasi dari harapan sekaligus tuntutan reformasi tahun 1998 agar korupsi yang akut diberantas dengan cara-cara luar biasa.

"KPK yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002 dilahirkan karena berbagai institusi penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, misalnya, Kepolisian dan Kejaksaan, ternyata belum berfungsi secara efektif dalam melakukan aksi hukum pemberantasan korupsi," terangnya melalui pernyataan pers beberapa saat lalu (Kamis, 8/3).   


Tuntutan agar UU KPK direvisi sudah sepatutnya tidak menggembosi kewenangan KPK. Misalnya, ada suara agar KPK hanya berwenang melakukan penyidikan, tidak lagi masuk penuntutan. Kemudian, KPK diskenariokan untuk berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataupun penghentian penuntutan.

"Padahal pada UU KPK sekarang ditegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. Atau bisa pula KPK didesain hanya untuk aksi dan upaya pencegahan korupsi, tidak boleh lagi melakukan penindakan hukum," terangnya.

Menurut Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum itu, jika tuntutan untuk menggembosi kewenangan KPK itu benar-benar dituangkan pada UU KPK mendatang, maka sejarah negara dan bangsa ini pun akan mundur kembali ke masa lalu saat krisis moneter pada tahun 1997/1998 dan hingga kini recovery terhadap dampak krisis tersebut masih belum kunjung rampung,.

"Kita akan mundur ke masa-masa gelap," ucapnya.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya